Dear Sandra
benar sekarang memang tidak ada SPT tahunan untuk PPh 21, biasanya PPh 21 disetorkan di bln ke 12 dan pihak pershn memberikan bukti potongnya kpd karyawan sbg lampiran untuk mereka ketika melaporkan SPT Tahunan Pribadinya, kalau belum disetorkan ya secepat mungkin disetorkan walaupun nanti mungkin ada sanksi keterlambatan,,untuk lebih jelasnya mendingan b Sandra konsul aja ke AR KPP setempat...