Saya coba membantu kesulitan rekan kita :
Untuk pemungutan PPN atas sewa, yang kita perhatikan adalah bukan masalah orang pribadi atau badan, tetapi subjek pajaknya sudah PKP atau belum ? jika subjek pajaknya (WPOP / badan) sudah PKP, maka dia wajib memungut PPN sebesar 10% (tarif umum).
Kemudian untuk PPh atas persewaan Tanah dan atau Bangunan tetap harus dipotong sebesar 10% dari nilai sewa bruto dan bersifat final.kewajiban bagi si penyewa untuk memotong dan kemudian menyetorkannya ke kas negara.
Jika dikemudian hari, bangunan tersebut berubah fungsi menjadi Hotel, maka berlaku ketentuan Pajak Hotel & Restoran (PB.1), tidak terutang PPN hanya pajak PB.1 10%. mudah2an bermanfaat.
uripno
|
|
Mari kita coba telaah kasusnya pak Supomo, mudah2an menemukan solusi sesuai ketentuan pajak yang berlaku : Saya kutip alinea pertama paragraf.3: |
|
selanjutnya para penyewa termasuk PT B, menyerahkan hak sewanya kepada PT C untuk dikelola sebagai hotel, dengan imbalan masing2 pihak memperoleh 7% dari laba akhir tahun
|
Kalau mencermati kondisi diatas, bahwa PT.C hanya sebagai pihak pengelola, yang diserahi tugas oleh PT.B cs untuk mengelola gedung tsb. menurut saya disini tidak ada transaksi sewa-menyewa antara PT.B dan PT.C. Transaksi yang terjadi disini adalah berupa perjanjian Jasa Management.(Jasa Pengelolaan). |
|
( atau para penyewa termasuk PT B menyewakan kembali kepada PT C untuk dikelola sebagai hotel, sebagai ganti pendapatan sewanya yaitu masing2 akan mendapat 7 % dari labanya)
|
Kalau yang ini kasusnya; bisa dua versi, kalau mau jujur berarti pada saat penyerahan sudah terhutang PPN atas sewa.(paragraf.1 & 2), kalau nakal ya diam2 saja seolah2 seperti yang diatas, tidak ada penyerahan hanya kontrak managemen saja.
sedangkan mendapat 7% itu hanya teknis masalah pembayaran saja, tapi penyerahan ya sudah terhitung sewa menyewa bayar full ke kas negara.
|
pertanyaannya :
Saat PT C membayar sewa kepada PT B, bagaimana perpajakannya ? apakah PT B boleh/harus memungut PPN ? bagaimana kalau PT B adalah pihak asing - bagaimana perpajakanya ? apakah dalam hal tersebut ada kewajiban PPN ?
|
jawabnya : Diperlakukan seperti pargraf 1 & 2 terhutang PPN dan PPh.
Kalau PT.B adalah perusahaan asing dan dia bukan PKP, yang melakukan administrasi memungut, memotong, menyetor dan melapor adalah PT.C |
Karena pengganti "biaya sewa" berasal dari pembagian laba, apakah ini bukan profitsharing ? dan kalau profitsharing bagaimana menghitung pajaknya ... |
|
yang ini tolong teman yang lain untuk bantu menjawab.
terima kasih, |