Dear Pajak,
Kita sebagai konsultan yang memperkerjakan tenaga ahli secara temporary. Membutuhkan informasi sbb:
1. Apakah konsultan dengan posisi Lead Civil Engineer dan Construction Field Supervisor (semuanya lokal) dapat dikenakan perhitungan dengan pph 21 (dasar pemotongan 50% dari gaji) sebagai tenaga ahli yang melakukan perkerjaan bebas.
2. Apa2 saja yang termasuk dalam kriteria konsultan sebagai tenaga ahli sehingga dapat dikenakan perhitungan tersebut.
Perlu diketahui mereka mendapatkan gaji tetap sebesar amount yang sama setiap bulannya.
Terima kasih.
Regards,
Wisnu Wardana
| Yang
dimaksud tenaga ahli adalah orang pribadi yang yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Kalau dari kasus Pak Wisnu, sah-sah saja dipotong sebagai tenaga ahli... Tarif 7,5% dari Penghasilan Bruto (15% x 50%x Penghasilan Bruto) Intinya jika dipotong sebagai tenaga ahli, konsultan tersebut memperoleh bukti potong, dan atas pemotongan tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPh 21... selesai sudah.. regards Gede --- Pada Sel, 14/7/09, Wisnu Wardana <wisnu....@opacbarata.co.id> menulis: |
Sepertinya konsultan yg dimaksud bukan termasuk tenaga ahil, jadi langsung aja dipotong pph 21 5% |
--- Pada Sel, 14/7/09, Wisnu Wardana <wisnu....@opacbarata.co.id> menulis: |
|
Dear Rekan Wisnu Wardana
Menurut pendapat saya menanggapi pertanyaan Rekan Wisnu :
1. Kriteria tenaga ahli : melakukan pekerjaan bebas terdiri dari PAKPANDA (Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Arsitek, Notaris, Dokter, Aktuaris) dan memiliki sertifikasi atas keahlian yang dikeluarkan oleh masing-masing asosiasi contoh : Dokter memiliki izin praktek dll.
Apabila konsultan tersebut memiliki criteria diatas maka kita berhak untuk memotong PPh 21 dengan perhitungan 50% dari jumlah penghasilan bruto x tariff pasal 17 (progesif) è (Sesuai PER-31/PJ/2009 Pasal 9 ayat 1 c.)
2. Apabila tidak termasuk dalam tenaga ahli maka dapat melihat kreteria berikut :
a. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
b. Penerima Penghasilan Bukan Pegawai
Adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegitan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan pemberi penghasilan.
Maka pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP x tariff pasal 17 è (Sesuai PER-31/PJ/2009 Pasal 10 ayat 2b & 2c.)
Adapun tariff Pasal 17 adalah :
s.d 50.000.000 : 5%
50.000.000 – 250.000.000 : 15%
250.000.000 – 500.000.000 : 25%
Diatas 500.000.000 : 30%
Sesuai UU No.36 Tahun 2009 Pasal 17.
Demikian, mohon koreksi bila ada kesalahan.
Bagaimana pak I Gede A, mohon pencerahan…
Terima kasih
| Kalau notaris bukannya 5 % pak gede, soalnya perusahaan kami kemarin dipotong notaris pohan 5% u/ pph 21-nya, kalau bisa saya minta peraturan undang2 nya biar bisa aku potong kembali ke kantor notaris. TQ --- On Tue, 7/14/09, i gede arianta <arie_...@yahoo.com> wrote: |
Menurut pendapat saya menanggapi pertanyaan Rekan Berto Doloksaribu :
Kriteria tenaga ahli : melakukan pekerjaan bebas terdiri dari PAKPANDA (Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Arsitek, Notaris, Dokter, Aktuaris) dan memiliki sertifikasi atas keahlian yang dikeluarkan oleh masing-masing asosiasi contoh : Dokter memiliki izin praktek dll.
Apabila konsultan tersebut memiliki criteria diatas maka kita berhak untuk memotong PPh 21 dengan perhitungan 50% dari jumlah penghasilan bruto x tariff pasal 17 (progesif) è (Sesuai PER-31/PJ/2009 Pasal 9 ayat 1 c.)
Mohon maaf pak I Gede kalau salah ye……
| Kreteria tenaga ahli seperti yg saya bilang itu, dan juga spt yg dijelasin sama mas surdiyono... kita potong 7,5%... Notaris kan masuk klasifikasi itu ya dipotong sebesar 7,5%. PPh 21 ini memang tipis dengan PPh 23. Klo tenaga ahli yang mempekerjakan karyawan dalam pekerjaan tersebut seperti akuntan publik... maka yg dipotong adalah PPh 23 sebesar 2%. tambahi aja mas surdiyono klu ada yg kurang... Regards Gede --- Pada Rab, 15/7/09, Surdiyono <surd...@bi.go.id> menulis: |
Pak I Gede, setahu saya sekarang sudah bukan 7,5% untuk tenaga ahli tetapi 50% dari jumlah penghasilan bruto x tariff pasal 17.
Bila penghasilan di lapisan pertama maka efektifnya 2,5% (penghasilan s.d 50.000.000)
Bila penghasilan di lapisan kedua maka efektifnya 7,5% (25.000.000 s.d 250.000.000)
Bila penghasilan di lapisan ketiga maka efektifnya 12,5% (250.000.000 s.d 500.000.000)
Bila penghasilan di lapisan keempat maka efektifnya 15% (diatas 500.000.000)
Contoh :
Penghasilan Tenaga Ahli Rp. 20.000.000 maka perhitungan PPh Pasal 21
20.000.000 x 50% x 5% = Rp. 500.000
Demikian terima kasih
Terima kasih Pak Surdiyono, Pak Gede, dll.
Tetapi konsultan(tenaga ahli) yang dipekerjakan ini tidak mempunyai sertifikat seperti yg dijelaskan Pak Surdiyono.
Mohon pencerahannya.
Regards,
Wisnu Wardana