Seluruh penyerahan (penjualan) barang / jasa terutang PPN 10%. Jadi bukan objek PPh 23 saja yg terutang PPN.
Penerima jasa akan memotong PPh 23 (jasa maklon) 2%, bukti potong tsb oleh pemeberi jasa akan dipergunakan sbg kredit pajak akhir tahun.
PPN 10 % bagi penerima jasa sbg PPN masukan yg dpt dikreditkan
Bukan dikenakan pajak berlapis, dan bukan 8%.
terimakasih,
salam,
Suparta
|
|
Dear Rekan Suparta Pangestu..
Mohon maaf teman boleh sedikit komentar bahwa juga tidak semua jenis penyerahan barang/jasa terutang PPN. Bisa dilihat di UU No.18 Tahun 2000 Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) disana disebutkan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Untuk PPh Pasal 23 saya setuju, bukan objek PPh Pasal 23 saja yang terutang PPN.
Tapi perlu diingat bahwa PPN hanya bisa dipungut bila perusahaan tersebut sudah PKP.
Mohon maaf bila kurang berkenan…
Mohon penyerahan bapak I gede A…..
Terima kasih.
|
tidak ada bukti potong, anda malah harus mengembalikan ke karyawan tsb
sebesar 52750x6=316500.
perhitnya sbb:
penghasilan bruto 6 x 2500000 = 15000000
biaya jabatan 5% = 750000-
penghasilan netto =14250000
ptkp (tk/0) =15840000-
pkp nihil
anda kelebihan potong, terimakasih
salam,
suparta
|
|
|
|
|
|
--
Best Regards,
Nugroho Adhi Wicaksono
Pelaksana Bagian Umum
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
5250208 ext 2307
081908951713
| Saya punya aplikasi penghitungan dalm format excel. Untuk mengunduh, silahkan klik http://begawan5060.blogspot.com Kalo masih belum jelas bisa ditanyakan lagi lewat email ini.. --- Pada Jum, 21/8/09, sandra Indrasari <sandra.i...@yahoo.com> menulis: |
|
| Menggunakan ph neto? Mohon maaf saya belum paham dengan maksud pertanyaannya... --- Pada Sab, 22/8/09, muhammad idris <itdres...@yahoo.com> menulis: |
| Jangan direpresentasikan sama seperti itu mba miu. Kalau PPN kita memungut, jadi jumlah PPN yang kita setorkan ke kas negara adalah tambahan 10% dari DPP penyerahan kita... sehingga kas masuk atas penjualan yang kita lakukan adalah jumlah penjualan ditambah 10% PPN-nya. Sehingga PPN yang kita bayar merupakan kas dari pembeli bukan dari kas kita, karena kita mengikuti kewajiban perpajakan "membantu" pemerintah untuk memungut PPN kemudian disetorkan ke negara... uang hasil penjualan tetap kita terima secara penuh... tidak ada istilah 8% karena 10%-2% yang bisa dikreditkan akhir tahun pada SPT PPN. |
Pada Kam, 20/8/09, miu <miu....@gmail.com> menulis: |
|
|