Jasa perbaikan komputer yang di lakukan oleh OP

8,241 views
Skip to first unread message

Evi

unread,
Dec 3, 2009, 9:30:37 PM12/3/09
to pajak...@googlegroups.com
Dear team,

Saya ingin bertanya mengenai tarif pemotongan untuk Jasa perawatan komputer yang dilakukan oleh orang pribadi.

Contoh kasus :
Ada perawatan komputer yang dilakukan oleh Tuan A dengan nilai Rp 1jt.  Bagaimana perlakuan untuk pajaknya ?
1. Apakah di potong PPh 21 atau PPh 23 ?
2. Bagaimana cara perhitungan tarifnya ?
3. Bila di potongnya adalah PPh 21 :
    - apakah dari fee 1jt tsb langsung di kali tarif ( Rp 1jt x 5% ) ?
    - atau di kurangi 50% terlebih dahulu baru di kali tarif ? ( Rp 1jt x 50% x 5% ) ?

Mohon bantuannya. Terima kasih.
Evi

Rio Liyantono

unread,
Dec 3, 2009, 9:59:47 PM12/3/09
to coffe...@yahoo.com, pajak...@googlegroups.com
Coba Membantu,
Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-57 /P J/2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 
TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
dijelaskan bahwa
Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas
Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
maka, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto
yaitu 5% X 50% X Rp 1jt = Rp 25rb
& bila Tn. A tidak ber NPWP maka 5% X 120% X 50% X Rp 1jt = Rp 30rb

Note: Dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari DPP, bila Tn.A (Orang Pribadi) ditunjuk oleh Kantor Pajak sebagai Pemungut PPh Psl 23

Demikian, semoga membantu


Rio Liyantono

unread,
Dec 3, 2009, 10:03:11 PM12/3/09
to pajak...@googlegroups.com
--- On Fri, 12/4/09, Evi <coffe...@yahoo.com> wrote:

arie_...@yahoo.com

unread,
Dec 3, 2009, 10:06:04 PM12/3/09
to pajak...@googlegroups.com
Dilihat dl, apakah tuan A mengerjakan sendiri ataukah menggunakan karyawan. Soalnya ini beda tipis.
Kalau mengerjakan sendiri dipotong PPh 21 tarif spt yg disebutkan mas rio, sedangkan kalau menggunakan karyawannya dipotong PPh Psl 23 tarif sesuai pmk 244.

Masalah menjadi pemotong/pemungut, jika sudah memiliki npwp dan atas transaksinya terdpt objek pajak, yg bersangkutan otomatis wajib melalukan kewajibannya memungut/memotong.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: Evi <coffe...@yahoo.com>
Date: Thu, 3 Dec 2009 18:30:37 -0800 (PST)
Subject: Jasa perbaikan komputer yang di lakukan oleh OP

Evi

unread,
Dec 3, 2009, 10:08:57 PM12/3/09
to pajak...@googlegroups.com, rio_st...@yahoo.com
Dear Pak Rio,

Terima kasih untuk bantuannya.

Mohon bantuannya lagi :
1. bagaimana untuk pelaporan di formulir PPh 21, masuk ke kolom yang mana ya untuk jasa perbaikan komputer yang di lakukan oleh OP ini ?

2. Bila ada pemberian komisi, bagaimana juga perhitungannya ? apakah dari komisi langsung di kali tarif Psl 17 ?
Contoh : Komisi Rp 1jt x 5% = Rp 50.000 (tanpa dikurangi 50%?)

Terima kasih.
Evi


From: Rio Liyantono <rio_st...@yahoo.com>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Fri, December 4, 2009 10:03:11 AM
Subject: Re: Jasa perbaikan komputer yang di lakukan oleh OP

Surdiyono

unread,
Dec 3, 2009, 9:46:24 PM12/3/09
to pajak...@googlegroups.com

Dear Rekan EVI,

 

Menurut hemat saya untuk kasus seperti ini dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp. 1.000.000 = Rp 50.000.

Untuk yang di kurangi 50% adalah tenaga ahli.

Demikian terima kasih….

 

From: pajak...@googlegroups.com [mailto:pajak...@googlegroups.com] On Behalf Of Evi
Sent: Friday, December 04, 2009 9:31 AM
To: pajak...@googlegroups.com
Subject: Jasa perbaikan komputer yang di lakukan oleh OP

 

Dear team,



 



"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet.”

Bayu Setyo Nugroho

unread,
Dec 4, 2009, 4:35:23 AM12/4/09
to pajak...@googlegroups.com
Setuju dgn Pak Sudiyono...
--
Thx-bsn

Afdhol

unread,
Dec 3, 2009, 9:36:50 PM12/3/09
to pajak...@googlegroups.com
Ini masuk pph psl 23 dengan tarif 2% kalau tidak pounya npwp akan mnjadi 4 %
Mngkn yang lain ada poendapat .

Regards
Afdhol


From: Evi <coffe...@yahoo.com>
Date: Thu, 3 Dec 2009 18:30:37 -0800 (PST)
Subject: Jasa perbaikan komputer yang di lakukan oleh OP

Gunawan Wibisono

unread,
Dec 7, 2009, 6:16:23 AM12/7/09
to pajak...@googlegroups.com
Harus dipotong PPh Pasal 21 , dengan penghitungan :
PPh Ps 21 = 5% X (50% X DPP)
Kelompok Bukan Pegawai semuanya sama, bukan hanya tenaga ahli

--- Pada Jum, 4/12/09, Bayu Setyo Nugroho <bay...@gmail.com> menulis:


Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web
Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages