Budak

8 views
Skip to first unread message

Moch Arif Bijaksana

unread,
May 20, 2012, 9:28:26 PM5/20/12
to ngaji...@googlegroups.com
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/02/12/konsepsi-islam-tentang-budak-dan-sistem-perbudakan/

http://blog.re.or.id/pandangan-islam-tentang-budak-wanita-ustadz-menjawab.htm

http://media.isnet.org/islam/Etc/TKW2.html

http://corpus.quran.com/qurandictionary.jsp?q=rqb#%2890:13:2%29


M. Syamsi Ali: Selama ini, kata budak wanita dalam Al Qur'an disebut dengan dua istilah:

Pertama, jika budak itu disebutkan secara umum bukan dalam konteks hubungan suami-isteri (seksual), maka ia disebut "AMATUN" (wa laamatun mu'minatun khaerun min musyrikatin walaw a'jabatkum" (Al Baqarah: 221).

Kedua, jika budak itu disebut dalam konteks hubungan seksual, maka ia disebut "Milkul yamiin" (Aw maa malakat aemaanukum) di S.an Nisa: 4 misalnya.


Moch Arif Bijaksana

unread,
May 20, 2012, 9:29:07 PM5/20/12
to ngaji...@googlegroups.com

Perbudakan Dalam Islam

 
Indeks Islam | Indeks Artikel
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
 


Kasus Tenaga Kerja Wanita di Saudi Arabia

 


M. Syamsi Ali: Gus Dur mengatakan bahwa terjadinya pemerkosaan di Saudi diakibatkan oleh pemahaman orang-orang Saudi yang menilai bahwa pembantu Rumah Tangga adalah budak wanita (amatun). Dengan kata lain, menurut Gus Dur, bagi orang Saudi melakukan hubungan dengan Pembantunya adalah legal, karena mereka menerapkan hukum Islam kuno, di mana budak wanita dapat digauli begitu saja.

Abdul Ghofur Maemun: *** Saya kok melihatnya tidak sejauh itu apa yang dikehendaki oleh GD. Ini hanya soal tradisi yang sudah melekat di hati orang-orang Teluk sana. Menurut cerita orang tuaku, waktu beliau belajar di Makkah, sekitar tahun 1950-an, di Saudi masih ditemui budak-budak (laki-laki dan perempuan) kulit hitam. Entah dari mana mereka ini. Orang tua saya bilang: budak syubhat!! Jadi ketika ada ledakan tenaga kerja wanita, ada semacam "kerinduan" untuk kembali ke masa lalu.

Memang terlalu berlebihan kalau ada anggapan bahwa orang Saudi menganggap TKW sebagai amat. Ini menurut saya sama sekali kurang berdasar. Entah kalau GD punya data atau pengalaman pribadi mengenai ini.

Yang jelas, memang banyak orang Saudi yang bejat moralnya. Di Mesir, jika musim panas, yang ngeba'i klub-klub tari perut itu ya orang-orang teluk itu.

Tapi juga harus diketahui bahwa tidak sedikit pekerja wanita asing (Asia) yang kelakuannya "njelehi". Tiga kali saya pergi ke Saudi, sudah cukup untuk menilai orang-orang kita di sana. Bahkan kalau diantara kalian ada yang sempat mengunjungi "kam-kam pengungsian" bagi para pekerja yang melarikan dari majikannya, weleh-weleh.

Na'udzu billah !! Lanang-wedok dadi siji, gak genah kabeh.

M. Syamsi Ali: Saya justeru melihatnya tidak demikian. Orang-orang Arab tidak melihat PRTnya sebagai budak. Buktinya, kalau memang mereka budak dalam pandangan mereka, ngapain dihubungi sembunyi-sembunyi, bohongin isteri dsb. Penilaian ini tentunya tidak absolut. Namun semoga penilaian Ortu anda tidak juga dianggap penilaian absolut. Karena memang masalahnya bukan pada apakah orang Saudi menganggap PR sebagai budak atau bukan. Masalah utama di sini adalah betulkah Islam membolehkan menggauli budak tanpa nikah atau atau harus lewat proses nikah.

Saya sendiri tidak mengingkari itu. Ada bahkan banyak diantara mereka yang memang demikian. Dalam hal "wanita" bagi orang lain harus mengikut kepada aturan Islam. Buktinya, jika anda masuk airportnya saja, anda akan dipisah jauh-jauh dari penumpang kaum wanita (istilah mereka, haramaÉharamÉ) namun bagi mereka sendiri, kelihatannya halal-halal saja tuh.

Bukti yang anda lihat di kamp-kamp itu menguatkan kesimpulan saya, bahwa penyelewengan seksual terhadap TKW, salah satunya, karena mereka sendiri. Bayangkan mas, seorang ibu muda meninggalkan suami bertahun-tahun. Hidup dalam rumah yang tertutup, makanan lemak, tontonan yang juga wah! Apa nggakÉ.Tafsirkan aja mas! Dari Madura ya Mas, kok nampaknya perbendaharaan bahasa Indonesia nggak cukup ya, sehingga harus pakai bahasa Madura?


M. Syamsi Ali: Kekeliruan Gus Dur pertama adalah tidak memahami secara kaaffah ruh syariat dalam perihal perbudakan.

Abdul Ghofur Maemun: Wah, percaya diri banget. Nyalahkan orang sak enaknya sendiri. Saya yakin sepenuhnya, yang nulis beginian pasti anti banget sama GD. Poko-e waton suloyo.

M. Syamsi Ali: Sayang saya nggak banyak faham logat French atau Spanish anda Mas. Lain kali, pakai bahasa Indonesia aja, kalau tidak ya bahasa Fir'aun (maksud saya yellow-yellownya orang Mesir) sajalah.

Setiap Muslim memang dituntut untuk percaya diri dalam limit-limit kebenaran. Yang disayangkan memang kalau percaya diri dengan kebatilan yang diyakininya. Atau demi ulama "kami" (saya sengaja pakai kata kami dengan maksud 'ashobiyah), kita kehilangan kepercayaan diri untuk melihat kebenaran sebagai kebenaran.


M. Syamsi Ali: Selama ini, kata budak wanita dalam Al Qur'an disebut dengan dua istilah:

Pertama, jika budak itu disebutkan secara umum bukan dalam konteks hubungan suami-isteri (seksual), maka ia disebut "AMATUN" (wa laamatun mu'minatun khaerun min musyrikatin walaw a'jabatkum" (Al Baqarah: 221).

Abdul Ghofur Maemun: *** Anda kurang teliti, budak perempuan dalam al Quran juga kadang disebut "fataah"

... Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu (fatayaatikum)untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu ... QS. 24:33

*** Apa toh yang dimaksud dengan "secara umum tidak dalam konteks hubungan suami-istri (seksual)"? Soalnya kalimat yang terdiri dari suku kata "amat" disebut dua kali dalam al Quran. Keduanya membahas tentang masalah perkawinan.

Adakah ini termasuk kategori "seksual"?

Kedua kalimat tsb. adalah:

Pertama: QS 02:221 Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amat) yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Kedua: QS 24:32 Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [1036] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan (imaa ikum). Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [1036] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

M. Syamsi Ali: Anda betul dalam hal ini Mas. Walaupun dengan catatan bahwa ungkapan "fatayaatikum" adalah ungkapan untuk hamba-hamba sahaya yang muda. Jadi ada semacam pengkhususan dari hamba sahaya wanita (amatun). Karena memang konteksnya adalah melacurkan, yang mana pada umumnya diperlakukan kepada budak-budak wanita yang muda-muda. Jadi, tetap penamaan tersebut adalah "amatun" (lihat ayat 32 dengan kata "imaa" plural dari amatun) untuk budak wanita.

Lho, anda misunderstand Mas. Ayat-ayat di atas berbicara mengenai proses pernikahan. Jadi mereka belum dinikahi. Oleh sebab itu, penyebutan budak di sini dengan kata "amatun dan imaa jama' dari amatun" tadi karena memang mereka masih berstatus "single" (lajang). Sehingga ayat-ayat yang anda sebut itu semakin menguatkan saja persepsi saya bahwa penamaan amatun atau pluralnya imaa ditujukan kepada mereka yang telah melalui proses nikah.


M. Syamsi Ali: Kedua, jika budak itu disebut dalam konteks hubungan seksual, maka ia disebut "Milkul yamiin" (Aw maa malakat aemaanukum) di S.an Nisa: 4 misalnya.

Abdul Ghofur Maemun: Budak yang disebut dengan "milkul yamin", dalam al Quran tedapat dalam --Surat an Nisaa: 03 (bukan 04 seperti yang Anda tulis), 24, 25, 36, --Surat an Nahl: 71, --an Nuur: 33, 58, -- ar Ruum: 28. Juga terdapat dalam Suratal Mu minuun:06, al Ahzab:50 (malakat aimaanuhum), al Ma'aarij:30, an Nur:31, al Ahzab:55,50 (malakat yamiinuk) dan 52.

Tentu tidak mungkin menyebutkan satu persatu ayar-ayat di muka. Hanya saja, ada dua hal yang perlu saya catat.

Pertama: Tidak semua "milkul yamiin" dalam al Quran menunjukkan arti feminin, ada diantaranya yang menunjukkan arti maskulin dan bahkan ada yang umum untuk keduanya. (Artinya: tidak semua milkul yamin berarti "amat" yang telah dikawin oleh sayyid-nya. Bahkan menurut saya, tidak ada "milkul yamin" dalam al Quran yang mempunyai arti demikian ini)

Untuk "milkul yamin" yang mempunyai arti maskulin diantaranya tersebut dalam SQ 24:58

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu [1048]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu [1049]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [1048]

Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa.

Dan untuk "milkul yamin" yang bersifat umum diantaranya terdapat dalam SQ 24:33

... Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka [1037], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu... [1037] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

Catatan kedua: tidak semua "milkul yamin" yang menunjukkan arti feminin bermakna amat yang telah dinikahi oleh sayyid-nya. Bisa saya contohkan di sini

SQ. 04:25 ...Dan barangsiapa diantara kalian (orang-orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kalian miliki...

Perlu saya jelaskan, bahwa budak wanita ini bukan milik orang yang hendak mengawininya. Lihat kembali beberapa tafsir-tafsir klasik.

Ini tentu saja mengacu pada bahwa perkawinan tidak masuk dalam "konteks hubungan seksual". Kalau tidak, maka sesungguhnya Anda telah melakukan kontradiksi dengan diri Anda sendiri: amat dalam al Quran juga dalam konteks perkawinan ini yang berarti juga konteks hubungan seksual, padahal Anda mengatakan bahwa amat dalam al Quran tidak dalam konteks hubungan seksual.

Contoh lain dari "milkul yamin feminin" yang tidak dalam konteks hubungan seksual adalah

QS. 24:31 Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki (maa malakat aimaanuhunn-a), atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Dari sini, bisa saya simpulkan bahwa penyebutan "milkul yamin" tidak ada pertaliannya sama sekali dengan konteks hubungan seksual atau non seksual. Bahkan kesemuanya ini kembali pada siyaq (context) al kalam.

M. Syamsi Ali: Anda masih "wise" sehingga mengatakan "menurut saya". Yang keliru kalau anda mengatakan bahwa memang Al Qur'an tidak memakai kata ini untuk maksud ini. Boleh-boleh saja kok, namanya pendapat Anda. Sebaliknya untuk saya kan boleh-boleh saja, namanya juga pendapat saya. Walaupun saya akui (mungkin anda tidak) masih sangat terbatas dalam memahami ayat-ayat Allah. Terima kasih pula atas kutipan seluruh ayat-ayat berkenaan dengan kata "milkul yamiin". Suatu saat dapat kita lihat satu persatu konteks penyebutan tersebut.

Mas, mungkin keliru kalau anda menyimpulkan bahwa ayat di atas menunjukkan hanya maskulin semata. Teliti kembali terjemahan depag yang anda pakai. Kelihatannya di sini anda kurang jujur, karena anda tidak kutip apa yang dikutip depag dalam kurun (lelaki dan wanita).

Apa yang saya fahami di sini adalah walaupun Allah memakai kata "milkul yamiin' untuk keduanya (pria dan wanita) namun dari sekian kali kata ini dipakai, pada umumnya diperuntukkan bagi "budak wanita". Oleh sebab itu, saya tetap melihat bahwa kita dalam menilai sesuatu seharusnya memakai standar umum. Bukan sebaliknya, masalah khusus yang dijadikan standar umum.

Mas, lihat konteks pembicaraan ayat secara keseluruhan. Kenapa setelah penyebutan "milkul yamin di atas disebutkan "fatayaat" (budak wanita muda?). Karena konteks pembicaraan ghalibnya pada budak wanita. Sementara budak-budak lelaki pada ayat sebelumnya dinaakan "'ibaad". Dengan demikian, walaupun kedua jenisnya masuk dalam kata itu, namun konteks ayat dengan penyebutan itu tetap aghlabiyahnya pada budak wanita.

Dalam banyak hal, secara tekstual anda betul. Namun, bukankah dalam memahami suatu ayat perlu difahami dalam konteks menyeluruh. Artinya, terkadang mengartikan suatu ayat belum tentu telah memahami konteks ayat secara keseluruhan. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman menyeluruh, karena saya yakin keseluruhan ayat-ayat Al Qur'an itu saling terkait. Untuk penjelasan ini, lihat keterangan saya diakhir tulisan ini.


M. Syamsi Ali: Dari kedua penyebutan di atas jelas, bahwa dalam Islam seandainya memang ada budak, tak akan dibenarkan untuk digauli sampai terjadi proses hukum yang disebut "NIKAH". Jika seorang "AMATUN" tadi dinikahi maka secara otomatis akan berubah statusnya menjadi "Milkul-yamin" (milik tangan kanan, yang dapat diartikan dimiliki secara sah), yang sebenarnya statusnya bukan lagi budak, tapi isteri sah dari bekas tuannya.

Abdul Ghofur Maemun: Dari mana Anda mengambil kesimpulan semacam ini? Kalau dari "konteks hubungan seksual atau non seksual", maka sesungguhnya ini telah saya "mentahkan" sebagaimana di muka. Sesuai dengan apa yang saya ketahui, seseorang boleh kumpul dengan wanita dengan dua cara.

Pertama dengan cara nikah, dan kedua melalui cara at tasarry (mengambil kesenangan dengan amat tanpa melakukan nikah). --lih: tafsir al Alusy dan at Tahrir wa Attanwir dalam QS. 04:03--

Adapun dalil al Qur an dan al Hadist mengenai yang kedua ini adalah sebagai berikut:

Al Qur an: QS. 23:01-07. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya...dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (maa malakat aimaanuhum)***; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu [996] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [996].

Maksudnya: zina, homosexueel, dan sebagainya.

*** Andaikan budak-budak ini dinikahi dulu, tentu ia telah masuk pada bagian sebelumnya (istri-istri mereka).

SQ. 70:29-30: Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

QS.33:50: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. (bagian pertama (istri-istrimu) tentu bukan bagian kedua)

Al Hadist: Raja Agung Mesir --al Moqouqis-- memberi hadiah dua putri jariah bersaudara --Mariah al Qibthiayah dan Sireen-- kepada Rosul. Kemudian Rosul SAW. mengambil yang pertama dan yang kedua beliau hadiahkan kepada Hassaan bin Staabit. Tidak pernah diriwayatkan (sepengetahuan saya) bahwa Rosul SAW. menikahi Mariah. Bahkan hingga Mariah melahirkan Ibrahim kemudian sampai wafatnya enam belas atau delapan belas bulan kemudian, Roosul SAW.-pun belum menikahinya. Ini berdasarkan pada kenyataan bahwa hingga wafatnya Ibrahim, Mariah masih menempati rumah di dataran tinggi di pinggiran kota Madinah, tepatnya di daerah yang sekarang dinamakan Masyrabat Ummi Ibrahim. Bila memang beliau telah menikahinya, maka, sebagaimana istri-istri-nya yang lain, ia tentu juga mendapatkan rumah (bilik) di samping Masjid Nabawy. --Lih: Hayatu Muhammad, Mohammad Hosain Haekal--.

Dalil al fiqhy: yang saya maksudkan di sini adalah sistem perbudakan dalam Islam. Kalau Anda mempelajarinya, tentu Anda menganal apa yang diistilahkan dengan Ummu al Walad, yakni amat yang hamil dari hubungannya dengan sayyid-nya. Amat yang demikian ini statusnya masih tetap dalam ke-amatan-nya, namun kelak secara otomatis ia akan merdeka setelah Sayyid-nya meninggal dunia.

Makanya, ia tidak boleh dijual juga tidak boleh dihadiahkan. (Amat manapun yang melahirkan dari sayyid-nya, maka ia menjadi merdeka setelah kematian sang Sayyid. HR. Ibnu Majjah dan al Hakim). Artinya, bahwa amat tsb. saat dikumpuli oleh sayyid-nya juga setelah melahirkan sang anak, masih berstatus amat (budak) dan bukan berstatus istri yang telah merdeka.

M. Syamsi Ali: Ada beberapa poin yang anda sampaikan di atas:

Pertama, mengenai ayat di S. Al Mu'minuun ayng anda kutip, sepintas betul. Namun seandainya kita dibenarkan untuk mencari penfsiran/pemahaman yang tidak bertentangan dengan ruh Qur'an itu sendiri, maka saya melihatnya penyebutan "milkul yamiin" terpisah dari "azwaaj" yang berarti "pasangan-pasangan" (bukan hanya isteri-isteri), sekedar untuk memperjelas statusnya sebagai "mantan budak". Artinya, sebagimana saya jelaskan terdahulu, bahwa penyebutan ini sebenarnya jangan lagi difahami sebagai budak, melainkan seseorang yang telah dimiliki secara sah dengan proses pernikahan. Sebab jika difahami bahwa mereka adalah budak, maka bagaimana anda memahami kata "azwaaj" itu sendiri. Di mana kata ini diperuntukkan untuk kaum lelaki sekaligus untuk kaum wanita.

Nah, jika yang dimaksud menjaga kemaluannya adalah kaum wanita, lalu siapa milkul yamiinnya? Rumit bukan?

Oleh sebab itu, diperlukan penafsiran dengan konteks Qur'ani. Penafsiran yang tidak hanya terbatas pada ayat itu sendiri, melainkan penafsiran yang mengakomodasi konteks Qur'an secara syamil.

Kedua, Mengenai hadiah Raja yang menghadiahkan Rasulullah 2 budak wanita, kemudian satu di antaranya diambil oleh Rasulullah sebagaiÉ..(bagaimana anda mengistilahkanya? Gundik?). Iyaa, emangnya seluruh isteri-isteri nabi itu diceritakan secara detail perkawinannya dengan Rasulullah SAW? Terus, emangnya seluruh isteri Nabi itu tinggal di sekitar mesjid nabawi? Mohon dikaji kembali sejarah itu baik-baik lagi. Dalam beberapa ungkapan sejarah, Maria tetap disebut sebagai zawjun Nabi. Bahkan saya belum menemukan bahwa beliau (Maria) itu disebut sebagai hamba sahayanya nabi.

Jika kesimpulan anda menyatakan bahwa Maria adalah hamba sahaya nabi, maka di sini rasanya terjadi kontradiksi dengan misi Rasulullah SAW yang salah satunya membebaskan manusia dari perbudakan terhadap sesama. Kok sampai tega rasulullah SAW masih memperbudak, berhubungan lagi dengan budak itu hingga lahir beberapa anak darinya. Di mana anda mendudukkan rasulullah dalam hal ini?

Ketiga, istilah "ummulwalad" dalam buku-buku fiqhi juga masih menjadi perdebatan panjang. Sayang sekali maraji' saya tidak ada dengan saya saat ini. Tapi silahkan kaji kembali mengenai hal ini, lihat bagaimana perselisihan para ulama mengenai apakah budak wanita yang dinikahi secara otomatis merdeka atau setelah suaminya meninggal. Hal ini sekaligus menjawab poin yang anda kemukakan di bawah ini.

Keempat, dalil fiqhi yang anda pakai mengenai pembagian kehalalan hubungan dengan wanita kepada 2 cara: Nikah dan Tasarry adalah penafsiran bung. Masalah ini menjadi masalah rumit dan kompleks yang diperdebatkan oleh para ahli fiqhi kita. Tentu pertimbangannya banyak. Maksud saya, sistem tasarry yang disebutkan dalam beberapa buku fiqhi masih dipermasalahkan. Jangan lalu anda mengambil kesimpulan, seolah-olah kedua macam hubngan dengan wanita di atas sudah menjadi baku.


M. Syamsi Ali: Penjelasan ini sesuai dengan ruh Islam yang datang dengan tujuan, salah satunya, membebaskan perbuadakan di atas bumi ini. Salah satunya dengan menganjurkan kepada para tuan untuk mengawini budaknya sehingga secara otomatis terbebas dari perbudakan.

Abdul Ghofur Maemun: Ya !!! Islam memang terobsesi untuk menghilangkan sistem perbudakan di muka bumi. Makanya penjelasan-penjelasan saya jangan difahami sebagai usaha untuk menghidupkan kembali sejarah yang telah masuk kotak. Namun harus difahami sebagai upaya menjelaskan apa yang sebetulnya telah terjadi. Jangan sampai sejarah dimanipulasi demi kepentingan yang tampak amat luhur.

Ya !!! Islam memang menganjurkan kepada para tuan untuk menikahi amatnya, tapi jangan langsung ditandaskan bahwa dengan menikahinya, secara otomatis sang amat menjadi merdeka. HR. Bukhori dan Muslim: "Barangsiapa mempunyai jariah (amat) kemudian ia mengajarinya dan berlaku baik padanya, dan kemudian ia memerdekakannya dan mengawininya maka ia berhak mendapatkan dua pahala".

Jadi sebelum menikahi, ia harus memerdekakannya dahulu. Coba Anda buka tafsir al Alusi Surat an Nisaa ayat tiga (ayat yang Anda jadikan dalil untuk menjustifikasi kemerdekaan amat dengan cara pernikahan), Anda akan mendapati bahwa para ulama tidak memperbolehkan seseorang mengawini amat-nya. karena ini akan mengakibatkan terjadinya dua "akad" yang saling bertentangan pada satu objek. Nikah berkonskwensi kesetaraan sementara ar riqq (perbudakan) meniscayakan penghambaan.

Maka arti ayat tiga tsb. begini: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (cukuplah) seorang saja (dengan cara kawin), atau budak-budak yang kamu miliki(dengan cara tasarry). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Perbedaan "dengan cara kawin " dan "dengan cara tasarry" tsb. dalam gramatika Arab disebut 'athof gaya "'alaftuhaa tibnan wa maa an baaridaa". Semoga Anda pernah mempelajarinya !?

M. Syamsi Ali: Mengenai urutan penyebutan pada hadits di atas, menurut saya, bukanlah kemutlakan. Artinya, tidak harus difahami bahwa jika ingin menikahi budak wanita harus dimerdekakan dahulu. Sebab terkadang memang terjadi penyebutan terdahulu walaupun statusnya di belakang. Boleh juga tidak harus di belakang atau didepan. Hadits kaffarah puasa misalnya, disebutkan pembebabasan budak, lalu puasa dua bulan berturut-turut, lalu memberikan makan 60 orang miskin. Namun oleh para ulama, urutan ini bukanlah suatu kemutlakan. Boleh saja, orang justeru mengambil yang ketiga, yaitu memberi makan 60 orang miskin. Jika mengambil istilah "'adamul kafaah" (tidak imbang, karena satunya merdeka dan satunya budak) sehingga harus dimerdekakan dulu, maka kenapa pada S. An nisa 25 diperbolehkan untuk menikahi budak-budak wanita? Bukankah itu pernikahan yang sebenarnya batil karena tidak memenuhi persysratan, namun dibolehkan? Saya justeru melihatnya dengan pernikahan itu sendiri menjadikan kedua insan itu seimbang. Lihat ayat 25 An Nisa di atas "Wallahu a'lam niimanikum".

"'Athof ghayah"nya kan berarti bertujuan memenuhi kebutuhan biologisnya. Artinya, laki-laki dapat memuaskan kebutuhan bilogisnya dengan menikah, dan dapat pula memenuhi kebutuhannya dengan berhubungan dengan budak wanitanya tanpa nikah. Itu kan maksud anda? Lalu bagaimana anda mempertanggung jawabkan hal ini setelah memahami konteks Qur'an secara menyeluruh dan maqaasidus syari'ah, yang salah satunya hifzunnasala (menjaga kemurnian keturunan)? Atas dasar ini, sebagian ulama mempermasalahkan "tasarry" tersebut.


M. Syamsi Ali: Nah, dengan demikian, jelas sekali bahwa pemahaman Gus Dur terhadap ayat-ayat Al Qur'an sangat parsial.

Abdul Ghofur Maemun: Apa ndak terbalik?

M. Syamsi Ali: Nampaknya sih nggak mas, hanya saja kalau kita memandang hanya dengan sebelah mata (maaf bukan berarti satu matanya buta), maksud saya mengambil Al qur'an ini secara parsial, maka pemahamannya akan demikian.


M. Syamsi Ali: Keempat, dalam beberapa kasus memang moral orang-orang Arab sangat bejat.

Adanya TKW di sekelilingnya terkadang dijadikan pelampiasan dari ketertutupan tadi.

Abdul Ghofur Maemun: Benar, Mas. Wong Saudi memang gak ilok tenan.

M. Syamsi Ali: Wah, ini bahasa apa lagi. Tapi bukan bahasanya Fir'aun dari Mesir bukan?


M. Syamsi Ali: Demikian seterusnya, saya kira para pembisik Gus Dur perlu membisiki segera Gus Dur tentang hal ini. Supaya Gus Dur dapat tahu bagaimana ngomong yang benar.

Abdul Ghofur Maemun: Semakin banyak nampaknya orang yang terlalu yakin akan kebenaran dirinya sendiri.

M. Syamsi Ali: Memang gitu mas, jangan kita bersikap seperti yahudi menyikapi rahib-rahibnya. Ibaratnya omongan Kyai-nya suci saja. Padahal, manusia ya namanya manusia. Yang ma'shum hanya Rasulullah toh? Selama pendapat itu masih dipertanggung jawabkan dengan mendasarkannya kepada pemahaman yang benar terhadap ayat-ayat Al Qur'an dan Sunnah, tidak apa-apa kan kita berbeda.


Penutup

Mas AG:

Saya ingin menutup respon ini dengan hal-berikut:

Pertama, saya melihat terkadang kita tidak jujur pada diri kita sendiri. Terkadang kita bersikukuh menafsirkan ayat-ayat Al Qur'an secara harfy, tanpa ingin melihat kepada konteks Al Qur'an secara kaaffah dan syamil dengan melihat pula kepada konteks ajaran yang diperjuangkan Al Qur'an, hanya karena hal ini untuk menjustifikasi pendapat "Kami". Sifat 'ashobyah seperti ini cukup lama mematikan daya nalar dan intellectual capabilities yang kita miliki.

Kedua, Islam sejak awal memiliki komitmen untuk menghapuskan perbudakan. Saya kira, salah satu makna inti dari "syahadah" kita adalah menghapuskan seluruh bentuk perbudakan, khususnya perbudakan formal seperti yang pernah terjadi itu. Jika ternyata Al Qur'an sendiri, bahkan anda menyangka rasulullah SAW sendiri mempraktekkannya, maka di mana anda bisa mempertemukan dua hal yang bertolak belakang ini?

Ketiga, salah satu tujuan utama syariat kita adalah "hifzun nasal" (menjaga kemurnian keturunan) sehingga perzinahan diharamkan. Nah, jika menggauli budak dibenarkan dan kemudian dibiarkan dinikahi oleh lelaki lain, seperti anjuran Allah pada ayat 25 An Nisaa itu, maka dapatkah maqshad syar'I ini dipertahankan?

Masih banyak hal yang perlu saya sampaikan, insya lain kali. Semoga diskusi ini diredhai Allah, tentu dengan I'tikad yang baik dari kita semua disertai kelapangan dada tanpa diikat oleh kecenderungan-kecenderungan 'ashobiyah". Sungguh saya bahagia, karena saya dilahirkan dari keluarga NU beristerikan seorang dari kalangan Muhammadiyah. Mengenyam pendidikan Muhammadiyah, namun berkprah di beberapa mesjid NU. Karena bagi saya, kedua pergerakan ini bertujuan bersama-sama untuk menegakkan kebenaran, laa ghaer.

Wassalam, SA.

(Artikel Asli, Tanggapan, Tanggapan Balik)


Indeks Islam | Indeks Artikel
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
Please direct any suggestion to Media Team

Moch Arif Bijaksana

unread,
May 20, 2012, 9:52:38 PM5/20/12
to ngaji...@googlegroups.com

Moch Arif Bijaksana

unread,
May 20, 2012, 10:24:12 PM5/20/12
to ngaji...@googlegroups.com

Moch Arif Bijaksana

unread,
May 20, 2012, 11:18:44 PM5/20/12
to ngaji...@googlegroups.com

Moch Arif Bijaksana

unread,
Jun 9, 2012, 5:37:42 AM6/9/12
to ngaji...@googlegroups.com
http://pasca.uin-suska.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=109:wawasan-al-quran-tentang-budak-upaya-upaya-pembebasan-budak-dalam-islam&catid=28:vol-7-no-1-januari-juni-2008&Itemid=113

WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG BUDAK :Upaya-Upaya Pembebasan Budak Dalam Islam

WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG BUDAK :Upaya-Upaya Pembebasan Budak Dalam Islam

Alimuddin Hassan Palawa
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau

Abstract
The Perspective of al-Qur’an on Slavery: Some Efforts to Combat Slavery in Islam: Men are basically created as the greatest creation in a free and independent condition. It is wrong if men restrict and restrain themselves towards others; moreover, if they worship the creation of God. Therefore, to avoid self-slavery towards human beings or towards disire, things, jobs, women and others, Alqur’an  has taught people to worship the only God, the Creator. This is not to say that one has restrained himself towards self-slavery when God is the only One he worships. Indeed, it is by worshiping God that men even free and distance themselves from any forms of slavery.

Keywords: Slaveri, al-Qur’an, Islam

Pendahuluan

Perbudakan dalam beberapa hal dapat dibandingkan dengan poligami. Seperti halnya poligami, perbudakan juga ada pada semua bangsa. Kedua hal ini, khusunya yang disebut belakangan, lambat laun akan menjadi terhapus seiring dengan bertambah majunya pemikiran dan peradaban serta dengan semakin tumbuhnya rasa kemanusiaan dan keadilan ummat manusia terhadap sesamanya.  Sehingga dapat dipahami, kalau tempo dulu perbudakan tetap saja eksis sepanjang sejarah anak manusia sejak pada masyarakat primitif hingga sampai lahirnya agama Kristen, satu milenium yang lampau. Bahkan agama yang dibawa oleh Nabi Isa (Alahii al-Salam) itu, dengan ajaran “kasihnya”, dapat dikatakan gagal mengelaminir, apalagi menghapuskan praktek-praktek perbudakan di muka bumi.  Memang perbudakan pada masa-masa itu masih merupakan suatu “keniscayaan” hidup yang tak terbantahkan.
Ketika Islam datang lewat Nabi Muhammad SAW,  perbudakan tetap merupakan suatu fenomena dan realitas hidup keseharian. Dan sepertinya, al-Qur’an sendiri “lamban” dan “tidak tegas” menagani masalah ini; bahkan seolah-olah Islam masih “melegitimasi” adanya perbudakan . Padahal, sesungguhnya “ruh” (sprit atau semangat) Islam menentang dan melarang praktek-praktek perbudakan, sebagaimana diajarkan al-Qur’an dan dilakukan Rasulullah. Sementara itu, tujuan al-Qur’an dan misi kenabian adalah untuk menciptakan masyarakat madani (civil sociaty) dengan tata kehidupan sosial-moral yang adil, egalitarian, inklusif dan pluralis serta berlandaskan iman. Kalaupun perbudakan tetap eksis di tengah-tengah masyarakat pada awal kenabian, realitas tersebut hanya dapat “diterima” secara tentatif dan untuk jangka waktu sementara.
Pada awal sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW hanya mentolerir perbudakan lantaran menjadi tawanan perang. Inilah satu-satunya perbudakan yang dapat dibenarkan oleh hukum,   sampai mereka ditebus atau tawanan itu sendiri yang menebus kemerdekaannya lewat upah pekerajaan atau dengan cara lainnya. Akan tetapi, apabila tawanan/budak tersebut tidak mempunyai sumber penghasilan,  Nabi Muhammad mengguggah hati nurani dan kesalehan ummat Islam ditambah pula dengan tanggungjawab berat yang diletakkan di atas pundak orang yang memiliki budak tidak jarang ini menjadi sebab akhirnya budak tersebut dibebaskan. 
Belakangan ajaran-ajaran al-Qur’an yang dibawa oleh Nabi Muhammad mengharuskan untuk menyantuni;   memberi zakat;  dan memperlakukan budak secara baik, adil dan manusiawi.  Bahkan dari awal, periode Mekkah, Al-Qur’an sudah mencanangkan dengan memerintahkan fakku raqabah, membebaskan manusia dari perbudakan.  Al-Qur’an, dalam upayanya pembebasan budak, juga mensyaratkan bagi seseorang yang dengan tidak sengaja telah membunuh,  dan untuk menebus zihar;  serta kaffarat sumpah  ditebus dengan jalan pembebasan budak. Bahkan lewat Firman-Nya, Allah menyamakan penebusan dan pembebasan budak dengan sejumlah al-birr (amal-amal kebajikan) lainnya. 
Sesunguh nyata sekali dan tidak perlu diragukan lagi bahwa al-Qur’an sangat menentang perbudakan dan lewat Nabi Muhammad telah berupaya untuk membebaskan manusia dari perbudakan. Namun, bagaimana ayat-ayat al-Qur’an periode Mekkah yang masih membolehkan dan mentolerir perbudakan, misalanya tuan lelaki dizinkan “menggauli atau mengumpuli” budak-budak wanita yang mereka miliki? Kenapa a-Qur’an pada periode Mekah masih tidak bisa menuntaskan pembebasan perbudakan? Apakah ada makna tertentu di balik dari pembolehan itu; dan kalau memang al-Qur’an menentang perbudakan, bagaimanakah cara  al-Qur’an pada periode Madinah melakukan pembebasan terhadap perbudakan? Tulisan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, namun sebelumnya akan diungkapkan pengertian dan ruang lingkup budak sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an.

Pengertian dan Ruang Lingkup: Perbedaan Hamba dan Budak

Dalam al-Qur’an, sembari memberikan perumpamaan, Allah mendefenisikan sendiri bahwa  budak adalah seseorang “hamba sahaya yang dimiliki dan tidak dapat bertindak sesuatu apapun”.  Dari batasan ayat ini didapatkan pemahaman bahwa budak adalah seseorang yang dikuasai dan tidak dapat berbuat sesuatu apapun atas namanya sendiri atau tidak dapat berbuat apapun tanpa sepengetahuan dan seizin tuannya.
Bahkan lebih dari itu, budak berkewajiban mengikuti jejak tuannya dalam berbagai kehidupan, termasuk mengekor dalam hal ideologi dan kepercayaan-keagamaan. Seorang budak tidak punya hak kesempatan untuk berbeda pandangan, apalagi membantah pendapat tuannya. Seorang budak tidak mempunyai hak untuk menolak perintah tuannya; dan berkewajiban untuk menaati apapun permintaan dan hasrat tuanya, termasuk ajakan untuk melacur diri demi keuntungan dan  kepuasan sang tuan. Nasib seorang budak sangat tergantung dari tuannya; kebebasan dan kemerdekaannya berada dalam genggaman tuannya; si tuan berhak menjatuhkan hukuman apapun atau si tuan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan kebaikan kepada budak yang dimilikinya. Pendek kata, budak tidak mempunyai hak-hak apapun tetapi mempunyai kewajiban-kewajiban sedemkian banyak dan besar.
Term budak, dalam perbincangan keseharian, kerapkali disandingkan dengan term hamba. Padahal, antara kedua term tersebut mempunyai differensiasi makna yang cukup  signifikan. Kalaupun harus dipersamakan maka buru-buru harus ditambahkan dengan kata “sahaya” sehingga menjadi “hamba sahaya”.  Mengingat term yang disebut pertama lebih berkonatasi kepada hubungan dan pengabdian manusia kepada Tuhan; sementara yang disebut belakang lebih diidentikan dengan hubungan dan pengabdian seseorang tertentu terhadap tuannya.
Lagi pula,  term “budak” sebagai term hubungan manusia dengan manusia (habl min al-nas) [sesuai dengan defenisi di atas] mengandung makna bahwa ketika seseorang telah menjadi budak, maka dengan sendirinya hak dan kebebasannya menjadi sirna. Sedangkan term “hamba” sebagai term hubungan manusia dengan Tuhan (habl min Allah) hak dan kebebasan manusia di hadapan Tuhan sedikitpun tidak terenggut. Karena dengan hanya bertuhankan pada Allah justru berarti manusia membebaskan perbudakan dirinya dari berbagai bentuk penuhanan.
Untuk mengungkapkan kedua term “hamba” dan “budak”, al-Qur’an mempergunakan kata yang berbeda. Untuk term yang disebut duluan, term hamba, al-Qur’an mempergunakan kata “’abd”.  Sementara untuk term yang disebut belakangan, term budak terkadang al-Qur’an mempergunakan kata “raqabah”, atau di lain tempat al-Qur’an mempergunakan kata “malakat aimanukum”. Kata raqabah terulang di dalam al-Qur’an, menurut Quraish Shihab, sebanyak enam kali dalam bentuk tunggal; dan dalam bentuk jamaknya, riqab, sebanyak tiga kali. Kata ini pada mulanya berarti “leher”, kemudian diartikan sebagai manusia yang terbelenggu (terikat lehernya) dengan tali;  karena memang demikianlah nasib dan  keadaan budak-budak pada zaman  dahulu. 
Sementara kata malakat aimanukum, di dalam al-Qur’an tercantum juga sebanyak enam kali; dan empat di antarnya berkonotasi khusus kepada budak-budak wanita dalam melakukan “hubungan” dengan tuannya baik tidak lewat pernikahan ataupun lewat pernikahan. Mengingat kesan yang diperoleh dari istilah raqabah diatas sangat buruk; menggambarkan seseorang yang terbelenggu lehernya seperti binatang, maka al-Qur’an memilih untuk tidak menamai mereka dengan ‘abd (hamba sahaya), tetapi menamai mereka dengan sebutan malakat aimanukum (apa yang dimiliki oleh tangan kananmu).

Periode Mekkah: Kondisi Faktual Perbudakan dalam al-Qur’an

Lahirnya agama Islam tepat pada waktu yang ditandai dengan tampilnya Nabi Muhammad SAW  di tengah penduduk Mekkah harus dihubungkan dengan berbagai persoalan dan ketegangan yang melanda kota Mekkah baik menyangkut persoalan teologi maupun persoalan sosiologi serta ekonomi-perdagangan.  Karenanya, kemunculan agama Islam di Mekkah, selayaknya tidak hanya dipandang dari segi teologis semata dalam menghapus paganisme. Namun, mengharuskan juga untuk melihat latar belakang atau “lantaran lain” secara holistik, misalnya ketimpangan politik dan ekonomi, termasuk juga kebobrokan akhlak dan dekadensi moral penduduk Mekkah pada waktu itu.
Islam sebagai sebuah gerakan revolusi lewat tokohnya Nabi Muhammad SAW menentang tantanan kehidupan lama  yang pagan (teologis). Lebih dari itu, Islam juga mengecam praktek  monopoli perdagangan (ketimpangan ekonomi); mengutuk sikap sewenang-wenang dan penindasan (ketidakadilan politik) terhadap kaum mustad’afin (lemah) di Mekkah.  Selanjutnya, Islam berupaya untuk membangun hubungan vertikal (habl min Allah)  yang benar  dan hubungan horizontal (habl min al-nas) yang baik.
Oleh karena itu, menurut Watt, ajaran yang mula-mula disampaikan oleh Nabi Muhammad sangat erat dengan tema-tema tersebut, seperti lebih lanjut tulisnya:
Surat-surat yang paling awal dalam al-Qur’an boleh dianggap telah mengajarkan bahwa akar dari kegelisahan sosial di Mekkah adalah materialisme individualistik kebanyakan penduduk Mekkah, terutama kesombongan saudagar-saudagar besar atas apa yang telah mereka capai melalui kekayaan dengan tidak adanya belas kasih bagi yang miskin dan oran-orang-orang yang malang adalah hal-hal yang terutama dikecam. Bahkan ajaran-ajaran teologis dalam surta-surat awal ini mempunyai relevansi dengan situasi mereka.
Misi kenabian Nabi  Muhammad SAW bertujuan untuk menciptakan masyarakat madani dalam tatanan sosial-moral yang adil,  egalitarian, dan inklusif  serta berlandaskan iman. Dengan begitu, tentu saja Nabi Muhammad SAW tidak dapat mentolerir hubungan yang timpang dan tidak wajar di antara sesama manusia. Di antara sistem kehidupan paling ditentang, karena sangat jelas menggambarkan hubungan yang timpang dan tidak wajar tersebut adalah perbudakan.
Mengingat perbudakan, ibaratnya dua mata sisi yang berbahaya, tidak saja akan mencederai hubungan yang baik sesama manusia, tetapi sekaligus merusak hubungan kepada Tuhan. Perbudakan secara asasi bertentangan dengan ajaran Islam tentang tauhid yang melarang seseorang menghambakan diri kepada sesamanya atau lebih umum kepada ciptaan Tuhan  lainnya. Sebaliknya, membiarkan perbudakan berarti juga syirik, sebab orang yang memiliki budak adalah seseorang yang menjadikan dirinya sekutu Tuhan. Padahal manusia hanya boleh menghambakan diri kepada Tuhan semata, tiada Tuhan selain Allah  Untuk itu, dalam satu surat yang diwahyukan dalam periode Mekkah awal, al-Qur’an telah mencanangkan “fakku raqabah”  (membebasan budak dari perbuadakan) yang dilukiskan sebagai ‘aqabah, “menempuh jalan yang mendaki dan lagi sulit. ”Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar tersebut? Yaitu melepaskan budak dari perbudakan; atau memberi makan pada hari kelaparan, kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat atau orang miskin yang sangat fakir.” 
Upaya pembebasan manusia dari perbudakan harus lebih awal dilaksanakan. Islam memandang bahwa pembebasan manusia dari segala bentuk yang membelenggu dan merendahkan martabat kemanusiaannya harus dimulai lebih dini karenanya,  ayat ini termasuk ayat al-Qur’an yang awal pada periode Mekkah karena setiap langkah maju guna mencapai kemaslahatan manusia dan masyarakat tidak dapat diraih sebelum kehormatan manusia sebagai manusia dapat ditegakkan.
Namun, karena kokohnya sistem perbudakan dalam struktur masyarakat Arab di samping membebaskan budak bukan perkara mudah, tapi harus lewat jalan yang mendaki lagi sulit sehingga kalau   penghapusannya dilakukan secara radikal dan seketika akan menimbulkan gejolak sosial yang besar, maka fenomena ini ditangani oleh al-Qur’an secara persuasif dan bertahap. Lagi pula, ketika di Mekkah, Nabi Muhammad belum mempunyai kekuatan politik untuk melakukan perubahan, disamping pengikutnya masih merupakan golongan minoritas tertekan.
Dalam pada itu, karena sistem perbudakan merupakan tatanan kehidupan yang sudah sangat mapan sehingga al-Qur’an tidak mungkin dengan serta-merta melarangnya. Karenanya, harus lebih bijak dalam merespon persoalan perbudakan yang ada masa itu. Sikap al-Qur’an yang “permisif” dan  “mentolerir” perbudakan terlihat, misalnya masih dibolehkan praktek-praktek si tuan laki-laki agar “menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri dan budak-budak (wanita)  yang mereka miliki”, menurut al-Qur’an, ”dalam hal ini mereka tidak tercela”:
... Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istrinya atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela (6). Barang siapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. 
Meksipun dibolehkan praktek-praktek seperti ini dikaitkan dengan himbauan moral, menurut al-Qur’an, demi menjaga kemaluan dan memelihara kehoramtan seorang laki-laki. Maka al-Qur’an sendiri segera menambahkan, “barang siapa yang mencari di balik itu,” [misalnya seperti berzina, homoseksual dan praktek-praktek seksual lain yang terlarang], menurut al-Qur’an, “maka mereka itulah orang-orang yang melampai batas.”
Meskipun demikian, dalam kondisi struktur ekonomi dan politik masyarakat Mekkah yang timpang; adanya jurang terjal antara miskin dan kaya; serta antara yang kuat dan lemah, al-Qur’an acap kali mengkritik kaum bangsawan dan konglomerat, karena mereka tidak mau melindungi dan memberikan sebagian rezeki meraka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar budak-budak mereka juga turut merasakan rezeki tersebut. Al-Qur’an menyebutkan bahwa sikap orang-orang kuat dan kaya tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap nikmat Allah:
Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki,  agar mereka sama-sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari ni’mat Alah?
Dalam ayat periode Mekkah ini, al-Qur’an tidak melarang dan mengutuk perbudakan itu sendiri secara langsung dan tegas. Akan tetapi, al-Qur’an baru sebatas mengutuk sikap orang-orang kaya dan kuat Mekkah yang tidak mempunyai kepedulian sosial dan tidak mau menyantuni budak-budak yang mereka miliki yang, tentu saja, telah berbuat banyak kepada tuannya. Sementara tindakan penghapusan perbudakan itu sendiri harus secara bertahap dan tidak dapat dipaksakan penerapannya secara absolut saat itu. Karena pembebasan manusia dari  perbudakan  harus  bersumber dari kesadaran dan sikap batin dari  manusia terhadap sesamanya. Inilah cara yang ditempuh oleh al-Qur’an, hingga benar-benar berhasil sewaktu belakangan Rasulullah SAW dan para sahabat berada di kota Madinah (Madinah al-Nabawiyyah al-Munawwarah).

Periode Madinah: Pembebasan Budak dalam Al-Qur’an

Ketika Rasulullah SAW masih berada di Mekkah, penanganan masalah pembebasan perbudakan belum diupayakan secara radikal karena harus diselaraskan dengan situasi faktual dan kondisi objektif ummat Islam saat itu. Namun, setelah hijrah dan menetap di Madinah, ayat-ayat al-Qur’an turun dengan gencar dan sistimatis serta lebih radikal sebagai upaya untuk menghapus sistem perbudakan yang tidak sempat dituntaskan sewaktu masih di Mekkah. Karenanya, dalam surat al-Baqarah, termasuk sebagi surat yang pertama kali diturunkan di Madinah, Allah menyebutkan bahwa pembabasan budak sebagai al-birr yang disederetkan dengan berbagai kebajikan:
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesunguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah,  hari kemudian,  malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta  yang dicintainya kepada kerabatanya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, [huruf miring dari penulis] mendirikan shalat, menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati  janjinya apabila ia berjanji dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderita dan dalam peperangan. Mereka itulah yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.”
Dalam ayat ini, Allah mengajarkan betapa mulia dan agung kebajikan dimiliki bagi orang-orang yang memerdekakan budak, sampai-sampai Allah menyamakan kebajikannnya dengan beriman kepada-Nya, beriman hari akhirat, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan al-birr  lainnya. Pada ujung ayat tersebut Allah mengklaim bahwa orang-orang yang memerdekakan budak termasuk salah seorang yang bertaqwa. Peredikat ketaqwaan tersebut sangat layak dan logis untuk disandang, bukankah memerdekakan budak sebagai “jalan yang mendaki lagi sukar”.
Seiring dengan ayat tersebut di atas, dalam  upaya-upaya lebih intens guna melakukan pembebasan perbudakan, al-Qur’an menyebutkan bahwa pemberian harta untuk membebaskan budak yang semula dikategorikan sebagai sedekah belakangan disamakan dengan pembayaran zakat. Karena itu, al-Qur’an menyebutkan bahwa  zakat yang terkumpul juga dimaksudkan untuk memerdekakan budak.  Bahkan salah satu cara dalam agama Islam untuk menghapus perbudakan adalah diperkenankannya seorang budak meminta kemerdekaannya pada tuannya dengan perjanjian bahwa ia akan membayar sejumlah uang yang ditentukan. Untuk lebih cepat lunasnya perjanjian tersebut hendaklah budak-budak itu ditolong dengan harta yang diambil dari zakat.
Sebagaimana disebut di awal tulisan ini, Islam pada periode Mekkah masih mentolerir perbudakan itupun lantaran menjadi tawanan perang. Akan tetapi, pendirian tersebut berubah setelah kemenangan kaum Muslim di perang Badar. Ketika kaum Muslim memenangkan peperangan dan berhasil menawan musuhnya, al-Qur’an memberikan pilihan ummat Islam: boleh menerima tebusan atau membebaskan sama sekali. Artinya, setelah ayat berikut ini diturunkan, perbudakan dalam Islam sudah tidak dapat dibenarkan oleh Allah:
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berkahir.
Sementara itu, kalau pada periode Mekkah, al-Qur’an masih mentolerir si tuan “menggauli mamalakatnya” di luar nikah, maka pada periode Madinah al-Qur’an tampak sekali berupaya untuk mengangkat derajat kaum wanita, sehingga kalau si tuan berhasrat ingin “menggauli” budak-budak wanitanya dianjurkan terlebih dahulu menikahinya secara sah. Untuk itu, al-Qur’an tidak memperkenankan lagi si tuan memaksakan hasrat lebido seksnya kepada budak-budak wanita yang mereka miliki,  apapun alasanya, termasuk demi menjaga kemaluan dan kehormatan, sebelum menikahi dengan baik-baik.
Al-Qur’an menyebutkan bahwa budak-budak wanita beriman termasuk wanita-wanita yang tidak haram dinikahi. Ketika menikahinya, di samping harus minta izin kepada tuannya, al-Qur’an menganugerahkan perhargaan kepada budak-budak wanita dengan cara mendapatkan mas kawin.  Lebih dari itu, al-Qur’an mengangkat derajat wanita-wanita budak beriman melebihi wanita-wanita merdeka tetapi musyrik. Perbandingan ini tampak nyata dalam al-Qur’an ketika seseorang berkeinginan untuk mengawini wanita musyrik yang menarik hatinya, tetapi diingatkan oleh Allah bahwa budak-budak wanita beriman adalah lebih baik:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya….
Anjuran untuk menikahi budak-budak wanita merupakan salah satu cara Islam secara tidak langsung, dan tentu saja lewat lembaga pekawinan lebih efektif, untuk membebaskan budak dari perbudakan. Kalaupun dia tidak sempat merdeka, tetapi karena diikat suatu pertalian suci, tentu saja perlakuan suami akan lebih beradab dan santun. Untuk pertimbangan masa depan, tentunya anak yang dilahirkannya adalah anak merdeka. Karenanya, al-Qur’an sepertinya, gencar mempromosikan agar seseorang mengawini budak-budak wanita mu’min, misalnya al-Qur’an menyarankan, “barang siapa yang kurang biaya” atau “agar terhindar dari perzinahan” maka nikahilah wanita-wanita budak yang mu’min.  
Di sisi lain, al-Qur’an juga mempuyai cara tersendiri dalam upaya-upayanya pembebasan budak. Bagi seseorang yang melakukan pelanggaran ajaran agama maka kaffarah alternatifnya adalah membebaskan budak. Pertama, apabila seseorang membunuh dengan tidak sengaja orang mukimin, kaffarahnya, disamping membayar “diat”, membebaskan budak.  Kedua, bagi seseorang yang bersumpah dan melanggar sumpahnya maka hukumannya, kalau tidak memberikan makanan dan pakaian kepada keluarga, maka harus memerdekakan budak.  Ketiga, bagi orang-orang yang menzihar istrinya, sebelum berhubungan kembali dengan istrinya, maka hendakalah ia memerdekakan budak.
Sejak awal periode Mekkah Islam [lewat al-Qur’an dan nabiNya] telah berupaya untuk membebaskan manusia dari perbudakan di tanah Arab; dan bahkan bertujuan menghilangkan perbudakan di atas bumi. Harapan terakhir ini baru tercapai ketika Islam berkembang dan jaya di Madinah. Di kota ini berbagai cara telah ditempuh, baik langsung atau tidak langsung, untuk menghapus perbudakan. Dalam mengakhiri tulisan ini akan dikutip pandangan ‘Abbas al-‘Aqqad, sebagaimana yang dikutip oleh Quraish Shihab:
Kita ingin menyimpulkan apa yang ditempuh Islam dalam masalah perbudakan sejak empat belas abad yang lalu dalam beberapa kalimat, yakni bahwa Islam mengharamkan dan mencegah segala macam perbudakan. Bentuk yang diloloskannya tidak lain kecuali apa yang dibenarkan oleh dunia kita dewasa ini dan sampai kini. Dan ini berarti bahwa Islam telah memberi tuntunan tentang apa yang sebaiknya dan seharusnya dilakukan, karena kemanusiaan hingga kini belum dapat memberikan tuntunan yang lebih baik dari tuntunan Islam yang telah diberikanNya sejak empat belas abad yang lalu itu.
Setelah al-Qur’an berlalu empat belas abad yang silam, spirit al-Qur’an tentang pembebasan manusia dari perbudakan semakin tidak dapat dicermati. Akibatnya, dewasa ini amat kondusif tumbuhnya perbudakan modern [sekedar ganti baju dari perbudakan klasik]. Kalau tidak cepat kembali kepada al-Qur’an, manusia akan semakin hilang kemanusiaannya. Artinya, lebih jauh ke depan, peranannya sebagai khalifah perlu dipertanyakan.

Kesimpulan

Seiring dengan kecanggihan ilmu pengetahuan-teknologi dan perkembangan peradaban anak manusia dewasa ini;  seraya nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan serta hak-hak azasi manusia yang semakin gencar diperjuangkan, sepertinya “perbudakan klasik secara sosiologis” (perbudakan sesama manusia dalam bentuk ragawi, seperti yang diperagakan tempo dulu) sudah mulai tidak relevan dan kadaluarsa untuk saat ini. Hasil capaian pembebasan perbudakan, di samping dari proses kesadaran kemanusiaan terhadap sesama, peranan al-Qur’an menjadi sangat signifikan dalam melakukan proses penyadaran tersebut.
Namun di balik itu, semakin derasnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sepertinya perbudakan modern secara sosiologis dan teologis (perbudakan diri dan penuhanan terhadap “sesuatu” selain  perbudakan dan penuhanan terhadap Tuhan) malah sangat kondusif untuk lahir dan berkembang dewasa ini. Bentuk perbudakan yang disebut belakangan inilah justru lebih berbahaya dan gawat. Disebut lebih berbahaya karena manusia dalam kondisi secara tidak sadar telah memperbudak dirinya terhadap “sesuatu” yang kabur. Disebut lebih gawat karena begitu banyaknya “tuan” dan banyaknya “tuhan” yang harus dilayani dan diabdi sehingga merampas kehendak dan kebebasannya serta tidak menikmati kemerekaannya sebagai manusia. Sikap polyteisme seperti itu, menurut bahasa al-Qur’an adalah syirik. Sedangkan syirik, menurut Allah, adalah ladzulmun ’adzim (penganiayaan diri terbesar). Sesungguhnya ini adalah malapetaka terdahsyat yang menimpa manusia modern saat ini.
Pada dasarnya manusia diciptakaan oleh Allah sebagai puncak ciptaan dalam kondisi bebas dan merdeka. Adalah keliru sekali kalau manusia membatasi dan mengekang diri terhadap sesama ciptaan Allah; atau (lebih keliru lagi) kalau manusia menghambakan diri pada hasil ciptaannya sendiri. Untuk itu, dalam menghilangkan perbudakan manusia, baik perbudakan sesama manusia mapun perbudakan diri terhadap hawa nafsu, benda-benda, pekerjaan dan wanita serta lainnya, maka al-Qur’an mengajarkan agar manusia hanya mengabdi dan menghambakan diri semata-mata kepada Allah. Karena dengan  mengabdi dan menghambakan diri  pada Allah tidak berarti seseorang telah terkungkung dalam memperbudak dirinya. Namun, justru sebaliknya, dengan hanya mengabdi dan menghambakan diri pada Allah, manusia malah membebaskan dan melepaskan dirinya dari berbagai bentuk perbudakan. 

Bibliografi

Ali, Sayid Amier,  The Spirit of Islam, (Delhi: Idarah-I Adabiyat-I Delli, tt.). Watt, W. Montgemory, Muhammad at Madina, (Oxford: OUP, 1956).
Amal, Taufiq Adnan dan Syamsu Rizal Panggabean, Tafsir Kontekstual Al-Qur’an, (Bandung; Mizan, 1989), hlm. 66
Hashem, H. Fuad, Sirah Muhammad Rasulullah Suatu Penafsiran Baru, (Bandung: Mizan, 1990).
J.J. Saunders, A History  of Medieval Islam, (London: Routlege, 1965).
Lewis, Bernard, The Political Language of Islam, (Chicago: University Chicago Press, 1989).
M. A. Shaban, Sejarah Islam: Penafsiran Baru 600-750, (Jakarta: Grafindo Persada, 1993).
Raharjo, Dawam,  “Ensiklopedi al-Qur’an “Abd”, dalam Ulumul Qur’an, Nomor 1,Vol. V, Thn. 1994.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Tafsir atas Surat-surat Pendek Beredasarkan Urutan Turunnya Wahyut, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997).
Watt, W. Montgemory, Kejayaan Islam: Kajian Kritis Tokoh Orientalis, (Yogyakarta:  Tiara Wacana, t.th).

Moch Arif Bijaksana

unread,
Jun 9, 2012, 6:16:49 AM6/9/12
to ngaji...@googlegroups.com
video kasus di Saudi

http://www.youtube.com/watch?v=pbttpes6IzI&feature=player_embedded



On Monday, 21 May 2012 11:28:26 UTC+10, Moch Arif Bijaksana wrote:
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages