Mohon bantuannya

21 views
Skip to first unread message

Evi

unread,
Oct 8, 2012, 11:03:18 PM10/8/12
to pajak...@googlegroups.com
Dear team, mohon informasi dan sarannya untuk contoh kasus seperti di bawah ini :

Kasusnya :
1. Customer (PT.XYZ) import barangnya langsung dari supplier PT.KLM di china (POQ), PT.XYZ yang urus proses custom dll nya di priok sendiri, jadi begitu barang sampai di Priok, di proses custom langsung masuk ke gudang PT.XYZ.

2. Untuk pembayaran, PT.XYZ akan bayar ke PT.KLM sebesar harga jual PT.KLM ke PT.XYZ, baru setelah itu PT.KLM bayar ke supplier di china (POQ) setelah dikurangin fee untuk PT.KLM (telah disetujui perjanjian oleh kedua belah pihak, ada nilai tertentu yang di sepakati)

Pertanyaannya :
1. Untuk kasus seperti ini, pelaporan pajaknya masuk ke SPT PPN form A atau bagaimana ?

2. Nilai yang di laporkan adalah sebesar nilai fee untuk PT.KLM bukan ?

3. Untuk kasus seperti ini apakah dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa ?


Mohon bantuannya. Terima kasih.

Regards,
Evi

Evi

unread,
Nov 28, 2012, 4:36:22 AM11/28/12
to pajak...@googlegroups.com
--
PajakOnline Milis
Kirim Pertanyaan email ke : pajak...@googlegroups.com
Unsubsribe : pajakonline...@googlegroups.com
 
Lihat Lengkap di
http://groups.google.com/group/pajakonline?hl=id
------------------------------------------------------------------------------------------


Uripno

unread,
Nov 28, 2012, 7:55:04 AM11/28/12
to pajak...@googlegroups.com
mba Evi, ilustrasi penjelasannya kurang jelas artinya orang yang baca bingung.
maaf lho mba evi, ini pendapat saya saja, tidak tau teman2 yang lainnya.

uripno

From: Evi <coffe...@yahoo.com>
To: "pajak...@googlegroups.com" <pajak...@googlegroups.com>
Sent: Wednesday, November 28, 2012 4:36 PM
Subject: Fw: Mohon bantuannya

darwin fords

unread,
Nov 28, 2012, 11:00:23 PM11/28/12
to pajak...@googlegroups.com, coffe...@yahoo.com
Untuk kasus Mbak evi di atas bisa saya terangkan sedikit..

1 Untuk laporan PPn nya adalah PPN Import masuk ke dalam Form B1 yaitu sebesar yang di tentukan oleh kantor Pabean ( 10 % )  bisa    di lihat dari  PIB/ SSPCP nya, PPh 22 atas import juga pasti ada.
2. Dan Nilai yang dilaporkan adalah bisa dilihat juga dari PIB nya ( Bisa di lihat dari  BM nya( Bea masuk) di tambah NIlai CIF nya
    biasanya PPN import nya itu dibulatkan ke atas oleh kantor pabean.
3. dan utk PPh 23 nya adalah dari Fee/ jasa pengurusan custom tersebut bukan dari nilai barangnya, biasanya sudah ada kesepakan fee nya

   




From: Uripno <urip...@yahoo.com>
To: "pajak...@googlegroups.com" <pajak...@googlegroups.com>
Sent: Wednesday, November 28, 2012 7:55 PM
Subject: Re: Mohon bantuannya

Ferry Lim

unread,
Dec 3, 2012, 1:54:09 AM12/3/12
to pajak...@googlegroups.com
Dear mba Evi,

Pendapat saya (sesuai pemahaman saya atas illustrasi mba) ini adalah transaksi non import  / pembelian biasa (terjadi dalam daerah pabean - meskipun pengurusan custom sendiri) tetapi untuk importnya terjadi antara PT. KLM dan POQ China. CMIIW


Best Regards,
Ferry



Date: Wed, 28 Nov 2012 20:55:04 +0800
From: urip...@yahoo.com
Subject: Re: Mohon bantuannya
To: pajak...@googlegroups.com
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages