Dropbox Kemenkeu

3 views
Skip to first unread message

Nubar Vance

unread,
Aug 5, 2024, 11:57:05 AM8/5/24
to nuberchreress
Andadapat mengakses file Dropbox Anda dari dropbox.com, aplikasi desktop Dropbox , atau aplikasi mobile Dropbox. Instal aplikasi Dropbox di komputer, ponsel, atau tablet untuk mengakses file dari semua perangkat Anda.

Catatan: Setiap file atau folder yang Anda unggah di dropbox.com harus berukuran 50 GB atau lebih kecil. Untuk file atau folder berukuran lebih besar, gunakan aplikasi desktop atau mobile yang tidak menerapkan batas ukuran file.


Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% resmi berlaku pada tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentunya juga perlu melakukan penyesuaian pada aplikasi e-Faktur sebagai platform pengadministrasian yang menyangkut tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


E-Faktur versi 3.2 ini dapat diunduh oleh Wajib Pajak pada laman resmi atau pada laman -dropbox.kemenkeu.go.id/. Pengguna e -SPT 1107 PUT juga dapat menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.


Setelah adanya e-Faktur versi 3.2 maka e-Faktur versi 3.0 dan 3.1 akan dinonaktifkan. Pada e-Faktur baru ini juga tetap dapat digunakan untuk menginput transaksi sebelum 1 April dengan tarif 10% karena input Nilai DPP dan PPN tidak dikunci dengan melihat ke Masa Pajak, dan bukan tanggal upload, tetapi melihat tanggal Faktur. Faktur yang dibuat sebelum 01/04/2022, maka tetap dapat menggunakan tarif 10%.


Aplikasi e-Faktur versi 3.2 dirilis dalam rangka penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kehilangan database (corrupt database), pengguna aplikasi E-faktur perlu melakukan back-up database (folder db) yang digunakan pada applikasi ini sebelum melakukan update applikasi. Setelah applikasi ter-update, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama dan memindahkan database tersebut ke dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru sebelum menggunakan applikasi.


Jangan lupa untuk memperbaharui Applikasi E-Faktur versi 3.2 untuk PPN dengan tarif 11%. Berikut adalah Link yang tersedia untuk mendapatkan Applikasi E-Faktur terbaru: -dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/BpbLggyuPDE82CF

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages