Programprofesi insinyur merupakan salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 036/U/1993, Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Dikti, Perpres No.8 tahun 2012 tentang KKNI, Undang-Undang nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta Permenristekdikti No.44 tahun 2015 tentang SNDIKTI. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Dengan adanya pendidikan profesi insinyur, diharapkan standar kompetensi insinyur di Indonesia dapat menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan pada bidang teknologi, industri dan infrastruktur di Indonesia. Selain itu karena Persatuan Insinyur Indonesia (PII) juga telah menjadi anggota organisasi keinsinyuran tingkat dunia seperti World Federation of Engineering Organizations (WFEO) dan ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO), diharapkan standar kompetensi insinyur di Indonesia dapat menjawab kebutuhan dan tantangan global serta melahirkan insinyur yang memiliki kompetensi dan dapat bersaing dengan insinyur dari negara lain di dunia.
Dalam ketentuan itu, para calon peserta program yang merupakan lulusan pendidikan S1 bidang Teknik. Pelaku dalam bidang-bidang keprofesian tersebut memerlukan pendidikan tambahan setelah menyelesaikan pendidikan kesarjanaan. Pendidikan Profesi Insinyur merupakan kelanjutan dari pendidikan strata-1 (S1) yang telah berjalan selama ini, dimana lulusannya memiliki kemampuan akademik, yakni berpikir kritikal (analitik dan sintetik) dan kemampuan perancangan kreatif.
VISI
Menghasilkan insinyur yang bermartabat, memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi, serta kompetensi yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan baik secara nasional, regional maupun persyaratan internasional.
Program Studi Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran. Keberadaan Program Profesi Insinyur merupakan syarat untuk mendapat sebutan Insinyur dan juga syarat untuk pengajuan permohonan mendapatkan sertifikasi profesi.
Pendidikan Profesi Insinyur merupakan kelanjutan dari pendidikan strata-1 (S1) yang telah berjalan selama ini, dimana lulusannya memiliki kemampuan akademik, yakni berpikir kritikal (analitik dan sintetik) dan kemampuan perancangan kreatif. Untuk pendidikan strata-1 (S1) sendiri berlangsung selama 4 tahun (8 semester) dengan beban 144 sks.
Untuk melengkapi kualifikasi lulusan untuk menyandang sebutan Insinyur, perlu dilanjutkan dengan pendidikan profesi selama minimum 1 tahun dengan beban 24 sks. Komposisi dari struktur kurikulum pada Program Profesi Insinyur terdiri dari 84% kegiatan praktek keinsinyuran termasuk praktek magang di industri, studi kasus, dan pemecahan masalah, dan 16% berupa perkuliahan tatap muka di kelas.
BEBAN STUDI
Pendidikan strata-1 (S1) berlangsung dalam 4 tahun (8 semester) dengan beban 144 sks. Untuk melengkapi kualifikasi lulusan untuk menyandang sebutan Insinyur, perlu dilanjutkan dengan pendidikan profesi dengan beban 24 sks. Beban studi Program Profesi Insinyur sebanyak 24 SKS dijadwalkan untuk ditempuh dalam waktu 1 semester untuk jalur RPL dan 2 semester untuk jalur Reguler dengan selama-lamanya empat semester. Lulusan program ini akan mendapatkan gelar Insinyur (Ir.).
Kegiatan akademik Pendidikan Profesi Insinyur untuk Kelas Reguler diselenggarakan dengan perkuliahan pada hari Jumat sore/malam hari dan hari Sabtu di Kampus UI Salemba atau pada jadwal yang disepakati bersama. Pelaksanaan kuliah juga dapat diselenggarakan secara bauran sesuai ketentuan yang berlaku di UI.
Adapun untuk kelas khusus yaitu jalur RPL lebih fokus pada pengisian portofolio mahasiswa, selain itu diselenggarakan beberapa kuliah umum bertema kode etik profesi, profesionalisme dan K3L. Disamping itu, mahasiswa akan menjalani proses pembimbingan pembuatan laporan akhir praktek keinsinyuran dengan jadwal yang ditentukan bersama dengan pembimbing dari Kampus.
Seseorang yang telah memiliki Sertifikat Profesi Insinyur dapat mengikuti Uji Kompetensi Insinyur Profesional yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi Insinyur Profesional akan memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai insinyur profesional. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen pengakuan kompetensi untuk melakukan praktik. keinsinyuran merupakan syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur yang diterbitkan oleh PII.
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Terbaik di Indonesia menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) berdasarkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Program ini untuk mendukung dan mewujudkan upaya pemerintah mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang mendesak.
Para sarjana teknik/teknik terapan/sains yang mengikuti PSPPI ini akan memperoleh sertifikat profesi Insinyur dan berhak menggunakan gelar Insinyur (Ir.). Menurut Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) program profesi menempati level ketujuh pada kerangka kualifikasi Pendidikan di Indonesia. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri penerima mandat tersebut, telah berupaya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pembukaan PSPPI ini. Saat ini, Program Profesi Insinyur yang akan diselenggarakan oleh ITS melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang pengelolaannya di bawah Fakultas Vokasi ITS. Program RPL merupakan proses pengakuan atas pengalaman seseorang berupa pengalaman keinsinyuran, pendidikan informal, aktivitas keinsinyuran ke dalam sektor pendidikan formal berdasarkan capaian pembelajaran PSPPI ITS.
Dalam kerangka menjalankan amanah Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran serta guna menopang pembangunan infrastruktur dan Industri Indonesia dengan memperhatikan meningkatnya kompetisi global dalam pekerjaan keinsinyuran, serta melaksanakan surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti no 674/C.C/KL/2016 yang memberikan tugas kepada Institut Teknologi Bandung untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur, Institut Teknologi Bandung membuka Program Studi Program Profesi Insinyur. Lulusan dari Program studi ini diberikan gelar Insinyur (Ir) yang berlaku seumur hidup.
Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) ITB menawarkan 20 sub program studi pada 8 fakultas/sekolah melalui jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL), serta 1 sub program studi pada 1 fakultas melalui jalur Reguler.
Program Profesi Insinyur ITB melalui jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) akan berlangsung selama 1 (satu) semester. Peserta PPI jalur RPL dapat mengikuti program dengan tetap melaksanakan profesi dan pekerjaannya sehari-hari, termasuk bila peserta yang bersangkutan sedang melaksanakan perkuliahan S2 atau S3. Pertemuan rutin Kuliah Umum akan dilaksanakan sebanyak 4 kali (secara daring/online). Proses bimbingan dapat dilaksanakan secara daring/online maupun luring/offline.
Peserta yang dinyatakan diterima di Program Profesi Keinsinyuran tidak dapat mengajukan permohonan pindah sub program studi, namun dapat mengajukan pengunduran diri dan melakukan pendaftaran sebagai mahasiswa baru Program Profesi Keinsinyuran di sub program studi lain.
Program Profesi Insinyur melalui jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) ditawarkan untuk 18 sub-program studi pada 7 fakultas/sekolah selama 1 (satu) semester. Peminat Program Profesi Insinyur jalur RPL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia no. 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, untuk dapat mengikuti jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL), calon mahasiswa harus memenuhi ketentuan berikut:
Program Profesi Keinsinyuran melalui jalur Program Reguler dengan skema Sertifikasi Internasional FIG/IHO/ICA IBSC Kategori A ditawarkan untuk sub program studi Teknik Geodesi dan Geomatika dengan kekhususan Hidrografi di Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) ITB. Peminat program profesi keinsinyuran ITB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Program Profesi Insinyur ITB melalui jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) akan berlangsung selama 1 (satu) semester. Peserta PPI jalur RPL dapat mengikuti program dengan tetap melaksanakan profesi dan pekerjaannya sehari-hari, termasuk bila peserta yang bersangkutan sedang melaksanakan perkuliahan S2 atau S3. Pertemuan tatap muka akan diadakan pada awal, tengah dan akhir semester (akhir minggu) dengan proses tutorial dan bimbingan yang dilaksanakan secara online.
Biaya pendaftaran Program Profesi Insinyur ITB adalah sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per pendaftaran. Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui transfer ke nomor rekening yang akan disampaikan di laman pendaftaran masing-masing calon mahasiswa. Tata cara pembayaran dapat diperoleh di tautan ini. Pembayaran biaya pendaftaran Program Profesi Insinyur ITB dapat dilaksanakan dari seluruh cabang BNI atau pun melalui mekanisme transfer dari bank lain, baik melalui Teller, Internet Banking, mau pun ATM. Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Biaya Penyelenggaraan PS PPI ITB melalui jalur Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) adalah sebesar Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per semester. Biaya tersebut dibayarkan pada saat pendaftaran mahasiswa baru ITB, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PS PPI jalur RPL melalui transfer ke nomor virtual account masing-masing calon mahasiswa, sesuai ketentuan di tautan ini. Apabila mahasiswa melebihi batas waktu Pendidikan selama 1 (satu) semester, maka akan dikenakan peraturan yang berlaku di ITB.
3a8082e126