Pajak atas Royalti

179 views
Skip to first unread message

Lilik Leading Edge

unread,
Apr 25, 2013, 11:24:18 AM4/25/13
to pajak...@googlegroups.com
Dear All
Perusaan kami merupakan badan yang mengurusi royalty atas hak cipta, pada saat ini kami sedang diperiksa oleh kantor pajak,
 
Temuan dari pemeriksa adalah:
Kami diwajibkan untuk membayar pajak royalti 15% atas royalti yang sudah kami kumpulkan tetapi belum kami bayarkan kepada masing-masing pencipta, kami masih bersikukuh wahwa kewajiban memotong pajak atas royalti baru timbul pada saat kami membayarkan royalti tersebut ke Pencipta, bukan pada saat kami menerima royalti (yang baru kami catat sebagai hutang) Bagaimana menurut teman-teman semua. Atas saran dan bantuannya kami ucapkan terimakasih

Andin

igedea...@gmail.com

unread,
Apr 25, 2013, 6:49:26 PM4/25/13
to pajak...@googlegroups.com
Pendapat saya apa yg ditemukan oleh Pemeriksa benar Bu, coba baca Pasal 15 (3) PP 94 Tahun 2010. Pemotongan PPh 23 dilakukan pada saat:
1. dibayarkannnya penghasilan
2. disediakan untuk dibayarkan penghasilan
3. jatuh tempo pembayaran penghasilan
(Mana yg lebih dahulu).
Dilihat dr sana, uang yg Ibu kumpulkan sudah terseda u/ dibayarkan penghasilan.
Tapi klo ibu bisa menunjukkan kontrak dengan penerima royalti bahwa belum jatuh tempo pembayaran, baru ibu bisa menyanggah/menolak temuan pemeriksa bahwa itu belum terutang PPH 23. Kembali lg kita berpedoman kepada saat dan tempat terutangnya.

Gede
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Lilik Leading Edge <kawank...@gmail.com>
Date: Thu, 25 Apr 2013 22:24:18 +0700
Subject: Pajak atas Royalti
--
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------
 
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke pajakonline+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 

Samad Damas

unread,
Apr 25, 2013, 9:27:49 PM4/25/13
to pajak...@googlegroups.com
Maaf mau urun rembuk, kalau perusahaan ibu sebagai pengumpul royalty yang akan dibagikan kepada masing-masing pencipta, pendapat kami sbb:
1. Setuju dg pendapat Bpk. Gede, PPh pasal 23 atas royalty sebesr 15% bagi yang memiliki NPWP (30% bagi yang non NPWP) seharusnya dipungut oleh pemberi penghasilan, artinya dipungut oleh yang menikmati royalty pada saat royalty dibayarkan. Oleh karena pada saat perusahaan ibu mengumpulkan royalty belum dipotong PPh ps 23 sebesar 15% kemungkinan besar hal tersebut yg menjadi temuan Pemeriksa Pajak.
2. Apabila pajak tersebut ibu bayar, tentunya penyaluran royalty kepada yang berhak sesudah dikurangi dengan PPh pasal 23 atas royalty tersebut.
 Demikian pendapat saya, mohon koreksi dari rekan2.

Wass.
Samaddamas


From: "igedea...@gmail.com" <igedea...@gmail.com>
To: pajak...@googlegroups.com
Sent: Friday, April 26, 2013 5:49 AM
Subject: Re: Pajak atas Royalti
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages