Terima kasih sebelumnya
Koreksi untuk mas Urip, mungkin yang dimaksud PPh pasal 23 mengacu
pada PMK 244/PMK.03/2008 disebutkan bahwa jasa-jasa lain yang
dikenakan pemotongan pasal 23 sebesar 2%, untuk jasa konsultan hukum
tidak disebutkan dalam PMK tersebut dan biasanya konsultan hukum
memakai nama pengacara-nya bukan nama institusi/badan, sehingga hemat
saya jasa konsultan hukum tersebut tidak dikenakan PPh pasal 23.
Kira2 demikian, semoga bermanfaat...
thx-bsn
Pada 27 Februari 2011 06:29, Uripno <urip...@yahoo.com> menulis:
> Jasa Tenaga Ahli, jika menggunakan nama Badan contoh : Persek.ABC & Co atau
> Konsultan Hukuk XYZ & Rekan, dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari Fee
> yang dibayarkan tidak termasuk PPN.
>
> demikian mudah2an membantu bapak.
>
> salam,
> uripno
>
> ________________________________
> From: Bambang <ben...@yahoo.com>
> To: pajak...@googlegroups.com
> Sent: Sun, February 27, 2011 12:02:55 PM
> Subject: Pajak penghasilan kantor hukum
>
> Mohon pencerahannya... Perusahaan kami menyewa kantor hukum untuk membantu
> pekerjaan kami. Kantor hukum ini memakai nama pimpinannya, sama dengan NPWP.
> Yang menjadi pertanyaan, pajak penghasilan apa yang dikenakan kepada kantor
> hukum ini, PPh 21 atas tenaga ahli atau Pph 23?
>
> Terima kasih sebelumnya
>
>
>
>
> --
> PajakOnline Milis
> Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
> Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
>
> Lihat Lengkap di
> http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
> ------------------------------------------------------------------------------------------
>
> --
> PajakOnline Milis
> Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
> Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
>
> Lihat Lengkap di
> http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
> ------------------------------------------------------------------------------------------
>
--
Thx-bsn
Thank's pak Bayu, tapi tolong dilihat UU PPh No.36/2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2.
dan SE-35/PJ/2010 tgl. 09 Maret 2010 Pasal.1, yang mengatur tentang Psl.23, biar rekan2 lain tidak salah pengertian.(kebetulan saya mengacu pada ketentuan tsb diatas).
untuk konsultan hukum yang dipotong psl.21adalah. jika mereka atas nama pribadi.
Tapi jika mereka memakai bendera badan (Persek, Co, Rekan dan Associates), tetap dipotong PPh psl.23 tarif 2%.
Kebetulan saya memiliki 3 klien konsultan hukum yang memakai nama belakangnya & Co, & Rekan dan ...Associates, sampai sekarang mereka memotong 2%, yang dulunya dipotong pph 23 pakai tarif 7,5%, kemudian berubah turun 4,5% dan sekarang 2%i.
Tapi tidak menutup pintu, saya sangat berterima kasih sekali jika pak Bayu bisa menunjukan ketentuan yang pasti (resmi) bahwa kalau konsultan hukum yang pakai nama badan tidak dipotong pph.23. dan teman2 lain yang kebetulan pernah memakai jasa konsultan hukum badan, tolong disharing, ini untuk kepentingan kita bersama.
terima kasih.
salam,
uripno
|
|
|
|
|
|
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Dear Rekan-rekan yang Budiman,
Mohon informasi daftar universitas di Jakarta untuk jejang pendidikan S2 perpajakan bila ada diantara teman-teman milis ini yang tau atau punya pengalaman(sharing) tolong dong dibantu karena saya sangat membutuhkan informasinya.
Saya berterimakasih atas respond dan pertologan rekan-rekan sekalian .
Supaya tidak menggangu yang lain boleh by japri aja.
Salam,
Pamolang Sianturi
Trimakasih Pak Informasinya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Trimakasih pak.