Dear Pajak Online Team,
Kami mau menanyakan untuk proses pembayaran hutang piutang yang dilakukan oleh pihak ketiga apakah secara pajak di perbolehkan?
Contoh Kasus :
PT. ABC mempunyai hutang kepada PT. KLM.
PT. XYZ mempunyai hutang kepada PT. ABC.
Secara
dokumentasi, semua dokumen di terbitkan mengikuti alurnya, yaitu
dari PT.KLM memberikan invoice kepada PT. ABC dan PT. ABC menerbitkan
invoice kepada PT. XYZ. Untuk pembayaran,
PT.XYZ akan melakukan
pembayaran kepada PT.KLM untuk dan atas nama hutang kepada PT.ABC.
Dikarenakan
adanya permasalahan dalam pembayaran, maka PT. KLM meminta kepada PT.
XYZ untuk melakukan shortcut payment, dari
PT.XYZ melakukan pembayaran
langsung kepada PT. KLM. Dan untuk hal ini telah disetujui oleh ketiga
belah pihak.
Yang ingin kami tanyakan :
Secara
perpajakan apakah hal tsb di perbolehkan? Kami juga sudah membuat surat
kesepakatan bersama antara ketiga belah pihak, dan PT. XYZ sudah
memberikan ijin untuk PT.ABC membayarkan hutangnya untuk dan atas nama
PT.XYZ kepada PT.KLM. Dan dalam hal ini, untuk ketiga perusahaan tsb
bukanlah perusahaan afiliasi.
Tolong bantu untuk pencerahannya. Dan terima kasih atas bantuannya.
Regards,
Evi