Faktur pajak seri 03

69 views
Skip to first unread message

Lilik Leading Edge

unread,
Oct 29, 2013, 6:04:57 AM10/29/13
to pajak...@googlegroups.com
Dear Teman-teman grup,
Mohon pencerahannya, kami menerbitkan faktur pajak kode seri 03 untuk perusahaan migas, yang kami tanyakan bagaimana mekanisme pelaporan dalam spt masa PPN kami, karena setelah kami input dalam e spt PPN, nilai keluaran dari faktur pajak dengan seri 03 tidak terakumulasi, sehingga laporan masa kami menjadi lebih bayar, mohon pencerahan dari teman-teman.
Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih,

L Dewi.

dirganto sapto

unread,
Oct 31, 2013, 7:58:03 AM10/31/13
to pajak...@googlegroups.com
kalo gak salah gak ada faktur pajak keluaran tuh yang ada pot put ( spt potong pungut ) dan kalo pelaporan ppn ya isi dulu dong spt ppnnya trus sesuai data penjualan di kalikan 10 % dan di rekap setiap bulannya .
thanks
dirganto sbk


--
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------
 
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke pajakonline+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Yanna Rose

unread,
Oct 31, 2013, 9:37:33 PM10/31/13
to pajak...@googlegroups.com
Dear Mba Dewi,

Kalau mengeluarkan faktur pajak seri "03" berarti perusahaan migas tsb termasuk BUMN, artinya pd jumlah pajak keluaran tidak terakumulasi karena perusahaan tsb yg akan menyetorkan sendiri pajaknya ke pemerintah, nanti mba dpt bukti berupa SSP yg telah dibayarkan oleh perusahaan tsb.

sekian penjelasannya, smoga bermanfaat

Salam,
Yana
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages