Kitab Undang Undang

0 views
Skip to first unread message

Vangele Ioannidis

unread,
Aug 3, 2024, 5:21:20 PM8/3/24
to outifjandu

UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini.

Pasal1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalamKitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku jugaterhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.

Pasal 6. Setiaporang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannyadan tentang segala sesuatu berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan,sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan carademikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahuisegala hak dan kwajibannya.

Ia diwajibkan pula daritahun ketahun dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya,membuat dan menandatangani dengan sendiri, akan sebuah neraca tersusunsesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun diharuskan menyimpan selamatigapuluh tahun, akan segala buku-buku dan surat yang bersangkutan, dalammana menurut ayat kesatu catatan-catatan tadi dibuat beserta neracanya,dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanyabeserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya.

7. Hakim bebasuntuk kepentingan masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikianrupa kepada pemegangan buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnyadalam tiap-tiap kejadian khusus harus diberikannya.

8. Sementarapemeriksaan perkara berjalan, Hakimpun berwenang atas permintaan atau karenajabatannya, akan memerintahkan kepada kedua belah pihak masing-masing ataukepada satu diantaranya supaya memperlihatkan terbuka akan buku-buku, surat-suratdan tulisan-tulisan yang menurt pasal 6 ayat ketiga harus dibuat dan disimpantadi, untuk diperiksa atau disuruh mengambil petikannya seberapa banyakoleh hakim perlu ditimbangnya berhubung dengan soal yang dipersengketakan.

Tentang sifat dan isidaripada surat-surat yang diperlihatkannya, Hakim berhak mendengar paraahli, baikdimuka sidang, maupun dengan cara seperti teratur dalam pasal215 sampai dengan 229 Reglemen acara Perdata.

9. Apabila buku-buku,surat-surat atau tulisan-tulisan tersebut diatas berada ditempat lain daripadatempat perkaranya harus diadili, maka Hakim yang harus mengadilinya, berhakmelimpahkan tugasnya kepada Hakim dari tempat buku-buku, surat-surat dantulisan-tulisan itu berada, untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendakinyadengan permintaan untuk kemudian mengirimkan kepadanya berita-acara yangakan dibuatnya dari pemeriksaan itu beserta kesimpulannya.

12. Tiada seorangpundapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluanmereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris,sebagai yang berkepentingan dalam suatu persatuan, sebagai pesero, sebagaipengangkat seorang pengurus atau wakil dan akhirnyapun dalam hal kepailitan.

17. Tiap-tiappesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak,untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikatperseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakanyang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para peserotidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.

19.Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer,didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satuorang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengandemikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang samamerupakan perseroan firma terhadap para pesero firma didalamnya dan perupakanperseroan komanditer terhadap si pelepas uang.

20.Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua pasal 30, namapesero pelepas-uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakanganini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerjadalam perusahaan perseroan, biar kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun.Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telahatau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak usahmengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.

21. Tiap-tiappesero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu ataukedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawabuntuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.

23.Para pesero firma diharuskan mendaftarkan atas tersebut dalam registeryang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah-hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.

2o. penyebutanfirma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu umum, atau hanya terbataspada sesuatu mata-perusahaan yang khusus dan dalam hal yang berbelakanganini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu.

29. Selamapendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketigaperseroan firma itu harus dianggap sebagai perseroan umum, ialah untuksegala urusan, pula sebagai didirikan untuk waktu tak terbatas dan akhirnyapunseolah-olah tiada seorang pesero yang dikecualikan dari pihak bertindakdan hak menandatangani untuk firma itu.

Dalam haladanya perbedaan antara apa yang telah didaftarkan dan apa yang diumumkannya,maka berlakulah terhadap pihak ketiga hanya ketentuan-ketentuan itulahdiantaranya, yang mana berhubung dengan pasal yang lalu telah diumumkandalam Berita Negara.

