Sewa Kendaraan.

67 views
Skip to first unread message

Wisnu Wardana

unread,
Aug 27, 2009, 3:35:17 AM8/27/09
to pajak...@googlegroups.com

Dear Pajak,

 

Salah satu manajer saya (sebutlah namanya si A)  mendapat alowance sebesar 6jtan untuk kendaraan. Tetapi karena semua allowance terkena pajak penghasilan pribadi, timbullah ide untuk menjadikan allowance tersebut menjadi expenses reimbursement yang tidak terkena pajak. Masalahnya adalah kesulitan untuk mencari receipts sebanyak 6jtan selama sebulan untuk expenses reimbursementnya.

Alhasil timbul ide untuk membayar cicilan mobil si A, yg kebetulan kendaraan si A tsb masih dalam proses cicilan.

Arrangementnya adalah kita pihak perusahaan seolah olah menyewa kendaraan tersebut kepada si A (karyawan tersebut) tetapi pembayaran langsung ke pihak leasing kendaraan tersebut.

1. Apakah ini bisa diterima untuk menghindari pajak pribadi? (dengan membuat perjanjian mungkin??)

2. Jika bisa diterima, apakah si  A akan dikenakan pph 23 sebesar 2 % untuk sewa?

3. Jika semua opsi diatas tidak bisa diterima, mohon bantuannya apa yang harus dilakukan untuk menghindari pajak pribadi terhadap kasus diatas?

 

Terima kasih dan mohon pencerahannya….

 

 

 

 

 

 

Regards,

 

 

Wisnu Wardana

Frenky Purnawan

unread,
Aug 27, 2009, 5:39:59 AM8/27/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear Pajak,

Menurut pendapat saya forum ini seharusnya sih tidak membahas bagaimana cara menghindari pajak, tetapi yang seharusnya dibahas di forum ini adalah bagaimana caranya mengurangi pembayaran pajak sesuai dengan UU pajak yang berlaku.

Tapi saya akan coba mengemukakan pendapat saya :


Arrangementnya adalah kita pihak perusahaan seolah olah menyewa kendaraan tersebut kepada si A (karyawan tersebut) tetapi pembayaran langsung ke pihak leasing kendaraan tersebut.

1. Apakah ini bisa diterima untuk menghindari pajak pribadi? (dengan membuat perjanjian mungkin??)


Skenario diatas tetap akan menimbulkan pengenaan pajak atas penghasilan pribadi pada saat si A mengisi SPT Tahunan pribadi ( karena ada penghasilan lain diluar gaji ). Kenapa bisa spt itu karena persh akan mencatat biaya sewa dalam lap.laba rugi nya. Jika perush membuat bukti potong atas sewa tsb maka bukti potong tsb hrs dilaporkan oleh pershn. Dengan onlinenya sistem pajak maka akan terdeteksi oleh KPP si A bahwa si A terdapat bukti potong sewa yang dibuat dan dilaporkan oleh perush.

Jika dalam SPT pribadi si A tidak ada bukti potong tsb maka akan menjadi masalah buat si A. Dan KPP akan berasumsi bahwa ada penghasilan yang belum dilapor oleh si A dlm spt tahunannya.



2. Jika bisa diterima, apakah si  A akan dikenakan pph 23 sebesar 2 % untuk sewa?


Karena pertanyaan nomor 2 berhubungan dengan nomor 1 maka pendapat saya adalah tidak bisa



3. Jika semua opsi diatas tidak bisa diterima, mohon bantuannya apa yang harus dilakukan untuk menghindari pajak pribadi terhadap kasus diatas?


Untuk masalah tersebut solusi yang jitu adalah perusahaan harus menciptakan ( membuat sendiri ) bon pengeluaran atas allowance tsb ( entah bon perbaikan / pemeliharaan atau lainnya ). Tapi pada saat persh diperiska oleh KPP maka jika ditemukan keanehan atas bon tersebut , oleh KPP biaya tersebut akan dikoreksi. Akibatnya adalah perusahaan akan rugi.

Kesimpulannya adalah allowance itu merupakan penghasilan tambahan yang berdasarkan UU pajak merupakan obyek pajak penghasilan. Jadi seharusnya itu dikenakan pajak.

Jika perusahaan Bp menerapkan sistem pajak penghasilan ditanggung semua oleh perusahaan maka lebih baik allowance itu masuk sbg komponen gaji. Jadi dari sisi perusahaan dan karyawan akan aman.

Jika perusahaan Bp menerapkan sistem pajak penghasilan ditanggung oleh karyawan maka bagi karyawan akan mengurangi jumlah yang diterima karena naikknya pajak penghasilan yang harus dibyr oleh karyawan tsb berhubungan dgn diterimanya allowance tsb.

Mohon pencerahan dari yang laen

Terima kasih





Dari: Wisnu Wardana <wisnu....@opacbarata.co.id>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Kamis, 27 Agustus, 2009 14:35:17
Judul: Sewa Kendaraan.

start: 0000-00-00 end: 0000-00-00
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!

Bayu Setyo Nugroho

unread,
Aug 28, 2009, 10:54:56 AM8/28/09
to pajak...@googlegroups.com
menurut saya mungkin saja dengan membuat perjanjian sewa menyewa dengan Si A, dan pasti kena PPh 23 2%.
Tapi hematnya sih allowance diberikan karena sesuatu "hal", prestasi atau memang posisi dan jabatan yang akhirnya akan berdampak pada salah satu subject pajak, apakah badan(perusahaan) atau karyawan(Si A).

Saya sih cenderung expense diakui hanya oleh perusahaan apalagi perjanjian leasing atas nama perusahaan, sedangkan Si A menangung allowance sebagai penghasilan, toh cost and benefit-nya terasa oleh Si A????!!!!

Sehingga kita ngak bingung untuk mengakui expense pada kedua subject pajak tersebut!!!

thx-bsn
--
Thx-bsn

Purnamasari Masna

unread,
Aug 30, 2009, 2:32:47 PM8/30/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear Pajakonline,

Saya mau tanya, apakah ada peraturan or UU or KepMen or lainnya yang menyebutkan bahwa seorang Komisaris harus memiliki NPWP n melaporkan kepada perusahaan yg d bawahi??? Jika ada, apakah saya bisa mengetahui peraturan apa itu????

--- Pada Jum, 28/8/09, Bayu Setyo Nugroho <bay...@gmail.com> menulis:


Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah

ahmad syarief

unread,
Aug 30, 2009, 11:19:56 PM8/30/09
to pajak...@googlegroups.com
silahkan baca PER - 16/PJ/2007 tentang PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH


Dari: Purnamasari Masna <komi...@yahoo.co.id>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Senin, 31 Agustus, 2009 01:32:47
Judul: Peraturan NPWP Komisaris


Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger.
Jelajahi Yahoo! Messenger yang serba baru sekarang!

Purnamasari Masna

unread,
Aug 30, 2009, 11:30:52 PM8/30/09
to pajak...@googlegroups.com
Ok. Terima kasih banyak atas informasinya...

--- Pada Sen, 31/8/09, ahmad syarief <syari...@yahoo.co.id> menulis:

Apakah wajar artis ikut Pemilu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

Uripno

unread,
Sep 7, 2009, 5:17:50 AM9/7/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear Pak Wisnu,
 
Saatnya kita harus mulai jujur pada Negara, kalau masih begiyu terus kapan indonesia bisa maju. kalau memang harus bayar ya bayar saja. toh ybs.kan terima kenikmatan tsb.
memang kita kadang berat menghadapi kondisi seperti itu, pengalaman saya kepada klien dengan cara beri pengertian pada mereka, akhirnya mereka mau juga bayar pajaknya.
awalnya mereka berat, tapi kita harus sedikit beri ancaman pasal 38 dan 39 kup, jika ketahuan, apa mau tanggung resiko? akhirnya mereka menyerah.maaf sebelumnya jika kurang berkenan.
 
salam sukses,
uripno
 
 
 
 


--- On Thu, 8/27/09, Wisnu Wardana <wisnu....@opacbarata.co.id> wrote:
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages