| Yth. Mba Ratih Informasi permasalahan dari Mba Ratih sepertinya kurang jelas. Instansi Penerima SPP dari siswa/walimurid itu apakah Yayasan/Sekolah Negeri/dll? Tapi saya asumsikan bahwa penerima SPP ini adalah Yayasan yang mempunyai unit usaha Sekolah. Intinya gini, Mba Ratih harus paham dulu dengan obyek pajak yang harus dipungut oleh bendaharawan. Seperti yang Mba Ratih uraikan di bawah bahwa atas pembelian barang yang menggunakan APBN/APBD kepada rekanan dipungut oleh Bendaharawan dan itu betul karena atas transaksi pengadaan tersebut terdapat obyek pajak seperti:
Permasalahannya adalah, Mba Ratih bilang bahwa penerimaan atas SPP dari masyarakat apakah dipungut PPN dan PPh?
Regards I Gede --- Pada Rab, 1/4/09, ratih lusiyana <ratihl...@gmail.com> menulis:
|