BRTI: "Kiamat Internet" di Depan Mata

0 views
Skip to first unread message

Handoko

unread,
Jul 10, 2013, 2:42:03 AM7/10/13
to outle...@googlegroups.com, Yayan, Yayan
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bersalah Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dalam perkara penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat, dinilai gagal memahami regulasi telekomunikasi. Hal ini bisa menghambat industri internet Tanah Air.

Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, Majelis Hakim mengesahkan kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Padahal, PP tersebut mengatur hubungan bisnis antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Aditya Panji/KompasTekno
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono
 
 
Dalam hal ini, IM2 adalah penyelenggara jasa telekomunikasi (dalam hal ini internet), dan Indosat adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dalam industri telekomunikasi, penyelenggara jasa internet harus melakukan perjanjian kerjasama agar dapat memberi akses internet lewat infrastruktur penyelenggara jaringan telekomunikasi.
 
“PP 52 Tahun 2000 adalah dasar hukum yang memerintahkan penyelenggara jasa melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan penyelenggara jaringan, di mana salah satu jaringan itu adalah jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1GHz. Majelis Hakim menyatakan perjanjian kerjasama itu (antara Indosat dan IM2-red) adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan PP Nomor 52 Tahun 2000 memerintahkan dua pihak untuk bekerjasama,” kata Nonot, Selasa (9/7/2013).
 
Nonot menambahkan, Majelis Hakim keliru memahami maksud Pasal 9 ayat (2) dari UU Telekomunikasi; dan Penjelasannya. Majelis Hakim mengikuti sepenuhnya pemahaman JPU bahwa IM2 wajib memiliki izin jaringan.

“Pemahaman ini tentu amat fatal, bagaimana mungkin perusahaan yang ingin menyelenggarakan jasa dipaksa harus memiliki jaringan telekomunikasi,” tuturnya.
 
Nonot menilai ini bertentangan dengan bunyi Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan "Penyelenggara Jasa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi".
 
“Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi, kiamat internet sudah di depan mata. Karena kalau putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka kiamat sudah,” kata Nonot.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Indar Atmanto, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G agar IM2 dapat menggunakan frekuensi radio 2,1GHz milik Indosat.

Indar dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan up-front fee sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ini merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono.

Namun, Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Ia tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

Indar akan mengajukan banding atas putusan ini. Menurutnya, perkara ini merupakan perbuatan dan tanggung jawab korporasi, bukan perbuatan pribadi. Sementara Indosat, selaku induk perusahaan IM2, juga akan melakukan perlawanan hukum.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,358 triliun,” kata Sammy.
 
Kebanyakan penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil membayar denda sebesar itu. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, menurut Sammy, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.
 
 
=== > DAGANG AYAM yuk........
 
 
=========================================================================================================================================
This e-mail is confidential and may also be privileged. It is intended for use by the addressee only. If you are not the intended addressee, we request that you notify us immediately and delete this e-mail, and any attachment(s), without copying, forwarding, disclosing or using it in any other way. PT. Centrin Online Tbk  will not be liable for damage relating to the communication by e-mail of data or documents.
=========================================================================================================================================
0442448IMG-0272780x390.JPG

MasGagah

unread,
Jul 10, 2013, 2:43:08 AM7/10/13
to outle...@googlegroups.com, Yayan
Hakimnya dodol bro. Lagi dilaporin ke KY kan
Your Trusted Partner

From: "Handoko" <bo...@centrin.net.id>
Date: Wed, 10 Jul 2013 13:42:03 +0700
Subject: [GankG4ul] BRTI: "Kiamat Internet" di Depan Mata

--
--
Gank Anak-Anak Gaul
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Outlet G4ul" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke outletg4ul+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 
0442448IMG-0272780x390.JPG
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages