Orang Pribadi Pungut PPN ?

2,074 views
Skip to first unread message

hanafi canesa

unread,
Mar 4, 2010, 4:55:11 AM3/4/10
to pajak...@googlegroups.com
Dear Rekan2;
 
Mohon pencerahannya;
setau saya untuk peredaran usaha >600 Juta maka atas usaha nya wajib pungut PPN.
hal yang saya alami sekarang saya transaksi dengan orang pribadi; kemudian OP tersebut terbitkan Faktur Pajak 10% dengan NPWP pribadi.
Apakah diperbolehkan?
Kemudian kalo lihat SKT itu penjelasan pungut PPN yah? jadi lihatnya dimana yah?
Terima Kasih Banyak
 
Regards;
Hanafi Canesa. 

arie_...@yahoo.com

unread,
Mar 4, 2010, 5:57:31 AM3/4/10
to pajak...@googlegroups.com
Kalau orang pribadi tersebt sudah PKP wajib memungut PPNN. Tanya dulu orang pribadi itu mas udah PKP apa belum kok sudah menerbitkan faktur pajak standar dan sudah memungut PPN. Kalo belum PKP, tidak diperkenankan menerbitkan faktur standar dan memungut PPN.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: hanafi canesa <hanafi...@gmail.com>
Date: Thu, 4 Mar 2010 16:55:11 +0700
Subject: Orang Pribadi Pungut PPN ?
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke pajak...@googlegroups.com.
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke pajakonline...@googlegroups.com.
Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id.

hanafi canesa

unread,
Mar 4, 2010, 6:18:55 AM3/4/10
to pajak...@googlegroups.com
Dear Bang Arie,
 
PKP itu berbentuk surat yah bang dari Dirjen Pajak?
Berari kalo OP terbitkan Faktur Pajak; Berati faktur pajak nya ngga ada stempel yah?
Terima kasih.

arie_...@yahoo.com

unread,
Mar 4, 2010, 6:24:12 AM3/4/10
to pajak...@googlegroups.com
Iya bang hanafi. Orang Pribadi tersebut berarti sudah mendaftarkan dirinya sebagai PKP dan memperoleh SuratPengukuhanPKP dr tempatnya mendaftar. Faktur pajak klo pribadi biasanya tidak ada stempel. Trim

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: hanafi canesa <hanafi...@gmail.com>
Date: Thu, 4 Mar 2010 18:18:55 +0700
Subject: Re: Orang Pribadi Pungut PPN ?

hanafi canesa

unread,
Mar 4, 2010, 6:43:35 AM3/4/10
to pajak...@googlegroups.com
Ok bang arie;
makasih yah bang;
makin sukses buat bang arie and for aLL.
 
Regards,
Hanafi Canesa.

Dedy Kesuma

unread,
Mar 4, 2010, 5:01:27 AM3/4/10
to pajak...@googlegroups.com
Sore,
Pada dasarnya yang berhak menerbitkan Faktur Pajak Standar adalah WP OP ataupun WP Badan yang telah dikukuhkan menjadi PKP. Batasan wajib dikukuhkan menjadi PKP terbaru adalah 4,8 Milyar, bukan lagi 600 juta.
Jadi menurut saya baik WP OP maupun Badan yang sudah dikukuhkan menjadi PKP memang wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Standar.

Sekian, terima kasih.


--- Pada Kam, 4/3/10, hanafi canesa <hanafi...@gmail.com> menulis:
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke pajak...@googlegroups.com.
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke pajakonline...@googlegroups.com.
Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id.


Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)

arie_...@yahoo.com

unread,
Mar 5, 2010, 6:14:16 AM3/5/10
to pajak...@googlegroups.com
Betul bli dedy.. He2

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: Dedy Kesuma <kesum...@yahoo.co.id>
Date: Thu, 4 Mar 2010 18:01:27 +0800 (SGT)
Subject: Bls: Orang Pribadi Pungut PPN ?

Budi Cahyono

unread,
Mar 7, 2010, 9:10:57 PM3/7/10
to pajak...@googlegroups.com
Untuk orang Pribadi yg telah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak, lalu Jika Orang Pribadi tersebut punya usaha bersama CV ABC, setiap transaksi Jual Beli menggunakan Invoice atas nama CV ABC tersebut apakah Faktur Pajak yg di buat menggunakan nama CV ABC atau Orang Pribadi yg telah dikukuhkan PKP ????
 
CV ABC tsb tidak memiliki NPWP, NPWP yg di gunakan  hanya NPWP pemilik nya Orang Pribadi tersebut.
 
Terima kasih semua nya
Budi
 
 
----- Original Message -----

arie_...@yahoo.com

unread,
Mar 7, 2010, 10:24:06 PM3/7/10
to pajak...@googlegroups.com
Subjek pajak dibedakan orang pribadi dengan badan serta BUT. Karna subjek berbeda, kewajiban perpajakan juga berbeda. Dalam hal orang pribadi telah PKP, maka penerbitan faktur standar sesuai dengan usaha pribadi tersebut. CV adalah badan hukum, dan jika belum PKP maka tidak bisa menerbitkan faktur meskipun itu milik orang pribadi yg sudah pkp tersebut. Sehingga jika cv tersebut ingin menerbitkan faktur dan memungut ppn juga harus mendaftarkan diri untuk memperoleh nppkp. Thanks

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "Budi Cahyono" <bud...@yasufuku.co.id>
Date: Mon, 8 Mar 2010 09:10:57 +0700
Subject: Re: Orang Pribadi Pungut PPN ?

Dedy Kesuma

unread,
Mar 7, 2010, 9:42:40 PM3/7/10
to pajak...@googlegroups.com
Pagi, Pak Budi..

Menurut hemat saya, baik PKP orang pribadi maupun CV pasti memiliki NPWP secara trpisah dan terlepas apakah kedua pihak ini PKP atau tidak.
Jika melihat transaksi yang dimiliki oleh CV ABC menggunakan FPS dari PKP pemilik, hal tersebut tidak diperbolehkan (salah), karena transaksi pribadi OP dan usaha yang dimilikinya adalah berbeda, sehingga kewajiban perpajakannya juga berbeda.
Sebaiknya transaksi di bedakan antara transaksi OP maupun transaksi Badan (CV ABC).
Semoga dapat membantu...

Salam, Dedy Kesuma



--- Pada Sen, 8/3/10, Budi Cahyono <bud...@yasufuku.co.id> menulis:


Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi!
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages