Mungkin ada teman-teman kontraktor yang bisa memberi informasi sumber undang-undang konstruksi atau skb 3 mentri tentang konstruksi ?
Best Regards,
I Wayan Karyono
From:
Muslic...@bogasariflour.com [mailto:Muslic...@bogasariflour.com]
Sent: Wednesday, 25 March, 2009
11:08
To: k3se...@sewatama.com;
john.kansil; "Msc;_Ir._Setyo_Wardana;_GR._Sutikno;_hsanbas"@chevrontexaco.com;
diaz
Cc: iwayan-...@cbn.net.id;
oun...@gmail.com
Subject: Pemasangan jaring
pengamanan pada perancah
Dear kawan-kawan di K3 Konstruksi ...
Mohon
informasi terkait dengan persyaratan pemasangan jaring pengamanan pada perancah
saat pembangunan gedung sedang berlangsung, saya sudah mencari kalimat tsb
(pemasangan jaring) pada Permenaker no. 01 tahun 1980 tentang K3 pada Kegiatan
Konstruksi, khususnya pada Bab III tentang Perancah, tetapi kalimat tersebut
tidak ditemukan.
Mohon
informasi tentang hal tsb, agar pemenuhan hal tsb bisa kami sampaikan kepada
kontraktor yang ada.
terimakasih
Muslich
Riza
______________________________________________ This message is for the designated recipient only and may contain privileged, proprietary, or otherwise private information. If you have received it in error, please notify the sender and delete the message immediately. Any other use of the email is prohibited. |