Dear Pajak,
Salah satu manajer saya (sebutlah namanya si A) mendapat alowance sebesar 6jtan untuk kendaraan. Tetapi karena semua allowance terkena pajak penghasilan pribadi, timbullah ide untuk menjadikan allowance tersebut menjadi expenses reimbursement yang tidak terkena pajak. Masalahnya adalah kesulitan untuk mencari receipts sebanyak 6jtan selama sebulan untuk expenses reimbursementnya.
Alhasil timbul ide untuk membayar cicilan mobil si A, yg kebetulan kendaraan si A tsb masih dalam proses cicilan.
Arrangementnya adalah kita pihak perusahaan seolah olah menyewa kendaraan tersebut kepada si A (karyawan tersebut) tetapi pembayaran langsung ke pihak leasing kendaraan tersebut.
1. Apakah ini bisa diterima untuk menghindari pajak pribadi? (dengan membuat perjanjian mungkin??)
2. Jika bisa diterima, apakah si A akan dikenakan pph 23 sebesar 2 % untuk sewa?
3. Jika semua opsi diatas tidak bisa diterima, mohon bantuannya apa yang harus dilakukan untuk menghindari pajak pribadi terhadap kasus diatas?
Terima kasih dan mohon pencerahannya….
Regards,
Wisnu Wardana
Arrangementnya adalah kita pihak perusahaan seolah olah menyewa kendaraan tersebut kepada si A (karyawan tersebut) tetapi pembayaran langsung ke pihak leasing kendaraan tersebut.
1. Apakah ini bisa diterima untuk menghindari pajak pribadi? (dengan membuat perjanjian mungkin??)
2. Jika bisa diterima, apakah si A akan dikenakan pph 23 sebesar 2 % untuk sewa?
Karena pertanyaan nomor 2 berhubungan dengan nomor 1 maka pendapat saya adalah tidak bisa
3. Jika semua opsi diatas tidak bisa diterima, mohon bantuannya apa yang harus dilakukan untuk menghindari pajak pribadi terhadap kasus diatas?
| Dear Pajakonline, Saya mau tanya, apakah ada peraturan or UU or KepMen or lainnya yang menyebutkan bahwa seorang Komisaris harus memiliki NPWP n melaporkan kepada perusahaan yg d bawahi??? Jika ada, apakah saya bisa mengetahui peraturan apa itu???? --- Pada Jum, 28/8/09, Bayu Setyo Nugroho <bay...@gmail.com> menulis: |
| Ok. Terima kasih banyak atas informasinya... --- Pada Sen, 31/8/09, ahmad syarief <syari...@yahoo.co.id> menulis: |
Dear Pak Wisnu,
Saatnya kita harus mulai jujur pada Negara, kalau masih begiyu terus kapan indonesia bisa maju. kalau memang harus bayar ya bayar saja. toh ybs.kan terima kenikmatan tsb.
memang kita kadang berat menghadapi kondisi seperti itu, pengalaman saya kepada klien dengan cara beri pengertian pada mereka, akhirnya mereka mau juga bayar pajaknya.
awalnya mereka berat, tapi kita harus sedikit beri ancaman pasal 38 dan 39 kup, jika ketahuan, apa mau tanggung resiko? akhirnya mereka menyerah.maaf sebelumnya jika kurang berkenan.
salam sukses,
uripno
|