Tahun 1958

0 views
Skip to first unread message

Sandi Loisel

unread,
Aug 5, 2024, 4:19:12 AM8/5/24
to otyclimo
Peraturanperaturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79),Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negaratahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai Undang-undang


Peraturanyang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.9 tahun1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi PropinsiNusa Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66), ditetapkansebagai undang-undang.Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata "Sunda-kecil", kata itu dibaca "NusaTenggara".


AdalahdirasakansangatganjilbahwahinggakinidiIndonesia masihberlakuduajenisKitabUndang-undangHukumPidanayakni: 1.KitabUndang-undangHukumPidanamenurutUndang-undang No.1tahun1946RepublikIndonesia;2."WetboekvanStrafrechtvoorIndonesia"(Staatsblad1915No.732) sepertibeberapakalidiubah;yangsamasekalitidakberalasan.DenganadanyaUndang-undanginimakakeganjilanitu ditiadakan.DalampasalIditentukanbahwaUndang-undangNo.1 tahun1946RepublikIndonesiadinyatakanberlakuuntukseluruh wilayahRepublikIndonesia.Kesempataninidipergunakanpulauntukmengadakan perubahan/penambahandalamKitabUndang-undangHukumPidana tersebutberhubungdenganditetapkanPeraturan-peraturanPemerintah tentangBenderaKebangsaanRepublikIndonesia,tentangPenggunaan BenderaAsingdiIndonesiadantentangPenggunaanLambang-Negara RepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1958No.68,No.69dan No.71).


Abstract : PRRI are part of the history of the Indonesian Nation. The story of PRRI i.e. regional efforts reminded the Government at first because of their lack of attention to the region. According to people, the PRRI also had a large role in the attempt of independence as well as various attempt after that to maintain the independence of the Republic of Indonesia. An unsuccesful attempt was later continued with psyical contact i.e. civil war. The outbreak of the war of the ultimatum to Central Government not was granted. During the war that is synonymous with the region of West Sumatera, but also occurs in district XIII Koto Kampar, Kampar Regency, Riau Province. This research aims (1) to know the history of the founding of PRRI (2) to find out the factors that led to the inception of PRRI (3) to find out the background of occurence of upheaval PRRI in district XIII Koto Kampar 1958-1961 (4) to find out what kind of shape the throes of PRRI in district XIII Koto Kampar (5) to find out the who the character involved in the throes of PRRI in district XIII Koto Kampar (6) to find out how the condition of the community sub-district XIII Koto Kampar after PRRI churned. The methods used ini this research is qualitative and historical methods. Data obtained from the results of the interviews and then analyzed with language of its own. As for the location of the research that is in district XIII Koto Kampar, Kampar Regency, Riau Province. In research time starts from the collection of data, then the proposal colloquim as well as up to the scription examination. Data collection techniques are used interview techniques, documentations techniques, and literature study techniques.


Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1 945 di Jakarta oleh Soekarno -Hatta, belum dapat segera dibentuk Pemerintahan yang efektif. Masih memakan waktu 2 minggu lagi, untuk mengadakan berkali-kali perundingan oleh Komite Persiapan Kemerdekaan, untuk menyusun Undang-Undang Dasar lebih dahulu. Baru sesudah konstitusi Republik Indonesia diterima dengan baik oleh Komite, Komite memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 31 Agustus 1945 diumumkanlah Kabinet Pertama RI, yang terdiri atas 16 Menteri. Kementerian Penerangan tergolong satunya kementerian yang dibentuk dalam Kabinet I semenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Yang diangkat untuk menjadi Menteri Penerangan ialah Mr. Amir Sjarifuddin, yang masih berada dalam tahanan Jepang di Malang, karena dituduh menjadi anggota bawah tanah melawan pemerintahan Jepang. Mr. Amir Sjarifuddin adalah Menteri Penerangan I, dengan masa jabatan 19 Agustus 1945 s/d 14 Nopember 1945. Dengan demikian resmilah adanya Menteri Penerangan RI dan otomatis Hari Jadi Deppen RI adalah tepat tanggal 19 Agustus 1945 itu. Kementerian-kementerian yang baru dibentuk itu menghadapi tekanan-tekanan dari militer Jepang yang mendapat perintah dari Tentara Sekutu untuk mempertahankan status quo. Kementerian tidak tergantung pada status quo. Kementerian Penerangan adalah sebuah aparat baru bagi suatu pemerintahan nasional yang berdasarkan demokrasi harus berjalan terus. Kementerian Penerangan menjadi motor penggugah kesadaran rakyat Indonesia untuk berani mempertahankan kemerdekaan yang baru diumumkan itu. Di samping Kementrian Penerangan Pusat yang oleh Pemerintah RI dibangun di Jakarta, maka di daerah-daerah muncul bagian-bagian penerangan dari KNI daerah-daerah di Pulau Jawa - Madura dan Sumatera. Segera Kementrian Penerangan Pusat memusatkan kegiatannya dalam berbagai lapangan penerangan terutama dalam memperkenalkan Republik yang baru dan muda itu pada wartawan-wartawan dan tamu-tamu luar negeri. Demikian pula penerangan KNI daerah-daerah itu memusatkan usaha penerangan yang langsung ditujukan kepada rakyat, kepada segenap lapisan masyarakat. Diterbitkanlah bulletin-bulletin mengenai kegiatan pemerintahan Republik Indonesia yang disiarkan dan dikirim ke daerah-daerah di luar kota Jakarta. Situasi di Jakarta mulai berubah dengan mendaratnya Tentara Sekutu pada tanggal 29 September 1945 yang diikuti oleh pendaratan Tentara Belanda. Tentara Belanda mulai melakukan patroli dijalan-jalan Jakarta dan menangkapi pemuda-pemuda Indonesia. Berhubung situasi diJakarta makin panas, maka pada permulaan tahun 1946 Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta secara rahasia meninggalkan Jakarta dan pindah ke Yogyakarta. Semua Kementerian juga pindah kecuali Kementerian Luar Negeri. Kabinet Republik Indonesia pertama berlangsung dari tanggal 31 Agustus 1945 sampai 14 Nopember 1945, di bawah Presiden Republik Indonesia. Kabinet kedua dibentuk pada tanggal 14 Nopember 1945 di bawah P.M. Sutan Sjahrir. Kabinet itu berlangsung sampai tanggal 28 Pebruari 1946. Menteri Penerangan masih tetap Mr. Amir Sjarifuddin yang sudah dikeluarkan dari tahanan Jepang di Malang, atas usaha Presiden Soekarno pada pihak Jepang. Di samping menjabat Menteri Penerangan, Mr. Amir Sjarifuddin merangkap juga Menteri Pertahanan. Karena terlalu berat memegang dua Kementerian, maka pada tanggal 1 Januari 1946, Moh. Natsir menggantikan Mr. Amir Syarifudin sebagai Menteri Penerangan. Di bawah Menteri Penerangan Moh. Natsir, pindahlah Kementerian Penerangan dari Jakarta ke Yogyakarta dan berkantor di Jalan Code. Di sini para petugas Kementrian Penerangan memanfaatkan media-media yang ada, guna dapat memberikan penerangan kepada masyarakat luas dan membangkitkan semangat perjuangan; juga memberikan penerangan ke luar negeri, dan juga memberikan penerangan kepada musuh, tentang arti perjuangan bangsa kita. Di samping itu, kepada masyarakat dibangkitkan semangat untuk bergerak. dan berbuat seperti bangsa yang merdeka, melalui pendidikan masyarakat. Adakalanya diberikan penerangan yang bersifat mengobar-ngobarkan semangat perlawanan, adakalanya diperlukan penerangan yang bersifat meneguhkan iman dan kepercayaan kepada bangsa sendiri, dan kadang-kadang diharuskan memberikan penerangan yang bersifat menentramkan dan menyabarkan rakyat kita. Dalam Kabinet Sjahrir yang kedua yang dibentuk pada tanggal 6 \Iaret 1946, Moh. Natsir tetap memegang Kementerian Penerangan. Juga waktu diadakan reshuflle pada Kabinet Sjahrir yang ketiga, yang berlangsung dari tanggal 2 Oktober 1946 sampai tanggal 27 Juni 1947, Moh. Natsir tetap menjadi Menteri Penerangan dan dibantu oleh seorang Wakil, yakni Baswedan. Kabinet Sjahrir jatuh pada tanggal 27 Juni 1947, karena munculnya ultimatun Belanda di Linggarati, yang menuntut segera dibentuknya pemerintahan Federal Sementara untuk Indonesia, yang diterima oleh pemimpin-pemimpin Indonesia yang lain. Pada tanggal 3 J uli 1947 terbentuklah Kabinet baru, di bawah Mr. Amir Sjarifuddin, di mana Sjahbuddin Latif dari PSI I menjabat Menteri Penerangan dan Ir. Setiadi Reksoprodjo menjadi wakilnya. Kabinet baru hanya berumur lebih kurang 6 bulan. Karena persetujuan Renville yang diterima oleh PM. Amir Sjarifuddin, tetapi ditolak oleh Partai-partai PNI, Masjumi, maka Amir Sjarifuddin meletakkan jabatannya pada tanggal 23 Januari 1948. Wakil Presiden Hatta ditunjuk oleh Presiden Soekarno untuk membentuk Kabinet baru, yang terjadi pada tanggal 29 Januari 1948. Kembali Moh. Natsir memegang Kementerian Penerangan. Tahun 1948 pada bulan September, timbul pemberontakan PKI Madiun, yang dalam waktu singkat dapat dihancurkan oleh TNI. Kemudian meletus pula serangan- serangan Belanda yang disebut agresi kedua dan berhasil menduduki Yogyakarta. Gedung Kementerian Penerangan di Jalan Code diobrak-abrik oleh Tentara Belanda. Sekretaris Jenderal Kementrian Penerangan Ruslan Abdulgani kena Granat tangannya dan dua jari tangannya putus. Ternyata Tentara Belanda tidak dapat menghancurkan Republik Indonesia. PBB memaksa Belanda untuk mengakui Republik Indonesia, sehingga Tentara Belanda ditarik kembali dari Yogyakarta dan daerah-daerah Republik lainnya di Jawa dan Sumatera. Kembali Kementerian Penerangan RI menjalankan tugasnya di Jalan Ngabean 4, sekarang Jl. K.H. Ahmad Dahlan 4 Yogyakarta, di bawah Menteri Penerangan Sjamsuddin S.H. Dalam Kabinet Hatta ke II tanggal 4 Agustus 1949 sampai dengan 20 Desember 1949, Kementerian Penerangan Republik Indonesia Serikat dibentuk di Jakarta di bawah Arnold Mononutu dan Sekjen Ruslan Abdulgani pada tahun 1950. Karena RIS beberapa bulan kemudian membubarkan diri dan seluruh Indonesia menjadi daerah-daerah Republik Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia pindah dari Yogyakarta ke Jakarta

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages