Asaskewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan memberikan Fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas Keimigrasian yang diberikan berupa:
Permohonan Affidavit diajukan oleh orang tua / wali kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Masa berlaku Affidavit sama dengan masa berlaku paspor kebangsaan, dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak Berkewarganegaraan Ganda pemegang Affidavit harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Orang tua anak tersebut wajib melaporkan setiap perubahan status sipil dan kewarganegaraan.
Anak Berkewarganegaraan Ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya paling lama 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut yang menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing meliputi:
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan akan diperlakukan sebagai Orang Asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika anak tersebut berada di Indonesia, ia dapat diberikan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Pasal 20Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 28Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 31Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) dapat diberikan paspor Republik Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun, yaitu usia di mana sang anak diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan khusus yang wajib dipersiapkan untuk mengajukan permohonan paspor bagi ABG.
Ia juga mengingatkan bahwa paspor RI bagi subjek anak kewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Contohnya, jika saat mengajukan penggantian paspor sang anak berusia 17 tahun, maka anak tersebut dapat diberikan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 4 (empat) tahun. Hal ini dikarenakan subjek anak kewarganegaraan ganda terbatas diberikan waktu pada rentang usia 18-21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.
Di sisi lain, anak berkewarganegaraan ganda terbatas juga memiliki opsi fasilitas keimigrasian, yakni affidavit. Affidavit merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Subjek ABG yang sudah memiliki affidavit mendapatkan kemudahan keimigrasian berupa pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali bagi abg yg mengunakan paspor asingnya untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia. Untuk mengajukan fasilitas keimigrasian tersebut, orang tua ABG wajib melampirkan surat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Biaya affidavit yakni sebesar Rp400.000,-, berdasarkan ketentuan pada PP No. 28 Tahun 2019.
PERSYARATAN Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan : paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia. surat keterangan domisili; pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
SURAT Keterangan Keimigrasian (SKIM) memang kurang familiar di mata publik dibandingkan paspor atau izin tinggal yang merupakan domain Ditjen Imigrasi. Namun, tentu saja kepopuleran bukan indikator penting atau tidaknya suatu dokumen. Kendati demikian, SKIM memiliki peranan yang signifikan sebagai titian utama menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Sebagaimana diketahui reglemen keimigrasian terakhir yang mengatur mengenai SKIM, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) lahir di luar negeri, maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. SKIM tersebut menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut, atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, dan lahir di wilayah negara Indonesia.
Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku, agar segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
Materi pada Permenkumham No. 10/2023 memuat pokok-pokok pikiran yang penting dan umum. Jika secara substansi masih membutuhkan aturan yang lebih detil, kemungkinan akan dituangkan ke dalam ketentuan teknis yang lebih rendah.
Bernashkan preskripsi, pengertian SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.
Pembaca tentu bertanya apa perbedaan proses "Pewarganegaraan" dan "Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI", meski keduanya sepintas termaknai sebagai hal yang serupa. Yuk ditelisik.
Pertama mengenai subyek, SKIM diberikan kepada Orang Asing dan subyek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Frasa 'subyek lain' tidak terdapat pada beleid sebelumnya.
Sementara itu, pengertian subyek lain belum dijelaskan secara eksplisit pada Permenkumham No. 10/2023. Kemungkinan pemaknaan subyek lain akan diterangkan secara lebih detail dalam aturan teknis turunannya.
Permohonan SKIM dalam rangka Pewarganegaraan terdapat persyaratan yang sedikit berubah. Yaitu surat permohonan dari Penjamin; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat dua tahun; izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat satu tahun; surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan; pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.
3a8082e126