30. Firmadari sesuatu perseroan yang telah dibubarkan boleh dipakai terus oleh seorangatau lebih, baik dalam hal persetujuan-perseroan mengizinkannya, maupunapabila bekas pesero yang dulu dipakai namanya dalam firma itu dengan tegasmenyetujuinya, maupun pula, dalam hal persero yang belakangan ini telahmeninggal dunia dan para akhli warisnya tidak mengemukakan keberatannyaterhadap pemakaian itu, sedangkan untuk membuktikan tindakan yang demikianitu harus dibuatnya sebuah akta, yang mana atas ancaman hukuman tersebutdalam pasal 29 harus didaftarkan dan diumumkan juga berdasar atas dan dengancara seperti diatur dalam pasal 23 dan berikutnya.

31. Membubarkansuatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atausebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga memperpanjangwaktu sehabis waktu yang ditentukan, dan mengadakan perubahan-perubahandalam persetujuan semula yang penting bagi pihak ketiga, semua ini harusdilakukan dengan akta otentik, pula harus didaftarkan seperti diatas dandiumumkan dalam Berita Negara. Kelalaian tentang hal ini berakibat takberlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian atau perubahan taditerhadap pihak ketiga. Apabila pendaftaran dan pengumuman itu dilalaikannyadalam hal perpanjangan waktu, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalampasal 29.

32. Apabila perseroanitu dibubarkan, maka para pesero yang tadinya berhak mengurusnya, harusdibereskan segala urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yangsama, kecuali dalam persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian persero(tak termasuk didalamnya para pesero pelepas uang) atas pemungutan suaraorang demi orang dengan jumlah suara terbanyak telah mengangkat seorangpemberes lain. Jika jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negeriharus mengambil ketetapan yang demikian, sepertipun untuk kepentingan perseroanyang telah dibubarkan itu seyogia ditimbangnya.

33. Apabila keadaankeuangan dari kas perseroan yang telah dibubarkan itu tidak cukup gunamembayar segala utang yag telah dapat ditagih maka untuk keperluan itumereka yang bertugas akan memberesinya boleh menarik uang-uang yang olehsekalian pesero untuk bagian masing-masing dalam perseroan, akan harusdimasukkannya

36. Perseroan terbatastak mempunyai sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebihdari para peseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuanperusahaannya semata-mata. Sebelum suatu perseroan terbatas bisa berdiridengan sah, maka akta pendirianny atau naskah dari akta tersebut harusdisampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya.Untuk tiap-tiap perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, dan dalam halperpanjangan waktu, harus diperoleh pengesahan yang sama.

37. Jika perseroan itutidak berlawan dengan kesulitan yang baik atau dengan ketertiban umum,dan untuk selainnyapun tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya,sedangan akta pendiriaannya pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang beralasandengan segala apa yang teratur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, makapengesahan harus diberikan. Dalam hal pengesahan itu ditolak, maka alasanpenolakan harus diberitahukan kepada para pemohon untuk diketahuinya, kecualikiranya pemberitaan yang demikian itu tidak baik ditimbangnya. Jika adaalasan utuk itu, pengesahan tadi bisa digantungkan pada syarat, bahwa perseroanitu harus sanggup dibubarkan, manakala pembuatan oleh Menteri Kehakimanperlu ditimbangnya demi kepentingan umum. Apabila pengesahan itu diberikandengan tak bersyarat, maka atas kekuasaan umumpun tak bolehlah perseroandibubarkan, melainkan setelah oleh Mahkamah Agung, yang dalam urusan iniharus didengar, dinyatakannya, bahwa para pengurusnya telah lalai memenuhiakan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pendirian tersebut dalam aktaperseroan.

38. Akta perseroan tersebutharus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para peserodiwajibkan mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnyadalam register umum yang disediakan untuk itu dikepaniteraan PengadilanNegeri yang mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya,sedangkan mereka diwajibkan pula mengumumkannya dalam Berita Negara. Segalasesuatu yang tersebut diatas berlaku juga terhadap segala perubahan dalamsyarat-syarat pendiriannya, atau dalam hal waktu perseroan diperpanjangnya.Ketentuan pasal 25 berlaku juga dalam hal ini.

c80f0f1006
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages