Penghasilan istri sebagai agen asuransi

752 views
Skip to first unread message

Evi

unread,
Mar 4, 2010, 9:56:37 PM3/4/10
to pajak...@googlegroups.com
Dear Rekan-Rekan,

Minta tolong bantuannya untuk kasus SPT Tahunan PPh OP jika :

1. Suami dan istri bekerja sebagai agen asuransi, apakah untuk penghasilan istri di laporkan sebagai penghasilan final dari satu pemberi kerja ? atau di gabung dengan penghasilan suami dan di hitung ulang pada saat pengisian SPT Tahunan PPh OP ?

2. Suami bekerja sebagai karyawan dan istri bekerja sebagai agen asuransi, untuk penghasilan istri apakah di hitung sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja, atau dihitung ulang dengan penghasilan suami ?

Sebagai tambahan informasi : untuk kedua kasus di atas, istri tidak mempunyai penghasilan lain selain sebagai agen asuransi.

Mohon bantuan dan informasinya.

Terima kasih.
Evi


Uripno

unread,
Mar 5, 2010, 1:38:19 AM3/5/10
to pajak...@googlegroups.com
Dear Evi,
 
saya sudah pernah jawab pertanyaan anda secara lengkap, karena kebetulan client saya banyak sebagai agen asuransi.
Namun jawaban saya tidak di munculkan di millis ini oleh moderator pajak online.
saya tidak tau kenapa tidak di munculkan, silahkan anda tanya ke moderator jawaban dari saya tempo hari, seharusnya kalau sudah ada millis, sepanjang ada pertanyaan dan jawaban yang tidak menyimpang dari koridor perpajakan tidak ada masalah.
 
salam,
uripno
 
 


--- On Fri, 3/5/10, Evi <coffe...@yahoo.com> wrote:
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke pajak...@googlegroups.com.
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke pajakonline...@googlegroups.com.
Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id.

Moderator

unread,
Mar 5, 2010, 4:20:09 AM3/5/10
to Pajakonline
Salam

Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan komunitas pajak yang telah
berpartisipasi aktif dalam Forum ini.

Mohon Maaf Sdr Uripno, postingan yang bapak maksudkan tidak kami
temukan.
Demi kejelasan jawaban mohon diposting kembali kepada Forum.

Terimakasih

Wassalam


Moderator

Evi

unread,
Mar 7, 2010, 9:00:18 PM3/7/10
to pajak...@googlegroups.com
Dear Pak Uripno,

Boleh minta tolong di send ulang untuk email jawabannya ga pak ?

Terima kasih banyak yaa.

Salam,
Evi


From: Uripno <urip...@yahoo.com>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Fri, March 5, 2010 1:38:19 PM
Subject: Re: Penghasilan istri sebagai agen asuransi

Uripno

unread,
Mar 7, 2010, 11:38:48 PM3/7/10
to pajak...@googlegroups.com
 
Terima kasih bapak Moderator atas responnya, saya cek di folders sent masih ada filenya tertanggal 25/2/2010 jam 6:33 AM, mungkin waktu saya reply tidak pakai yg reply all. mungkin itu penyebabnya tdk muncul. its ok tidak apa-apa, saya akan coba bantu kasih masukan lagi dan rekan2 yang lain tolong bisa kasih pendapat, biar kita tambah wawasannya. pertanyaan rekan evie sangat bagus.
 
Dear Evie,
 
Pendapat saya sbb :
Pertanyaan 1 : Suami istri bekerja sebagai agen asuransi dan istri tidak ada penghasilan lain kecuali sebagai agen asuransi.
Untuk agen Asuransi sudah diatur di SE-100/PJ/2009 tgl.12 okt 2009 tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan dist.MLM
dan diatur juga di PER-57/PJ/2009 tgl 12 okt 2009.lamp.II angka romawi V.1.b berlaku mulai 1 januari 2009.
Jadi penghasilan suami istri digabung dengan menggunakan form 1770. pada lembar 1770 I hal.2 bag.B no.4 (jenis penghasilan pekerjaan bebas) tarif 50%.
Pertanyaan 2 : suami sebagai karyawan dan istri sebagai agen asuransi.
Menurut saya penghasilannya digabung juga, cuma untuk penghasilan neto suami diisi di  1770 I hal.2 bag. C sebagai pegawai. sedangkan penghasilan istri masuk pada perhitungan norma 1770 I hal.2 bag.B no.4 hasilnya dipindahkan ke induk spt 1770 no.1 untuk istri dan no.2 untuk suami.
 
Kenapa penghasilan istri tidak dianggap sebagai penghasilan final? padahal sama-sama dari satu pemberi kerja. ini menarik untuk dibahas bareng.
Pendapat saya begini :
 
1. Pemerintah sudah memperlakukan agen asuransi digolongkan sebagai Tenaga Pekerjaan Bebas, pengertian pekerjaan bebas adalah bisa melakukan pekerjaan lebih dari satu tempat karena agen asuransi bukan pegawai. dan tidak dibatasi oleh waktu. sedangkan kalau pegawai tetap dibatasi oleh jam kerja dan penghasilan tetap.
 
2.sebelum aturan diatas keluar/diberlakukan, ada beberapa perusahaan asuransi yang melakukan pemotongan penghasilan agen asuransi bulan per bulan tidak akumulatif. sehingga jika penghasilannya digunggum selama 1 tahun kemungkinan kurang bayarnya masih ada.
 
3. Agen asuransi sudah diberikan potongan 50% (norma) untuk menghitung penghasilan netonya, jadi yang 50% tsb.dianggap sebagai cost untuk biaya operationalnya. hal ini tidak berbeda dengan PPN yang tarifnya menggunakan nilai lain, dimana pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
 
demikian pendapat saya, mohon teman2 bisa bantu memberikan masukan, karena ini untuk kepentingan kita bersama.
terima kasih.
 
salam,
uripno
 

--- On Fri, 3/5/10, Moderator <arif...@gmail.com> wrote:

From: Moderator <arif...@gmail.com>
Subject: Re: Penghasilan istri sebagai agen asuransi
To: "Pajakonline" <pajak...@googlegroups.com>
Date: Friday, March 5, 2010, 4:20 PM

Salam

Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan komunitas pajak yang telah
berpartisipasi aktif dalam Forum ini.

Mohon Maaf Sdr Uripno, postingan yang bapak maksudkan tidak kami
temukan.
Demi kejelasan jawaban mohon diposting kembali kepada Forum.

Terimakasih

Wassalam


Moderator

Uripno wrote:
> Dear Evi,
>  
> saya sudah pernah jawab pertanyaan anda secara lengkap, karena kebetulan client saya banyak sebagai agen asuransi.
> Namun jawaban saya tidak di munculkan di millis ini oleh moderator pajak online.
> saya tidak tau kenapa tidak di munculkan, silahkan anda tanya ke moderator jawaban dari saya tempo hari, seharusnya kalau sudah ada millis, sepanjang ada pertanyaan dan jawaban yang tidak menyimpang dari koridor perpajakan tidak ada masalah.
>  
> salam,
> uripno
>  
>  
>
>
> --- On Fri, 3/5/10, Evi <coffe...@yahoo.com> wrote:
>
>
> From: Evi <coffe...@yahoo.com>
> Subject: Penghasilan istri sebagai agen asuransi
> To: pajak...@googlegroups.com
> Date: Friday, March 5, 2010, 9:56 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Dear Rekan-Rekan,
>
> Minta tolong bantuannya untuk kasus SPT Tahunan PPh OP jika :
>
> 1. Suami dan istri bekerja sebagai agen asuransi, apakah untuk penghasilan istri di laporkan sebagai penghasilan final dari satu pemberi kerja ? atau di gabung dengan penghasilan suami dan di hitung ulang pada saat pengisian SPT Tahunan PPh OP ?
>
> 2. Suami bekerja sebagai karyawan dan istri bekerja sebagai agen asuransi, untuk penghasilan istri apakah di hitung sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja, atau dihitung ulang dengan penghasilan suami ?
>
> Sebagai tambahan informasi : untuk kedua kasus di atas, istri tidak mempunyai penghasilan lain selain sebagai agen asuransi.
>
> Mohon bantuan dan informasinya.
>
> Terima kasih.
> Evi
>
>
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
> Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke pajak...@googlegroups.com.
> Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke pajakonline+unsub...@googlegroups.com.

> Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id.

--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke pajak...@googlegroups.com.
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke pajakonline+unsub...@googlegroups.com.

Evi

unread,
Mar 9, 2010, 1:24:09 AM3/9/10
to pajak...@googlegroups.com
dear Pak Uripno,

Terima kasih untuk penjelasannya.

Evi

Sent: Mon, March 8, 2010 11:38:48 AM
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke pajakonline...@googlegroups.com.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages