PPN JASA Outsourcing

677 views
Skip to first unread message

hanafi canesa

unread,
Apr 1, 2010, 11:03:19 PM4/1/10
to pajak...@googlegroups.com
Dear Rekan2..
Mohon Pencerahannya..
 
 
Perusahaan saya menggunakan menggunakan jasa outsourcing untuk membayar gaji sebagian dari karyawan.
Saya saya ingin tanyakan adalah:
 
PT Outsourcing ABC; memberikan invoice sebagai berikut;
 
Invoice :
      Gaji Budi Bulan Januari   Rp. 2.800.000
      Tj. Lembur                      Rp    200.000
                                               ----------------
      Sub total                        Rp   3.000.000
      Management Fee 10%  Rp     300.000 ( saya potong 2%)   
                                                ---------------
                Total                           3.300.000
      PPN 10 %                               330.000   ???
                                                 ---------------
      Grand Total Invoice                3.630.000
 
 
hal yang ingin saya tanyakan adalah apakah benar PPN dibuat sebesar Rp. 330.000?
setau saya PPN nya 10% x 300.000 (management fee) yaitu sebesar Rp. 30.000.
mohon bantuannya.
 
 
Terima Kasih.
Hanafi Canesa.
     

Eddy Christian

unread,
Apr 2, 2010, 12:11:16 PM4/2/10
to pajak...@googlegroups.com
PPN jasa dikenakan dr DPP jasa yaitu management fee yg 300rb.

trims Eddy Ch

--- On Thu, 4/1/10, hanafi canesa <hanafi...@gmail.com> wrote:
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke pajak...@googlegroups.com.
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke pajakonline...@googlegroups.com.
Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id.

Ben Setiawan

unread,
Apr 8, 2010, 11:52:29 PM4/8/10
to pajak...@googlegroups.com
Maaf menyela sedikit, lalu penghasilan yg 3.000.000 apakah kena pph 21? siapa yang memotong pajaknya.
trims.
benny

2010/4/3 Eddy Christian <eddych...@yahoo.com>

Eddy Christian

unread,
Apr 9, 2010, 8:47:23 AM4/9/10
to pajak...@googlegroups.com
dipot pph23 tarif 2% oleh pt anda.

trims

--- On Thu, 4/8/10, Ben Setiawan <deva...@gmail.com> wrote:

Ben Setiawan

unread,
Apr 12, 2010, 12:29:16 AM4/12/10
to pajak...@googlegroups.com
jadi yg dipotong PPh 23 adalah 3.300.000 (gaji & management fee) sebesar 2%?
terima kasih :)

2010/4/9 Eddy Christian <eddych...@yahoo.com>

Berto Doloksaribu

unread,
May 4, 2010, 2:21:09 AM5/4/10
to pajak...@googlegroups.com
Dear All.....
 
 
saya mau tanya mengenai PPN keluaran batu granit.... sejak tanggal 1 April 2010 perusahaan yang bergerak di bidang batu kredit tidak dipungut PPN keluaran... yang saya tanya disini apakah kita tetap melapor PPN keluaran ????? dan bagaimana cara melapornya sedangkan kita tidak menerbitkan PPN keluaran????
 
 
Thanks

--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------

Uripno

unread,
May 4, 2010, 9:51:00 PM5/4/10
to pajak...@googlegroups.com
 
saya coba menjawab ;
 
UU PPN No.42/2009 Pasal 4A ayat (2) huruf a adalah salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN yaitu; Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Jika batu granit anda dalam penyerahannya langsung (blm diolah) maka anda tidak terhutang PPN. 
 
Kemudian pertanyaan anda bagaimana melaporkan PPN ?
Jika anda sudah PKP tetap wajib lapor SPM Masa PPN. dengan penyerahan Nihil.
 
demikian mudah2an membantu.
 
uripno
media informasi :
Sejuta Iklan & Seribu Berita


--- On Tue, 5/4/10, Berto Doloksaribu <b31...@yahoo.com> wrote:
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages