koreksi oleh fiskus atas penghasilan yang tidak ada.

35 views
Skip to first unread message

Sandy Gunawan

unread,
Mar 20, 2015, 8:54:44 AM3/20/15
to pajak...@googlegroups.com
Kepada Yth,
Rekan Rekan forum Pajak,

Saya selaku wajib pajak orang pribadi sedang dalam proses pemeriksaan pajak tahun pajak 2011, pada tahun tersebut sy mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, dimana pt tersebut berhutang ke salah satu bank swasta diindonesia dengan jaminan sertifikat rumah tinggal dr salah satu aset an pribadi saya, dan pinjaman tsb sepenuhnya digunakan oleh pt yang sy dirikan tsb dimana saya selaku pemegang saham mayoritas, dan menurut pemeriksa atas sertifikat yang sy jaminkan ke bank untuk pinjaman an pt tsb dianggap sebagai hutang kepada pemegang saham (saya) dan dianggap seolah2 saya menerima penghasilan bunga atas itu dan dikoreksi pph atas bunga 15% + denda adm yang mana dalam kenyataan aslinya tidak ada pembayaran bunga kepada saya dan tidak pernah dibiayakan beban bunga yang dimaksud di pt tsb. dari kasus tersebut apakah sudah sesuai undang2 yang ada, karena fiskus berdalih berdasarkan undang2 perpajakan transaksi spt itu dianggap sebagai hutang kepada pemegang saham. mohon pencerahan dari rekan sekalian. terima kasih sebelumnya. 
  
 
Regards,

Sandy

Uripno

unread,
Mar 21, 2015, 1:30:38 AM3/21/15
to pajak...@googlegroups.com
Pak Sandy,

Pendapat saya, lawan saja, karena pemeriksa kelihatannya hanya mengada-ada.
Anda sebagai pemegang saham mayoritas pada perusahaan yang anda dirikan, sudah lazim jika pinjam ke bank dan jaminan dari perusahaan tidak ada pasti jaminannya aset pribadi para pengurus dan pemegang saham.

1. Perusahaan sudah dikenakan bunga oleh bank, dan bank sudah otomatis memotong pajak atas bunga tsb.
2. Tunjukan bukti-bukti pembayaran bunga bank atas pinjaman tsb.
3. Minta pada pemeriksa tunjukan UU serta Ketentuan Menkeu yg mana, Ujung-ujungnya jika pemeriksa terpojok, maka mereka minta anda ajukan keberatan.
4. Keberatan ditolak ajukan banding.
5. Nah disini (banding) anda ketemu hakim dipengadilan pajak yang objektif.
6. Jika pemeriksa tidak bisa menunjukan bukti-bukti anda menerima bunga/imbalan atas pinjaman tsb.pasti ditolak oleh hakim.
7. Anda tunjukan bukti-bukti pembayaran bunga ke bank atas pinjaman tsb.

8. Jelaskan pada hakim, saya sebagai pengurus dan pemegang saham mayoritas, sudah sepantasnya meminjamkan jaminan berupa harta pribadi, agar perusahaan mendapatkan pinjaman dan saya tidak menerima sepeserpun imbalan atas pinjaman tsb. (Perusahaan ini kan pemiliknya saya), pengalaman saya dipengadilan pajak waktu ajukan Banding, Hakim patokannya berupa bukti, jika tidak bisa menunjukan bukti, baik pemohon maupun termohon pasti ditolak/kalah.

9. Dasarnya apa pemeriksa mengenakan pajak atas bunga tsb.dan tunjukan UU Pajak Nomor berapa, pasal nomer berapa serta keputusan menteri keuangan nomor berapa dan tahun berapa.

itu gambaran dari saya, mudah-mudahan rekan yg lain bisa memberikan pandangan atau pengalaman yg pernah dialami.
terima kasih.

uripno



--
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------

---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Pajakonline" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke pajakonline...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages