Bls: dana komite

191 views
Skip to first unread message

i gede arianta

unread,
Apr 1, 2009, 2:42:37 AM4/1/09
to pajak...@googlegroups.com
Yth. Mba Ratih

Informasi permasalahan dari Mba Ratih sepertinya kurang jelas. Instansi Penerima SPP dari siswa/walimurid itu apakah Yayasan/Sekolah Negeri/dll?
Tapi saya asumsikan bahwa penerima SPP ini adalah Yayasan yang mempunyai unit usaha Sekolah.

Intinya gini, Mba Ratih harus paham dulu dengan obyek pajak yang harus dipungut oleh bendaharawan. Seperti yang Mba Ratih uraikan di bawah bahwa atas pembelian barang yang menggunakan APBN/APBD kepada rekanan dipungut oleh Bendaharawan dan itu betul karena atas transaksi pengadaan tersebut terdapat obyek pajak seperti:
  1. PPN atas penyerahan barang/jasa (10% dr DPP)
  2. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (1,5% dr DPP)
  3. PPh Pasal 23 atas jasa konsultan pengadaan tersebut (2% dr DPP)
dan atas PPN dan PPh tersebut dipungut oleh Bendaharawan.

Permasalahannya adalah, Mba Ratih bilang bahwa penerimaan atas SPP dari masyarakat apakah dipungut PPN dan PPh?
  1. Mba ratih harus paham dulu apakah SPP ini merupakan obyek pajak?
  2. SPP merupakan penghasilan bagi Yayasan Sekolah (kalau perusahaan komersial = penjualan/pendapatan) dan tentunya atas penghasilan ini dilaporkan pada pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
  3. Kalau Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, pemerintah memberikan insentif pajak. (lebih lanjut baca ketentuan tentang Perpajakan bagi Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan, ada SE-nya)
  4. Karena informasinya kurang jelas, mungkin penjelasan saya sebatas itu.

Regards

I Gede


--- Pada Rab, 1/4/09, ratih lusiyana <ratihl...@gmail.com> menulis:

Dari: ratih lusiyana <ratihl...@gmail.com>
Topik: dana komite
Kepada: "pajakonline" <pajak...@googlegroups.com>
Tanggal: Rabu, 1 April, 2009, 3:04 AM

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 Tgl. 30 April 2001, Pasal 1 angka 2 :
- Pemungut pajak adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha milik Daerah yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD.
- Sedangkan SPP/Esidental (sumbangan rutin dari wali murid untuk sekolah) yang berasal dari orang tua murid bukan bersumber dari APBN dan atau APBD, sehingga pemungutan pajaknya (PPn / PPh) tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mohon penjelasannya karena saya ada kendala mengenai hal ini apakah dana dari masyarakat itu tidak dipungut ppn atau pph
 
 
Terimakassih




Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web
Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online

ratih lusiyana

unread,
Apr 1, 2009, 3:22:31 AM4/1/09
to pajak...@googlegroups.com
Terimaksih atas jawaban yang diberikan pak Gede,
 
 
Kebeneran salah satu klien yag kami miliki adalah klien pemerintahan dana tersebut dana berasal dari komite sekolah (sumbangan rutin dari wali murid untuk sekolah) yang berasal dari orang tua murid bukan bersumber dari APBN dan atau APBD.
 
Menurut klien kami mereka tidak wajib membayar pajak apapun, kerena anggran bukan dari anggaran APBN atau APBD, Kami bergerak dalam bidang konsultasi jasa untuk mutu managemen,dan mereka bendaharawan seharusnya mereka wajib mmungut pajak pajak pusat tapi dari beberapa pengalaman kami bahwa sekolah tersebut dana dari sumbangan orang tua murid,mereka selalu berkilah bahwa tidak memotong atau memungut pajak apapun dari pusat khususnya sekolah dari beberapa kota di Java
 
menurut pak Gede ada SEnya kalau boleh tah saya mohon diberitahuka mengenai SE tersebut
 
saya mohon untuk pencerahannya
 
terimaksih
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages