Pendapat saya apa yg ditemukan oleh Pemeriksa benar Bu, coba baca Pasal 15 (3) PP 94 Tahun 2010. Pemotongan PPh 23 dilakukan pada saat:
1. dibayarkannnya penghasilan
2. disediakan untuk dibayarkan penghasilan
3. jatuh tempo pembayaran penghasilan
(Mana yg lebih dahulu).
Dilihat dr sana, uang yg Ibu kumpulkan sudah terseda u/ dibayarkan penghasilan.
Tapi klo ibu bisa menunjukkan kontrak dengan penerima royalti bahwa belum jatuh tempo pembayaran, baru ibu bisa menyanggah/menolak temuan pemeriksa bahwa itu belum terutang PPH 23. Kembali lg kita berpedoman kepada saat dan tempat terutangnya.
Gede
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Date: Thu, 25 Apr 2013 22:24:18 +0700
Subject: Pajak atas Royalti