FW: Pesawat Angkat dan Angkut

918 views
Skip to first unread message

I Wayan Karyono

unread,
Feb 9, 2009, 10:45:53 PM2/9/09
to oun...@googlegroups.com

Rekan-rekan penggiat K3,

Ini pertanyaan bagus dari salah seorang rekan kita. Sudah ada banyak yang menjadi atau diakui sebagai ahli K3 oleh Depnaker. Silakan urun rembug dalam forum ini.

 

Best Regards,

 

I Wayan Karyono

 


From: Muslic...@bogasariflour.com [mailto:Muslic...@bogasariflour.com]
Sent: Tuesday, 10 February, 2009 10:25
To: k3se...@sewatama.com; john....@andhika.com; bam...@in-buildingconnect.com; fymard...@yahoo.com; h...@tatamulia.co.id; i...@mau.co.id; nanan...@id.panasonic.com; subur_b...@yahoo.com; suk...@tatamulia.co.id; ve...@printing.gramedia.com; vo...@pacific.net.id; ward...@scu.co.id; wir...@lautan-luas.com; winny.per...@vivere.co.id; zi...@rad.net.id; Dini.Ma...@infineon.com; eko_pr...@hutama-karya.com; hantara...@id.panasonic.com; yuli...@wiratman.co.id; Soegi Harto; hamdi....@id.panasonic.com; erm...@sumicon.co.id; Ir. A. Hafidz. S, Msc; Ir. Setyo Wardana; GR. Sutikno; hsa...@chevrontexaco.com; di...@decorient.com; irianto...@holcim.com; Sri Yuli Hastuti; julia...@engineer.com; lanny.ch...@petrosea.com; nip...@indo.net.id; ru...@psi-oilservices.com; hsun...@sg.sggrp.com; Samsudin; parlinggom...@ykk.co.id; wilda...@dahana.com; iut...@id.loreal.com; erwinanto...@dankoslabs.com
Cc: iwayan-...@cbn.net.id; oun...@gmail.com
Subject: Pesawat Angkat dan Angkut

 


Pak Wayan, mohon maaf, alamat-alamat emailnya saya pake untuk bertanya, kalo memang bisa juga diforward ke komunitas/milis OHSAS USER, thx

Pak Parlin (ykk) apa kabar pak ?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Saya mohon pencerahan terkait dengan

PERMENAKER RI, No : PER.05/MEN/1985 tentang PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

KETENTUAN UMUM. Pasal 4. Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

PERALATAN ANGKAT. Pasal 6. Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu putar.

PERMENAKER RI, NO. : PER.01/MEN/1989 tentang KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR KERAN ANGKAT

KETENTUAN UMUM. Pasal 1. e. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran angkat.

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait peraturan tsb diatas :

  1. Apakah HOIST, dalam hal ini dikategorikan sebagai pesawat angkat ?
  1. Apakah semua operator yang mengoperasikan HOIST harus mendapatkan lisensi sesuai dengan peraturan yang ada ? mengacu ke peraturan mana ya ? apakah PER.05/MEN/1985 atau PER.01/MEN/1989 ?
  1. Apakah diperbolehkan operator tsb hanya mendapatkan pelatihan internal tentang Pengoperasian Hoist saja ? tentunya pelatihan internal tsb diberikan oleh pengajar yang telah mendapatkan Lisensi Pesawat Angkat (HOIST). Mengingat jumlah hoist di pabrik sekitar 10 buah (di 10 lokasi berbeda) dan digunakan oleh personil yang berbeda pula (pemilik area, petugas maintenance dan petugas kebersihan).


Terimakasih atas jawaban dan informasinya

Wassalam


Muslich

______________________________________________
This message is for the designated recipient only and may contain privileged, proprietary, or otherwise private information. If you have received it in error, please notify the sender and delete the message immediately. Any other use of the email is prohibited.

 

I KETUT ARISONA

unread,
Feb 10, 2009, 1:11:03 AM2/10/09
to oun...@googlegroups.com

Salam OUN
Sharing di tempat kami sebagai berikut, ini bukan jawaban tapi info saja:

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait peraturan tsb diatas :
1.        Apakah HOIST, dalam hal ini dikategorikan sebagai pesawat angkat ?
==> kalau ditempat kami, IY masuk PA
2.        Apakah semua operator yang mengoperasikan HOIST harus mendapatkan lisensi sesuai dengan peraturan yang ada ? mengacu ke peraturan mana ya ? apakah PER.05/MEN/1985 atau PER.01/MEN/1989 ?
===>kalau ditempat kami semua yang mengoperariskan hoist/crane harus punya SIO-->perusahaan menyediakan
3.        Apakah diperbolehkan operator tsb hanya mendapatkan pelatihan internal tentang Pengoperasian Hoist saja ? tentunya pelatihan internal tsb diberikan oleh pengajar yang telah mendapatkan Lisensi Pesawat Angkat (HOIST). Mengingat jumlah hoist di pabrik sekitar 10 buah (di 10 lokasi berbeda) dan digunakan oleh personil yang berbeda pula (pemilik area, petugas maintenance dan petugas kebersihan).
===> kebijakan management, semua yang tidak memliki SIO dilarang mengoperasikan crane, sangsi tegas
       

Demikian sharing di tempat kami


Ketut A
============================
save a tree..., please do not print this
e-mail unless you really need...



"I Wayan Karyono" <iwayan-...@cbn.net.id>
Sent by: oun...@googlegroups.com

02/10/2009 10:45 AM

Please respond to
oun...@googlegroups.com

To
<oun...@googlegroups.com>
cc
Subject
[OUN2007] FW: Pesawat Angkat dan Angkut





Rekan-rekan penggiat K3,
Ini pertanyaan bagus dari salah seorang rekan kita. Sudah ada banyak yang menjadi atau diakui sebagai ahli K3 oleh Depnaker. Silakan urun rembug dalam forum ini.
 
Best Regards,
 
I Wayan Karyono
 



From: Muslic...@bogasariflour.com [mailto:Muslic...@bogasariflour.com]
Sent:
Tuesday, 10 February, 2009 10:25
To:
k3se...@sewatama.com; john....@andhika.com; bam...@in-buildingconnect.com; fymard...@yahoo.com; h...@tatamulia.co.id; i...@mau.co.id; nanan...@id.panasonic.com; subur_b...@yahoo.com; suk...@tatamulia.co.id; ve...@printing.gramedia.com; vo...@pacific.net.id; ward...@scu.co.id; wir...@lautan-luas.com; winny.per...@vivere.co.id; zi...@rad.net.id; Dini.Ma...@infineon.com; eko_pr...@hutama-karya.com; hantara...@id.panasonic.com; yuli...@wiratman.co.id; Soegi Harto; hamdi....@id.panasonic.com; erm...@sumicon.co.id; Ir. A. Hafidz. S, Msc; Ir. Setyo Wardana; GR. Sutikno; hsa...@chevrontexaco.com; di...@decorient.com; irianto...@holcim.com; Sri Yuli Hastuti; julia...@engineer.com; lanny.ch...@petrosea.com; nip...@indo.net.id; ru...@psi-oilservices.com; hsun...@sg.sggrp.com; Samsudin; parlinggom...@ykk.co.id; wilda...@dahana.com; iut...@id.loreal.com; erwinanto...@dankoslabs.com
Cc:
iwayan-...@cbn.net.id; oun...@gmail.com
Subject:
Pesawat Angkat dan Angkut

 

Pak Wayan, mohon maaf, alamat-alamat emailnya saya pake untuk bertanya, kalo memang bisa juga diforward ke komunitas/milis OHSAS USER, thx


Pak Parlin (ykk) apa kabar pak ?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Saya mohon pencerahan terkait dengan


PERMENAKER RI, No : PER.05/MEN/1985 tentang PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT


KETENTUAN UMUM. Pasal 4. Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut.


PERALATAN ANGKAT. Pasal 6. Peralatan angkat antara lain adalah lier, takel, peralatan angkat listrik, pesawat pneumatic, gondola, keran angkat, keran magnit, keran lokomotif, keran dinding dan keran sumbu putar.


PERMENAKER RI, NO. : PER.01/MEN/1989 tentang KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT

OPERATOR KERAN ANGKAT


KETENTUAN UMUM. Pasal 1. e. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran angkat.


Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait peraturan tsb diatas :

1.        Apakah HOIST, dalam hal ini dikategorikan sebagai pesawat angkat ?
2.        Apakah semua operator yang mengoperasikan HOIST harus mendapatkan lisensi sesuai dengan peraturan yang ada ? mengacu ke peraturan mana ya ? apakah PER.05/MEN/1985 atau PER.01/MEN/1989 ?
3.        Apakah diperbolehkan operator tsb hanya mendapatkan pelatihan internal tentang Pengoperasian Hoist saja ? tentunya pelatihan internal tsb diberikan oleh pengajar yang telah mendapatkan Lisensi Pesawat Angkat (HOIST). Mengingat jumlah hoist di pabrik sekitar 10 buah (di 10 lokasi berbeda) dan digunakan oleh personil yang berbeda pula (pemilik area, petugas maintenance dan petugas kebersihan).
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages