Dear Teman-teman grup,
Mohon pencerahannya, kami menerbitkan faktur pajak kode seri 03 untuk perusahaan migas, yang kami tanyakan bagaimana mekanisme pelaporan dalam spt masa PPN kami, karena setelah kami input dalam e spt PPN, nilai keluaran dari faktur pajak dengan seri 03 tidak terakumulasi, sehingga laporan masa kami menjadi lebih bayar, mohon pencerahan dari teman-teman.