temans,
gw mau nanya dunk, kalo perusahaan menerima retur penjualan dari toko retail, dan ternyata pada saat penjualannya itu cuma make faktur pajak sederhana karena toko retail ini gak punya NPWP dan bukan PKP (Tahun Pajak 2007), dan si toko ini melakukan retail tanpa mengeluarkan nota retur, nah apakah retur itu bisa diakui untuk mengurangi penjualan? thank you atas jawabannya.
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke
pajak...@googlegroups.com.
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke
pajakonline...@googlegroups.com.
Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id.