Nanya Dunk

24 views
Skip to first unread message

adhi weecak

unread,
Apr 20, 2010, 8:38:07 PM4/20/10
to pajak...@googlegroups.com, pajak...@googlegroups.com
temans,
gw mau nanya dunk, kalo perusahaan menerima retur penjualan dari toko retail, dan ternyata pada saat penjualannya itu cuma make faktur pajak sederhana karena toko retail ini gak punya NPWP dan bukan PKP (Tahun Pajak 2007), dan si toko ini melakukan retail tanpa mengeluarkan nota retur, nah apakah retur itu bisa diakui untuk mengurangi penjualan? thank you atas jawabannya.

--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Pajakonline" dari Grup Google.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke pajak...@googlegroups.com.
Untuk berhenti berlangganan dari grup ini, kirim email ke pajakonline...@googlegroups.com.
Untuk opsi selengkapnya, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id.

Uripno

unread,
Apr 20, 2010, 11:53:06 PM4/20/10
to pajak...@googlegroups.com
Menurut pendapat saya adalah ;
Return barang tsb dari toko retail tidak bisa dicatat sebagai pengurang penjualan anda, alasannya :
1. Dasar untuk pengurang penjualan adalah Nota Retur.
2. Toko Retail tsb.bukan PKP dan Belum NPWP, jadi tidak berhak keluarkan Nota Retur.
 
Demikian semoga membantu.
 
salam,
uripno
Jendela informasi sejuta iklan & seribu Berita.
 
 


From: adhi weecak <wee...@gmail.com>
To: pajak...@googlegroups.com; pajak...@googlegroups.com
Sent: Wed, April 21, 2010 7:38:07 AM
Subject: Nanya Dunk

adhi weecak

unread,
Apr 21, 2010, 12:20:06 AM4/21/10
to pajak...@googlegroups.com
terima kasih atas jawabannya mas uripno

2010/4/21 Uripno <urip...@yahoo.com>



--
Best Regards,
Nugroho Adhi Wicaksono
Pelaksana Bagian Umum
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
5250208 ext 50746
08129647249
Message has been deleted

adhi weecak

unread,
Apr 21, 2010, 2:25:18 AM4/21/10
to pajak...@googlegroups.com
trim bung eddy atas jawabannya

2010/4/21 Eddy Kwek <eddy...@gmail.com>
Berdasarkan penegasan beberapa peraturan (antara lain KMK596/KMK.
04/1994, S-171/PJ.51/2004, KEP 524/PJ/2000) bahwa nota retur yg
dikeluarkan pembeli & tdk diisi lengkap (no npwp) tdk dpt mengurangi
PK penjual.Jadi bukan bisa atau tidaknya Pembeli membuat Nota Retur,
krn walaupun pembeli dapat membuat Nota Retur tetap saja atas FP
sederhana PPN-nya tdk dapat dikreditkan/dikompensasi.

Sbg saran u/ nilai yg diretur pd bln itu dikompensasi/dicounter dgn
penjualan sed ke pihak lain/ dgn cust ybs pd bulan
berikutnya.Sedangkan jk tetap diakui retur, ppn dibebankan ke
pembeli , krn rule umumnya demikian & seharusnya disampaikan diawal pd
pembeli.

Selanjutnya kita tunggu diterbitkannya PP/PMK/SE yg mengacu pd UU PPN
baru 42/2009 dlm hal perlakuan retur faktur pajak yg diisi tdk lengkap
ini (namanya fp sj, bkn fp sed lagi), apakah ada penegasan lain.


trims Eddy Ch

--
Best Regards,
Nugroho Adhi Wicaksono
Pelaksana Bagian Umum
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
5250208 ext 50746
08129647249

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages