Pak Sandy,
Pendapat saya, lawan saja, karena pemeriksa kelihatannya hanya mengada-ada.
Anda sebagai pemegang saham mayoritas pada perusahaan yang anda dirikan, sudah lazim jika pinjam ke bank dan jaminan dari perusahaan tidak ada pasti jaminannya aset pribadi para pengurus dan pemegang saham.
1. Perusahaan sudah dikenakan bunga oleh bank, dan bank sudah otomatis memotong pajak atas bunga tsb.
2. Tunjukan bukti-bukti pembayaran bunga bank atas pinjaman tsb.
3. Minta pada pemeriksa tunjukan UU serta Ketentuan Menkeu yg mana, Ujung-ujungnya jika pemeriksa terpojok, maka mereka minta anda ajukan keberatan.
4. Keberatan ditolak ajukan banding.
5. Nah disini (banding) anda ketemu hakim dipengadilan pajak yang objektif.
6. Jika pemeriksa tidak bisa menunjukan bukti-bukti anda menerima bunga/imbalan atas pinjaman tsb.pasti ditolak oleh hakim.
7. Anda tunjukan bukti-bukti pembayaran bunga ke bank atas pinjaman tsb.
8. Jelaskan pada hakim, saya sebagai pengurus dan pemegang saham mayoritas, sudah sepantasnya meminjamkan jaminan berupa harta pribadi, agar perusahaan mendapatkan pinjaman dan saya tidak menerima sepeserpun imbalan atas pinjaman tsb. (Perusahaan ini kan pemiliknya saya), pengalaman saya dipengadilan pajak waktu ajukan Banding, Hakim patokannya berupa bukti, jika tidak bisa menunjukan bukti, baik pemohon maupun termohon pasti ditolak/kalah.
9. Dasarnya apa pemeriksa mengenakan pajak atas bunga tsb.dan tunjukan UU Pajak Nomor berapa, pasal nomer berapa serta keputusan menteri keuangan nomor berapa dan tahun berapa.
itu gambaran dari saya, mudah-mudahan rekan yg lain bisa memberikan pandangan atau pengalaman yg pernah dialami.
terima kasih.
uripno