PPN jasa dikenakan dr DPP jasa yaitu management fee yg 300rb. trims Eddy Ch --- On Thu, 4/1/10, hanafi canesa <hanafi...@gmail.com> wrote: |
|
dipot pph23 tarif 2% oleh pt anda. trims --- On Thu, 4/8/10, Ben Setiawan <deva...@gmail.com> wrote: |
|
saya coba menjawab ;
UU PPN No.42/2009 Pasal 4A ayat (2) huruf a adalah salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN yaitu; Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Jika batu granit anda dalam penyerahannya langsung (blm diolah) maka anda tidak terhutang PPN.
Kemudian pertanyaan anda bagaimana melaporkan PPN ?
Jika anda sudah PKP tetap wajib lapor SPM Masa PPN. dengan penyerahan Nihil.
demikian mudah2an membantu.
uripno
media informasi :
Sejuta Iklan & Seribu Berita
|