Yuhandi Djioe
unread,Dec 5, 2012, 7:56:13 PM12/5/12Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to pajak...@googlegroups.com
Dear Rekan Rekan Praktisi dan Ahli Perpajakan,
Mengacu pada peraturan:
Pasal 6 UU No.17/2000 point a.biaya utk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan, termasuk pembelian bahan, biaya berkenaan dg pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjagan yg diberikan dlm bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, pengolahan Limbah, PREMI ASURANSI, biaya administrasi dan pajak kecuali pajak Penghasilan
Pertanyaan saya adalah :
1. Premi Asuransi seperti apa yang dapat menjadi Deductible Expense?
2. Apakah Perusahaan yang membelikan Asuransi Jiwa Whole Life untuk Karyawannya dapat di perhitungkan sebagai Deductible Expense?
3. Karyawan dengan level seperti apa yang dapat di perhitungkan sbg Deductible Expense?
Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Regards,
Yuhandi