pajak kondotel

316 views
Skip to first unread message

Supomo

unread,
Oct 5, 2010, 12:49:26 AM10/5/10
to pajak...@googlegroups.com
Dear All
 
Mohon bantuan saya punya kasus sbb.:
 
Orang atau badan asing ( luar negeri ), melakukan sewa apartemen jangka panjang di Indonesia apakah tetap dipungut PPN atas sewa tsb, kemudian saat membayar apakah orang atau badan tsb dapat memotong PPh atas sewa ? kalau ya berapa % (persen)
 
satu lagi, kalau dikemudian hari penyewa tsb. menyewakan kembali ke pihak kita untuk kita kelola sebagai hotel, bagaimana perpajakannya, terutama saat kita bayar sewanya, apakah kita memotong PPh sewa tsb. ? berapa persen ya Pak ? apa dia juga dapat memungut PPN ? kemudian kalau kita memberikan fee lebih karena keuntungannya ( karena kita usahakan jadi hotel ) bagaimana perpajaknnya ?
 
Demikian para sahabat, mohon pencerahan
 
terima kasih
supomo
 
 

Uripno

unread,
Oct 5, 2010, 2:40:07 AM10/5/10
to pajak...@googlegroups.com
 
Saya coba membantu kesulitan rekan kita :
 
Untuk pemungutan PPN atas sewa, yang kita perhatikan adalah bukan masalah orang pribadi atau badan, tetapi subjek pajaknya sudah PKP atau belum ? jika subjek pajaknya (WPOP / badan) sudah PKP, maka dia wajib memungut PPN sebesar 10% (tarif umum).
 
Kemudian untuk PPh atas persewaan Tanah dan atau Bangunan tetap harus dipotong sebesar 10% dari nilai sewa bruto dan bersifat final.kewajiban bagi si penyewa untuk memotong dan kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Jika dikemudian hari, bangunan tersebut berubah fungsi menjadi Hotel, maka berlaku ketentuan Pajak Hotel & Restoran (PB.1), tidak terutang PPN hanya pajak PB.1 10%.
 
mudah2an bermanfaat.
 
uripno
 

--- On Tue, 10/5/10, Supomo <sup...@theparadise-group.com> wrote:
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------

Supomo

unread,
Oct 5, 2010, 3:40:15 AM10/5/10
to pajak...@googlegroups.com
Terima kasih Pak Uripno,
 
untuk paragraf 1 dan 2 saya setuju
 
tetapi untuk paragraf 3, maksud saya bukan seperti itu, untuk jelasnya saya gunakan contoh sebagai berikut :
 
PT A adalah pemilik bangunan BOT
PT B adalah pihak yang menyewa bangunan BOT, dan
PT C adalah pihak yang mengelola bangunan BOT menjadi hotel
 
PT A menyewakan kepada PT B ( ketentuan pajaknya telah Pak Uripno jawab dalam paragraf 1 & 2 )
 
selanjutnya para penyewa termasuk PT B, menyerahkan hak sewanya kepada PT C untuk dikelola sebagai hotel, dengan imbalan masing2 pihak memperoleh 7% dari laba akhir tahun
( atau para penyewa termasuk PT B menyewakan kembali kepada PT C untuk dikelola sebagai hotel, sebagai ganti pendapatan sewanya yaitu masing2 akan mendapat 7 % dari labanya)
 
pertanyaannya :
Saat PT C membayar sewa kepada PT B, bagaimana perpajakannya ? apakah PT B boleh/harus memungut PPN ? bagaimana kalau PT B adalah pihak asing - bagaimana perpajakanya ? apakah dalam hal tersebut ada kewajiban PPN ?
 
Karena pengganti "biaya sewa" berasal dari pembagian laba, apakah ini bukan profitsharing ? dan kalau profitsharing bagaimana menghitung pajaknya ...
 
Demikian Pak Uripno, mohon pencerahan dan terima kasih sebelumnya
 
supomo

Uripno

unread,
Oct 5, 2010, 5:32:59 AM10/5/10
to pajak...@googlegroups.com

Mari kita coba telaah kasusnya pak Supomo, mudah2an menemukan solusi sesuai ketentuan pajak yang berlaku :
 
Saya kutip alinea pertama paragraf.3:
selanjutnya para penyewa termasuk PT B, menyerahkan hak sewanya kepada PT C untuk dikelola sebagai hotel, dengan imbalan masing2 pihak memperoleh 7% dari laba akhir tahun
 
Kalau mencermati kondisi diatas, bahwa PT.C hanya sebagai pihak pengelola, yang diserahi tugas oleh PT.B cs untuk mengelola gedung tsb. menurut saya disini tidak ada transaksi sewa-menyewa antara PT.B dan PT.C. Transaksi yang terjadi disini adalah berupa perjanjian Jasa Management.(Jasa Pengelolaan).
 
( atau para penyewa termasuk PT B menyewakan kembali kepada PT C untuk dikelola sebagai hotel, sebagai ganti pendapatan sewanya yaitu masing2 akan mendapat 7 % dari labanya)
 
Kalau yang ini kasusnya; bisa dua versi, kalau mau jujur berarti pada saat penyerahan sudah terhutang PPN atas sewa.(paragraf.1 & 2), kalau nakal ya diam2 saja seolah2 seperti yang diatas, tidak ada penyerahan hanya kontrak managemen saja.
sedangkan mendapat 7% itu hanya teknis masalah pembayaran saja, tapi penyerahan ya sudah terhitung sewa menyewa bayar full ke kas negara.
 
pertanyaannya :
Saat PT C membayar sewa kepada PT B, bagaimana perpajakannya ? apakah PT B boleh/harus memungut PPN ? bagaimana kalau PT B adalah pihak asing - bagaimana perpajakanya ? apakah dalam hal tersebut ada kewajiban PPN ?
 
jawabnya : Diperlakukan seperti pargraf 1 & 2 terhutang PPN dan PPh.
Kalau PT.B adalah perusahaan asing dan dia bukan PKP, yang melakukan administrasi memungut, memotong, menyetor dan melapor adalah PT.C
 
Karena pengganti "biaya sewa" berasal dari pembagian laba, apakah ini bukan profitsharing ? dan kalau profitsharing bagaimana menghitung pajaknya ...
 
yang ini tolong teman yang lain untuk bantu menjawab.
 
terima kasih,

Supomo

unread,
Oct 5, 2010, 6:04:13 AM10/5/10
to pajak...@googlegroups.com
Pak Uripno, terima kasih banyak ... saya jadi lebih paham ...
mengenai profit sharing ... semoga ada kawan lain yang jawab, atau ada yang nambah informasi
 
 
salam hangat
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages