Hutang Piutang Yang dibayarkan oleh Pihak Ketiga

65 views
Skip to first unread message

Evi

unread,
May 28, 2014, 6:19:27 AM5/28/14
to pajak...@googlegroups.com
Dear Pajak Online Team,

Kami mau menanyakan untuk proses pembayaran hutang piutang yang dilakukan oleh pihak ketiga apakah secara pajak di perbolehkan?

Contoh Kasus :
 PT. ABC mempunyai hutang kepada PT. KLM.
 PT. XYZ mempunyai hutang kepada PT. ABC.

Secara dokumentasi, semua dokumen di terbitkan mengikuti alurnya, yaitu dari PT.KLM memberikan invoice kepada PT. ABC dan PT. ABC menerbitkan invoice kepada PT. XYZ. Untuk pembayaran, PT.XYZ akan melakukan pembayaran kepada PT.KLM untuk dan atas nama hutang kepada PT.ABC.

Dikarenakan adanya permasalahan dalam pembayaran, maka PT. KLM meminta kepada PT. XYZ untuk melakukan shortcut payment, dari PT.XYZ melakukan pembayaran langsung kepada PT. KLM. Dan untuk hal ini telah disetujui oleh ketiga belah pihak.

Yang ingin kami tanyakan :
Secara perpajakan apakah hal tsb di perbolehkan? Kami juga sudah membuat surat kesepakatan bersama antara ketiga belah pihak, dan PT. XYZ sudah memberikan ijin untuk PT.ABC membayarkan hutangnya untuk dan atas nama PT.XYZ kepada PT.KLM. Dan dalam hal ini, untuk ketiga perusahaan tsb bukanlah perusahaan afiliasi.

Tolong bantu untuk pencerahannya. Dan terima kasih atas bantuannya.

Regards,
Evi



Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages