Antara PPN dan PPh 23

424 views
Skip to first unread message

miu

unread,
Aug 20, 2009, 5:09:57 AM8/20/09
to Pajakonline
Dalam hal jasa makloon seperti yang saya ketahui itu dikenakan PPh
pasal 23.
Tetapi untuk penyerahan jasa nya dikenakan PPN.

Dari hal tersebut, dapat saya tangkap bahwa
setiap objek pajak PPh 23 itu pasti kena PPN juga atas penyerahan jasa
nya.

Berarti kita terkena pemotongan pajak berlapis,
PPh 23 dan PPN.

Keuntungan bagi perusahaan terletak pada PPh 23 yang dipotong,
karena dapat dijadikan kredit pajak di akhir tahun oleh perusahaan.
dan untuk PPN nya itu disetorkan ke kas negara,
yang saya tangkap,
bearti sebetulnya perusahaan membayarkan pajak itu 8% dalam satu kali
transaksi
(bila tarif pph 23 nya itu 2%, dan PPN 10%)

betul demikian tidak??
atau rekan-rekan dapat memberikan penjelasan lebih lengkapnya.

Terima kasih.

_miu_

suparta pangestu

unread,
Aug 20, 2009, 5:33:49 AM8/20/09
to pajak...@googlegroups.com
 
Seluruh penyerahan (penjualan) barang / jasa terutang PPN 10%. Jadi bukan objek PPh 23 saja yg terutang PPN.
Penerima jasa akan memotong PPh 23 (jasa maklon) 2%, bukti potong tsb oleh pemeberi jasa akan dipergunakan sbg kredit pajak akhir tahun.
PPN 10 % bagi penerima jasa sbg PPN masukan yg dpt dikreditkan
Bukan dikenakan pajak berlapis, dan bukan 8%.
terimakasih,
 
salam,
Suparta


--- Pada Kam, 20/8/09, miu <miu....@gmail.com> menulis:

Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!

Surdiyono

unread,
Aug 20, 2009, 5:37:01 AM8/20/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear Rekan MIU....

Menurut pendapat saya untuk penyerahan yang dikenakan yang dikenakan PPN hanyalah kepada Pengusaha Kena Pajak.
Apabila kita bukan PKP maka kita tidak berhak untuk menungut PPN, dan tidak semua penyerahan jasa dikenakan PPN, untuk melihat jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dapat melihat UU No.18 Tahun 2000 pasal 4A.
Dan PPN juga bisa dikreditkan.
Terima kasih
"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet."

Surdiyono

unread,
Aug 20, 2009, 5:43:07 AM8/20/09
to pajak...@googlegroups.com

Dear Rekan Suparta Pangestu..

 

Mohon maaf teman boleh sedikit komentar bahwa juga tidak semua jenis penyerahan barang/jasa terutang PPN. Bisa dilihat di UU No.18 Tahun 2000 Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) disana disebutkan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Untuk PPh Pasal 23 saya setuju, bukan objek PPh Pasal 23 saja yang terutang PPN.

Tapi perlu diingat bahwa PPN hanya bisa dipungut bila perusahaan tersebut sudah PKP.

Mohon maaf bila kurang berkenan…

Mohon penyerahan bapak I gede A…..

Terima kasih.

Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!</a

 



"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet.”

Bayu Setyo Nugroho

unread,
Aug 20, 2009, 8:46:52 AM8/20/09
to pajak...@googlegroups.com
Pengenaan pajak atas PPn dan Pot/Put PPh 23 sangat berbeda...

Dasar pengenaan PPn adalah setiap penyerahan barang atau jasa wajib dikenakan pajak yang disebut pajak pertambahan nilai(UU No.18 Thn 2000 PPN&PPNBM pasal 1A ayat 1). Namun tidak setiap barang/ jasa bukan objek PPN (pasal 4A).
Prinsipnya PPN dipungut oleh penjual kepada pembeli akibat adanya penyerahan barang/ jasa. Pertanyaannya sebenarnya siapa yang menanggung PPN??? Ya pasti konsumen akhir atau pengusaha yang belum PKP. Makanya harus PKP!!

Dasar pengenaan Pot/Put PPH 23 adalah penghasilan atas jasa yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak. Jasanya diatur dalam PMK 244 Tahun 2008. Atas penyerahan jasa tersebut pasti ada proporsi biaya pokok dan margin(keuntungan).
Prinsipnya PPH 23 adalah memotong dan memungut penghasilan netto penjual oleh pembeli. Pertanyaannya penghasilan netto yang mana?? Penghasilan yang diperkirakan merupakan penghasilan netto oleh DitJen Pajak. Sebenarnya tarif 2% merupakan perkalian antara Perkiraan Penghasilan Neto (13,3%) dengan Tarif Pajak (15%). Nah pemerintah sudah memperkirakan penghasilan netto (margin) penjual pada saat terjadinya transaksi sehingga mewajibkan pihak pembeli untuk memotong dan memungut pajak penghasilan, atas pajak yang dikenakan pada penghasilan netto tersebut dapat dikompensasi (dikreditkan) pada SPT Tahunan PPH pasal 25.

Disimpulkan bahwa perusahaan tidak membayar pajak 2x (double) kan...

Mohon koreksi teman2...
--
Thx-bsn

sandra Indrasari

unread,
Aug 20, 2009, 10:44:30 PM8/20/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear All,

Mohon bantuannya.
Kasus:
Saya telah memotong PPh 21 seorang karyawan, namun belum cukup setahun karyawan tersebut telah keluar. Perhitungannya sbb:

si A dgn gaji Rp. 2.500.000,-
pot. PPh 21 perbulan Rp. 52.750,-
masa kerja Januari 2009 s/d Juni 2009.

Tolong bantu saya untuk membuatkan bukti potongnya.

Terima kasih.

suparta pangestu

unread,
Aug 20, 2009, 11:02:35 PM8/20/09
to pajak...@googlegroups.com
 
tidak ada bukti potong, anda malah harus mengembalikan ke karyawan tsb
sebesar 52750x6=316500.
perhitnya sbb:
penghasilan bruto 6 x 2500000 = 15000000
biaya jabatan 5%                     =  750000-
penghasilan netto                     =14250000
ptkp  (tk/0)                               =15840000-
pkp                                            nihil
 
anda kelebihan potong, terimakasih
 
salam,
suparta                                         
 


--- Pada Kam, 20/8/09, sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com> menulis:

Dari: sandra Indrasari <sandra.indrasari@yahoo..com>
Judul: PPh 21
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 20 Agustus, 2009, 10:44 PM

Dear All,

Mohon bantuannya.
Kasus:
Saya telah memotong PPh 21 seorang karyawan, namun belum cukup setahun karyawan tersebut telah keluar. Perhitungannya sbb:

si A dgn gaji Rp. 2.500.000,-
pot.. PPh 21 perbulan Rp. 52.750,-

masa kerja Januari 2009 s/d Juni 2009.

Tolong bantu saya untuk membuatkan bukti potongnya.

Terima kasih.



Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!

adhi weecak

unread,
Aug 21, 2009, 12:16:40 AM8/21/09
to pajak...@googlegroups.com
trus yang paling penting adalah, apakah badan yang menyerahkan jasa maklon tersebut sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau belum? kalo belum dikukuhkan maka, badan tersebut tidak diperbolehkan memungut PPN atas jasa maklon tersebut. thank you.

--
Best Regards,
Nugroho Adhi Wicaksono
Pelaksana Bagian Umum
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
5250208 ext 2307
081908951713

Gunawan Wibisono

unread,
Aug 21, 2009, 3:12:37 AM8/21/09
to pajak...@googlegroups.com
Saya punya aplikasi penghitungan dalm format excel. Untuk mengunduh, silahkan klik http://begawan5060.blogspot.com
Kalo masih belum jelas bisa ditanyakan lagi lewat email ini..

--- Pada Jum, 21/8/09, sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com> menulis:

Dari: sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com>
Judul: PPh 21
Kepada: pajak...@googlegroups.com


Pamer gaya dengan skin baru yang keren.
Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang!

muhammad idris

unread,
Aug 22, 2009, 3:05:03 AM8/22/09
to pajak...@googlegroups.com
terima kasih pak gunawan..kalo menggunakan penghasilan netto bagaimana caranya yach

thx

MI


Dari: Gunawan Wibisono <begaw...@yahoo.com>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Jumat, 21 Agustus, 2009 14:12:37
Judul: Bls: PPh 21


Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!

Gunawan Wibisono

unread,
Aug 23, 2009, 3:02:22 AM8/23/09
to pajak...@googlegroups.com
Menggunakan ph neto? Mohon maaf saya belum paham dengan maksud pertanyaannya...

--- Pada Sab, 22/8/09, muhammad idris <itdres...@yahoo.com> menulis:

muhammad idris

unread,
Aug 23, 2009, 3:21:40 AM8/23/09
to pajak...@googlegroups.com
thx atas responnya..menghitung OP dengan metode penghasilan netto..thx


Dari: Gunawan Wibisono <begaw...@yahoo.com>
Kepada: pajak...@googlegroups.com
Terkirim: Minggu, 23 Agustus, 2009 14:02:22


Apakah wajar artis ikut Pemilu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

sandra Indrasari

unread,
Aug 23, 2009, 9:35:30 PM8/23/09
to pajak...@googlegroups.com
terima kasih untuk informasinya.
 
Best Regard,

Sandra



PT. Nexcom Bhakti Nusindo
Ruko Zamrud I Blk E No.4
Jl. Topaz Raya, Panakkukang
Makassar

Telp/Fax : 0411 - 432906



From: suparta pangestu <sptpa...@yahoo.com>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Friday, August 21, 2009 11:02:35 AM
Subject: Bls: PPh 21

Gunawan Wibisono

unread,
Aug 24, 2009, 3:36:38 AM8/24/09
to pajak...@googlegroups.com
Bisa diberikan contoh kasus ?

--- Pada Ming, 23/8/09, muhammad idris <itdres...@yahoo.com> menulis:

i gede arianta

unread,
Aug 27, 2009, 2:29:13 AM8/27/09
to pajak...@googlegroups.com
Jangan direpresentasikan sama seperti itu mba miu.
Kalau PPN kita memungut, jadi jumlah PPN yang kita setorkan ke kas negara adalah tambahan 10% dari DPP penyerahan kita... sehingga kas masuk atas penjualan yang kita lakukan adalah jumlah penjualan ditambah 10% PPN-nya. Sehingga PPN yang kita bayar merupakan kas dari pembeli bukan dari kas kita, karena kita mengikuti kewajiban perpajakan "membantu" pemerintah untuk memungut PPN kemudian disetorkan ke negara... uang hasil penjualan tetap kita terima secara penuh...
tidak ada istilah 8% karena 10%-2% yang bisa dikreditkan akhir tahun pada SPT PPN.


 
 Pada Kam, 20/8/09, miu <miu....@gmail.com> menulis:

Dari: miu <miu....@gmail.com>
Judul: Antara PPN dan PPh 23
start: 2009-08-24 end: 0000-00-00
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru
Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi!
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages