Idm Belum Didaftarkan Setelah 15 Hari

0 views
Skip to first unread message

Alysa Guillama

unread,
Aug 5, 2024, 1:13:30 AM8/5/24
to ophizmemar
Tidakada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan.


Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.


Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.


Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.


Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).


Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.


Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.


Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.


1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

a. Surat Permohonan / Gugatan ;

b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);

2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;

4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.

6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan


1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

a. Surat Permohonan Banding;

b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);

c. Memori Banding

2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir;

3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.

5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.

6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.

7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.


1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

a. Surat Permohonan Kasasi;

b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);

c. Memori Kasasi

2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;

3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.

5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.

6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.

7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.


PROSES BERACARA PERKARA PERDATA

Permohonan

Gugatan

Penyitaan

Perlawanan

Eksekusi

Lelang



PERKARA PERMOHONAN



Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tempat tinggal pemohon.

Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi Nomor urut, setelah pemohon membayar persekot biaya perkara, yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).

Bagi pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan permohonannya secara prodeo.

Pemohon yang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (pasal 120 HIR).

Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberi suatu penetapan.

Ada permohonan tertentu yang harus dijatuhkan berupa putusan oleh Pengadilan Negeri, misalnya dalam hal diajukan permohonan pengangkatan anak oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI), atau oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap anak Warga Negara Asing (WNA). (SEMA No. 6/1983).

Tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.

Contoh permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri adalah:

o Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa.

o Permohonan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.

o Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974).

o Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (pasal 6 ayat (5) Undang-undang No. I tahun 1974).

o Permohonan pembatalan perkawinan (pasal 25, 26 dan 27 Undang-undang No.1 tahun 1974).

o Permohonan pengangkatan anak (diperhatikan SEMA No. 6/1983).

o Perwohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut.

o Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit, oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit.

o Permohonan untuk pencatatan kelahiran, setelah lewat 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran.


Permohonan untuk menetapkan, bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. Hak Milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan sertifikat tanah atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan, dibuktikan dengan alat bukti lain dipersidangan.

Dernikian juga permohonan untuk rnenetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahliwaris almarhurn, tidak dapat diajukan. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.

Untuk mengalihkan hak atas tanah, menghibahkan, mewakafkan, menjual, membalik nama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan:

o Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris, yang dibuat oleh Notaris.

o Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum.

o Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indonesia keturunan India, dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b. Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi, tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/I12/63/12/69, yang terdapat dalarn buku Tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Dep. Dalam Negeri, Ditjen.-Agraria, halaman 85).

Tidak dibenarkan untuk mengabulkan suatu permohonan dan rnenetapkan seorang atau beberapa orang sebagai pemilik atau mempunyai hak atas suatu barang.

Tidaklah pula dapat dikeluarkan penetapan atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.



Akta Dibawah Tangan Mengenai Keahliwarisan

Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum. Mereka membuat suatu surat pemyataan bahwa diri mereka adalah ahli waris, dan dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda-tangannya oleh Notaris atau Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah dibacakan dan dijelaskan dihadapan para pihak oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk, tanda tangan mereka disyahkan dengan mendasarkan ketentuan pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi:

Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sleman menerangkan, bahwa orang bernama_________ telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut diatas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tanda tangannya di hadapan saya.

Surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu agar di bawahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh):

CATATAN:

AKTA DI BAWAH TANGAN INI YANG TELAH DISAHKAN INI KHUSUS BERLAKU UNTUK MENGAMBIL UANG DEPOSITO DI BANK __________ ATAS NAMA _____________

Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan pasal 3 ayat (1), akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages