JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor yang memvonis bersalah Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dalam
perkara penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat, dinilai gagal memahami
regulasi telekomunikasi. Hal ini bisa menghambat industri internet Tanah
Air.
Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot
Harsono, Majelis Hakim mengesahkan kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi. Padahal, PP tersebut mengatur hubungan bisnis
antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi.
Aditya
Panji/KompasTekno Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) Nonot Harsono
Dalam hal ini, IM2 adalah penyelenggara jasa telekomunikasi (dalam hal ini
internet), dan Indosat adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dalam
industri telekomunikasi, penyelenggara jasa internet harus melakukan perjanjian
kerjasama agar dapat memberi akses internet lewat infrastruktur penyelenggara
jaringan telekomunikasi.
“PP 52 Tahun 2000 adalah dasar hukum yang
memerintahkan penyelenggara jasa melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan
penyelenggara jaringan, di mana salah satu jaringan itu adalah jaringan seluler
yang beroperasi di pita 2.1GHz. Majelis Hakim menyatakan perjanjian kerjasama
itu (antara Indosat dan IM2-red) adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan PP
Nomor 52 Tahun 2000 memerintahkan dua pihak untuk bekerjasama,” kata Nonot,
Selasa (9/7/2013).
Nonot menambahkan, Majelis Hakim keliru memahami
maksud Pasal 9 ayat (2) dari UU Telekomunikasi; dan Penjelasannya. Majelis Hakim
mengikuti sepenuhnya pemahaman JPU bahwa IM2 wajib memiliki izin
jaringan.
“Pemahaman ini tentu amat fatal, bagaimana mungkin perusahaan
yang ingin menyelenggarakan jasa dipaksa harus memiliki jaringan
telekomunikasi,” tuturnya.
Nonot menilai ini bertentangan dengan
bunyi Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan "Penyelenggara Jasa dalam
menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan
milik penyelenggara jaringan telekomunikasi".
“Putusan ini ancaman
bagi dunia telekomunikasi, kiamat internet sudah di depan mata. Karena kalau
putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka kiamat sudah,” kata
Nonot.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Indar Atmanto, karena
melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama
jaringan 3G agar IM2 dapat menggunakan frekuensi radio 2,1GHz milik
Indosat.
Indar dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1
KUHP.
"Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak
membayarkan up-front fee sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
ini merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," kata
Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono.
Namun, Indar tidak terbukti
memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Ia tidak dijatuhi
hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim
menghukum IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358
triliun.
Indar akan mengajukan banding atas putusan ini. Menurutnya,
perkara ini merupakan perbuatan dan tanggung jawab korporasi, bukan perbuatan
pribadi. Sementara Indosat, selaku induk perusahaan IM2, juga akan melakukan
perlawanan hukum.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat
besar kepada industri penyedia jasa internet.
“Bila IM2 dinyatakan
bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model
bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak
penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,358
triliun,” kata Sammy.
Kebanyakan penyedia jasa internet di
Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil
membayar denda sebesar itu. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa
internet, menurut Sammy, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa
internet.
=== > DAGANG AYAM
yuk........
=========================================================================================================================================
This
e-mail is confidential and may also be privileged. It is intended for use by the
addressee only. If you are not the intended addressee, we request that you
notify us immediately and delete this e-mail, and any attachment(s), without
copying, forwarding, disclosing or using it in any other way. PT. Centrin Online
Tbk will not be liable for damage relating to the communication by e-mail
of data or
documents.
=========================================================================================================================================