Laporan Keuangan Audit

2,096 views
Skip to first unread message

susanna hartanto

unread,
Jun 1, 2010, 10:26:04 AM6/1/10
to Pajak Online - googlegroups
Dear Rekan - rekan,

Mohon pencerahannya.

Sy ingin menanyakan apakah ada peraturan di perpajakan yg menyatakan bhw jika omzet 50 M ke atas, maka atas Laporan Keuangan harus diaudit ? Krn salah satu KAP sempat menyampaikan hal tsb, namun ketika kami meminta penjelasan lebih lanjut, tdk ada penjelasan / peraturan yg dijelaskan.

Terima kasih sebelumnya.

Thanks & Best Regards,




Susanna Hartanto

IMPORTANT NOTICE

The contents of this email are confidential to the ordinary user of the e-mail address to which it was addressed and may also be privileged. If you are not the addressee of this email, you may not copy, forward, disclose or otherwise use it or any part of it in any form whatsoever. If you have received this email in error, please e-mail the sender by replying to this message.

arie_...@yahoo.com

unread,
Jun 1, 2010, 10:37:35 AM6/1/10
to pajak...@googlegroups.com
Dasarnya Pasal 68 UU No. 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jumlah peredaran bruto di atas 50M wajib diaudit KAP. Kalau Perusahaan non PT ya tidak wajib.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: susanna hartanto <cvta...@yahoo.com>
Date: Tue, 1 Jun 2010 22:26:04 +0800 (SGT)
To: Pajak Online - googlegroups<pajak...@googlegroups.com>
Subject: Laporan Keuangan Audit
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------

Eddy Christian

unread,
Jun 1, 2010, 1:19:40 PM6/1/10
to pajak...@googlegroups.com
Menambahkan,

from one side :
tidak ada keharusan untuk laporan pajak diaudit KAP, berapapun omzetnya. laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP hanya memberikan keyakinan tambahan aja bagi pihak kantor pajak, bahwa wajib pajak tersebut telah membuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku umum......di SPT ada pilihan boleh diaudit/tdk


but other side :
Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

trims
Eddy Ch



--- On Tue, 6/1/10, arie_...@yahoo.com <arie_...@yahoo.com> wrote:

From: arie_...@yahoo.com <arie_...@yahoo.com>
Subject: Re: Laporan Keuangan Audit
To: pajak...@googlegroups.com
Date: Tuesday, June 1, 2010, 7:37 AM

Dasarnya Pasal 68 UU No. 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jumlah peredaran bruto di atas 50M wajib diaudit KAP. Kalau Perusahaan non PT ya tidak wajib.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: susanna hartanto <cvta...@yahoo.com>
Date: Tue, 1 Jun 2010 22:26:04 +0800 (SGT)
To: Pajak Online - googlegroups<pajak...@googlegroups.com>
Subject: Laporan Keuangan Audit

Dear Rekan - rekan,

Mohon pencerahannya.

Sy ingin menanyakan apakah ada peraturan di perpajakan yg menyatakan bhw jika omzet 50 M ke atas, maka atas Laporan Keuangan harus diaudit ? Krn salah satu KAP sempat menyampaikan hal tsb, namun ketika kami meminta penjelasan lebih lanjut, tdk ada penjelasan / peraturan yg dijelaskan.

Terima kasih sebelumnya.

Thanks & Best Regards,




Susanna Hartanto




------------------------------------------------------------------------------------------



------------------------------------------------------------------------------------------

winarto sugondo

unread,
Jun 1, 2010, 10:01:31 PM6/1/10
to pajak...@googlegroups.com
Sedikit tambahan lagi, untuk Perseroan Terbatas yang memenuhi ketentuan-ketentuan kewajaran bentuk suatu perseroan terbatas wajib mengikuti ketentuan pasal 68 ayat (1) kalau tidak ya tidak wajib.

Salam,



Winarto Sugondo

2010/6/2 Eddy Christian <eddych...@yahoo.com>
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages