Selamat Sore Teman-teman...
Saya mau tanya.... saya bekerja di perusahaan tambang batubara yang mana kami punya IUP produksi dan tanah/lahan tersebut milik rakyat dan diberi kuasa kepada seseorang. setiap kami mengambil batubara tersebut kami di kenakan tagihan sebesar Rp.5000 per MT. yang menjadi pertanyaan saya adalah kami di kenakan ppn atau tidak? dan Apakah kami boleh memotong Pph? dan Pph apa yang cocok kami kenakan? apakah Pph 21,pph 23 atau pph 4 (2) final? mohon infonya
teman-teman
Regards
Berto