Premi Asuransi sebagai Deductible Expense

337 views
Skip to first unread message

Yuhandi Djioe

unread,
Dec 5, 2012, 7:56:13 PM12/5/12
to pajak...@googlegroups.com
Dear Rekan Rekan Praktisi dan Ahli Perpajakan,

Mengacu pada peraturan:
Pasal 6 UU No.17/2000 point a.biaya utk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan, termasuk pembelian bahan, biaya berkenaan dg pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjagan yg diberikan dlm bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, pengolahan Limbah, PREMI ASURANSI, biaya administrasi dan pajak kecuali pajak Penghasilan

Pertanyaan saya adalah :
1. Premi Asuransi seperti apa yang dapat menjadi Deductible Expense?
2. Apakah Perusahaan yang membelikan Asuransi Jiwa Whole Life untuk Karyawannya dapat di perhitungkan sebagai Deductible Expense?
3. Karyawan dengan level seperti apa yang dapat di perhitungkan sbg Deductible Expense?

Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.





Regards,

Yuhandi
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages