Pajak penghasilan kantor hukum

2,541 views
Skip to first unread message

Bambang

unread,
Feb 27, 2011, 12:02:55 AM2/27/11
to pajak...@googlegroups.com
Mohon pencerahannya... Perusahaan kami menyewa kantor hukum untuk membantu
pekerjaan kami. Kantor hukum ini memakai nama pimpinannya, sama dengan NPWP.
Yang menjadi pertanyaan, pajak penghasilan apa yang dikenakan kepada kantor
hukum ini, PPh 21 atas tenaga ahli atau Pph 23?

Terima kasih sebelumnya



Uripno

unread,
Feb 27, 2011, 12:29:50 AM2/27/11
to pajak...@googlegroups.com
Jasa Tenaga Ahli, jika menggunakan nama Badan contoh : Persek.ABC & Co atau Konsultan Hukuk XYZ & Rekan, dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari Fee yang dibayarkan tidak termasuk PPN.
 
demikian mudah2an membantu bapak.
 
salam,
uripno

 


From: Bambang <ben...@yahoo.com>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Sun, February 27, 2011 12:02:55 PM
Subject: Pajak penghasilan kantor hukum
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan  email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline+unsub...@googlegroups.com

Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------

Bayu Setyo Nugroho

unread,
Feb 27, 2011, 4:57:20 AM2/27/11
to pajak...@googlegroups.com
Menurut pengalaman saya, pajak penghasilan atas jasa konsultan hukum
merupakan tenaga ahli yang dikenakan PPh pasal 21 UU PPh No.36 Tahun
2008(lihat pasal 1.d). Dalam memori penjelasan dikatakan bahwa "yang
termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya dokter, pengacara dan
akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuan".

Koreksi untuk mas Urip, mungkin yang dimaksud PPh pasal 23 mengacu
pada PMK 244/PMK.03/2008 disebutkan bahwa jasa-jasa lain yang
dikenakan pemotongan pasal 23 sebesar 2%, untuk jasa konsultan hukum
tidak disebutkan dalam PMK tersebut dan biasanya konsultan hukum
memakai nama pengacara-nya bukan nama institusi/badan, sehingga hemat
saya jasa konsultan hukum tersebut tidak dikenakan PPh pasal 23.

Kira2 demikian, semoga bermanfaat...

thx-bsn

Pada 27 Februari 2011 06:29, Uripno <urip...@yahoo.com> menulis:
> Jasa Tenaga Ahli, jika menggunakan nama Badan contoh : Persek.ABC & Co atau
> Konsultan Hukuk XYZ & Rekan, dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari Fee
> yang dibayarkan tidak termasuk PPN.
>
> demikian mudah2an membantu bapak.
>
> salam,
> uripno
>
> ________________________________
> From: Bambang <ben...@yahoo.com>
> To: pajak...@googlegroups.com
> Sent: Sun, February 27, 2011 12:02:55 PM
> Subject: Pajak penghasilan kantor hukum
>
> Mohon pencerahannya... Perusahaan kami menyewa kantor hukum untuk membantu
> pekerjaan kami. Kantor hukum ini memakai nama pimpinannya, sama dengan NPWP.
> Yang menjadi pertanyaan, pajak penghasilan apa yang dikenakan kepada kantor
> hukum ini, PPh 21 atas tenaga ahli atau Pph 23?
>
> Terima kasih sebelumnya
>
>
>
>
> --
> PajakOnline Milis
> Kirim Pertanyaan  email ke : pajak...@googlegroups.com

> Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com


>
> Lihat Lengkap di
> http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
> ------------------------------------------------------------------------------------------
>

> --
> PajakOnline Milis
> Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com

> Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com


>
> Lihat Lengkap di
> http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
> ------------------------------------------------------------------------------------------
>

--
Thx-bsn

Uripno

unread,
Feb 27, 2011, 11:22:31 PM2/27/11
to pajak...@googlegroups.com
Thank's pak Bayu, tapi tolong dilihat UU PPh No.36/2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2.
dan SE-35/PJ/2010 tgl. 09 Maret 2010 Pasal.1, yang mengatur tentang Psl.23, biar rekan2 lain tidak salah pengertian.(kebetulan saya mengacu pada ketentuan tsb diatas).
 
untuk konsultan hukum yang dipotong psl.21adalah. jika mereka atas nama pribadi.
 
Tapi jika mereka memakai bendera badan (Persek, Co, Rekan dan Associates), tetap dipotong PPh psl.23 tarif 2%.
 
Kebetulan saya memiliki 3 klien konsultan hukum yang memakai nama belakangnya & Co, & Rekan dan ...Associates, sampai sekarang mereka memotong 2%, yang dulunya dipotong pph 23 pakai tarif  7,5%, kemudian berubah turun 4,5% dan sekarang 2%i.
 
Tapi tidak menutup pintu, saya sangat berterima kasih sekali jika pak Bayu bisa menunjukan ketentuan yang pasti (resmi) bahwa kalau konsultan hukum yang pakai nama badan tidak dipotong pph.23. dan teman2 lain yang kebetulan pernah memakai jasa konsultan hukum badan, tolong disharing, ini untuk kepentingan kita bersama.
 
terima kasih.
salam,
uripno
 
  
 
 


--- On Sun, 2/27/11, Bayu Setyo Nugroho <bay...@gmail.com> wrote:
> Unsubsribe : pajakonline+unsub...@googlegroups.com

>
> Lihat Lengkap di
> http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
> ------------------------------------------------------------------------------------------
>
> --
> PajakOnline Milis
> Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
> Unsubsribe : pajakonline+unsub...@googlegroups.com

>
> Lihat Lengkap di
> http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
> ------------------------------------------------------------------------------------------
>



--
Thx-bsn

--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan  email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline+unsub...@googlegroups.com

syari...@yahoo.co.id

unread,
Feb 27, 2011, 11:55:04 PM2/27/11
to pajak...@googlegroups.com
Kl atas nama badan kena pph 23 tp kl atas nama pribadi pph 21

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Uripno <urip...@yahoo.com>
Date: Mon, 28 Feb 2011 12:22:31 +0800 (SGT)
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com

Bayu Setyo Nugroho

unread,
Feb 28, 2011, 11:12:08 AM2/28/11
to pajak...@googlegroups.com
Makasih banyak Mas Urip,...saya sangat setuju bila konsultan hukum menggunakan badan dikenakan PPh 23 dan bila perorangan(pribadi), maka dikenakan pasal 21. Thank juga Mas Syarif sudah menegaskan...

thx-bsn
--
Thx-bsn

Sianturi, Pamolang

unread,
Mar 2, 2011, 5:10:03 AM3/2/11
to pajak...@googlegroups.com

Dear Rekan-rekan yang Budiman,

 

Mohon informasi daftar universitas di Jakarta untuk jejang pendidikan S2 perpajakan bila ada diantara teman-teman milis ini yang tau atau punya pengalaman(sharing) tolong dong dibantu karena saya sangat membutuhkan informasinya.

Saya berterimakasih atas respond dan pertologan rekan-rekan sekalian .

 

Supaya tidak menggangu yang lain boleh by japri aja.

 

Salam,

Pamolang Sianturi

Antonius Kurniawan

unread,
Mar 7, 2011, 1:11:05 AM3/7/11
to pajak...@googlegroups.com
PAK SIANTORI.
 
YANG SAYA TAHU PASTI ADA DI TRISAKTI, DAN FAKULATAS FAKULTAS EKONOMI PROGRAM D3 DI UNIVERSITAS UNIVERSITAS LAIN.
 

Subject: Pasca Sarjana Perpajakan
Date: Wed, 2 Mar 2011 04:10:03 -0600
From: Pamolang...@exterran.com
To: pajak...@googlegroups.com

Sianturi, Pamolang

unread,
Mar 7, 2011, 1:39:49 AM3/7/11
to pajak...@googlegroups.com

Trimakasih Pak Informasinya.

 


satria...@yahoo.com

unread,
Mar 7, 2011, 1:44:29 AM3/7/11
to pajak...@googlegroups.com
Sore pak
Pascasarjana konsentrasi akuntansi perpajakan di univ. Trisakti Gd. I Lnt. 1 dan administrasi fiskal (M.Si) ada STIAMI (sekolah tinggi ilmu administrasi mandala indonesia) di jl cempaka putih raya.. Dan UI..

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Sianturi, Pamolang" <Pamolang...@exterran.com>
Date: Mon, 7 Mar 2011 00:39:49 -0600

Sianturi, Pamolang

unread,
Mar 7, 2011, 1:50:28 AM3/7/11
to pajak...@googlegroups.com

Trimakasih pak.

 


Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages