| Dear Rekan - rekan, Mohon pencerahannya. Sy ingin menanyakan apakah ada peraturan di perpajakan yg menyatakan bhw jika omzet 50 M ke atas, maka atas Laporan Keuangan harus diaudit ? Krn salah satu KAP sempat menyampaikan hal tsb, namun ketika kami meminta penjelasan lebih lanjut, tdk ada penjelasan / peraturan yg dijelaskan. Terima kasih sebelumnya. Thanks & Best Regards, Susanna Hartanto IMPORTANT NOTICE The contents of this email are confidential to the ordinary user of the e-mail address to which it was addressed and may also be privileged. If you are not the addressee of this email, you may not copy, forward, disclose or otherwise use it or any part of it in any form whatsoever. If you have received this email in error, please e-mail the sender by replying to this message. |
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
| Menambahkan, from one side : tidak ada keharusan untuk laporan pajak diaudit KAP, berapapun omzetnya. laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP hanya memberikan keyakinan tambahan aja bagi pihak kantor pajak, bahwa wajib pajak tersebut telah membuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku umum......di SPT ada pilihan boleh diaudit/tdk but other side : Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). trims Eddy Ch --- On Tue, 6/1/10, arie_...@yahoo.com <arie_...@yahoo.com> wrote: |
|
|