Rekan-rekan penggiat K3,
Ini pertanyaan bagus dari salah seorang rekan kita. Sudah ada banyak yang menjadi atau diakui sebagai ahli K3 oleh Depnaker. Silakan urun rembug dalam forum ini.
Best Regards,
I Wayan Karyono
From: Muslic...@bogasariflour.com
[mailto:Muslic...@bogasariflour.com]
Sent: Tuesday, 10 February, 2009
10:25
To: k3se...@sewatama.com; john....@andhika.com; bam...@in-buildingconnect.com;
fymard...@yahoo.com; h...@tatamulia.co.id; i...@mau.co.id; nanan...@id.panasonic.com;
subur_b...@yahoo.com; suk...@tatamulia.co.id;
ve...@printing.gramedia.com; vo...@pacific.net.id; ward...@scu.co.id;
wir...@lautan-luas.com; winny.per...@vivere.co.id; zi...@rad.net.id; Dini.Ma...@infineon.com; eko_pr...@hutama-karya.com;
hantara...@id.panasonic.com; yuli...@wiratman.co.id; Soegi Harto; hamdi....@id.panasonic.com; erm...@sumicon.co.id;
Ir. A. Hafidz. S, Msc; Ir. Setyo Wardana; GR. Sutikno;
hsa...@chevrontexaco.com; di...@decorient.com;
irianto...@holcim.com; Sri Yuli
Hastuti; julia...@engineer.com; lanny.ch...@petrosea.com; nip...@indo.net.id; ru...@psi-oilservices.com;
hsun...@sg.sggrp.com; Samsudin; parlinggom...@ykk.co.id; wilda...@dahana.com; iut...@id.loreal.com;
erwinanto...@dankoslabs.com
Cc: iwayan-...@cbn.net.id;
oun...@gmail.com
Subject: Pesawat Angkat dan Angkut
Pak Wayan, mohon maaf, alamat-alamat emailnya saya pake
untuk bertanya, kalo memang bisa juga diforward ke komunitas/milis OHSAS USER,
thx
Pak
Parlin (ykk) apa kabar pak ?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saya
mohon pencerahan terkait dengan
PERMENAKER RI, No : PER.05/MEN/1985 tentang PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
KETENTUAN
UMUM. Pasal 4. Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator
yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat
Angkat dan Angkut.
PERALATAN
ANGKAT. Pasal 6. Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan
angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran
lokomotif, keran dinding dan keran sumbu putar.
PERMENAKER RI, NO. : PER.01/MEN/1989 tentang KWALIFIKASI DAN
SYARAT-SYARAT
OPERATOR KERAN ANGKAT
KETENTUAN
UMUM. Pasal 1. e. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk
melayani pemakaian keran angkat.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
terkait peraturan tsb diatas :
Terimakasih atas jawaban dan informasinya
Wassalam
Muslich
______________________________________________ This message is for the designated recipient only and may contain privileged, proprietary, or otherwise private information. If you have received it in error, please notify the sender and delete the message immediately. Any other use of the email is prohibited. |
"I Wayan Karyono"
<iwayan-...@cbn.net.id>
Sent by: oun...@googlegroups.com 02/10/2009 10:45 AM
|
|