Penggunaan pemahaman makna bahasa Arab dalam ilmu Ushul fiqih merupakah hal yang sangat penting. Ini dikarenakan, melalui pemahaman bahasa akan didapati bagaimana perintah yang dimaksud di dalam firman-firman Allah ataupun sabda dari Nabi Saw.
Setelah penjelasan oleh pemateri mahasiswi PKU yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Ustadzah Inawati selaku pembimbing halaqah menambahkan ulang dan memberikan jawaban secara lebih lengkap mengenai bahasan.
Liputan Jurnalis MSAA, Sabtu 23 November 2019 Unit Pengembangan Kegiatan Mahasantri (UPKM) Halaqoh Ilimah menggelar Bahtsul Masail, atau mengkaji permasalahan dari perspektif ilmu fiqh. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan. Tahun ini adalah tahun kedua UPKM HI menggelar Bahtsul Masail.
Acara yang dilaksanakan di Masjid Ulul Albab ini dibuka langsung oleh Kabid Kesantrian, yaitu Ust. H. Ghufran Hambali, M.Hi. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan dengan adanya kegiatan Bahtsul Masail ini dapat memberikan kontribusi keilmuan di bidang agama, terutama pada bidang ilmu fiqh.
This article intends to photograph the implementation of Bahtsul Masail LBM HM Al-Mahrusiyah Putra and relate it to problem solving methods. This forum is an effort so that the students are able to contextualize the understanding they get from the yellow book into actual problems and try to describe and trace the basis of the arguments that have been used by previous scholars in formulating a law. The focus of this research is; 1) how the practice of bahtsul masail as a problem solving method in the learning of contextual Jurisprudence in LBM HM Al-Mahrusiyah Putra, 2) how do the students respond to the practice of bahtsul masail as a problem solving method in contextual learning in LBM HM Al-Mahrusiyah Putra. With a qualitative descriptive approach, data collection using interview, observation, documentation and questionnaire techniques, obtained results; bahtsul masail at LBM HM Al-Mahrusiyah Putra was good enough. The method used in the forum is broadly the same as the problem solving method. Santri who actively participated in bahtsul masail showed a positive response to the implementation of the forum. Whereas the less active santri showed a passive response and their interest tended to diminish.
Family law has a very important position in Islam. Its position as the core of sharia is related to the assumption that family law is a gateway to understanding more about Islam. The reform of Islamic family law in Indonesia has gone through a long and long process. In the process of its formation, the material for family law in Indonesia was taken from various sources, such as fiqh books, fatwas, and other sources of Islamic law. Nahdatul Ulama (NU) is one of the Islamic organizations in Indonesia that has contributed to the development of Islamic family law material. One of NU's real contributions in enriching material on Islamic family law in Indonesia is through the Lajnah Bahtsul Masail (LBM) forum. This paper will discuss the development of family law materials through the Lajnah Bahtsul Masail forum. This paper is the result of qualitative research. Sources of data in this study consisted of primary and secondary data. Analysis of the data in this study using content analysis method. Bahtsul masail as the collective ijtihad of NU members has made a real contribution to the development of Islamic family law material in Indonesia. Various new phenomena that arise both due to technology and cultural differences have received fiqh answers through bahtsul masail. This is indicated at least by the similarities between several legal decisions and the marriage law in Indonesia.
Tepat pukul 20.00 WIB, puluhan santri berkumpul di Aula Kiai Idris Kamali. Berada di lantai 3 gedung Madrasah Darus-Sunnah Ciputat Tangerang Selatan. Tak berselang lama, dua santri maju ke depan. Membuka acara dan memimpin jalannya bahtsul masail. Tanpa basa-basi, peserta langsung tancap gas. Mengajukan jawaban, membaca referensi hingga menjelaskan argumentasi. Tak kalah sengitnya, peserta lain ikut mengkritisi. Menguji sejumlah jawaban yang telah dipaparkan.
Dalam tulisan ini akan dijelaskan realisasi Tahqi>q al-Mana>t} sebagai pendekat-an ilmu dan sains dalam LBM PBNU terkait kehalalan produk vaksin Astra-Zeneca. Keputusan bahtsul masail yang menghalalkan produk vaksin asal Korea Selatan, terbilang progres. Karena sebelum itu, sudah ada fatwa keha-raman vaksin tersebut. Hal ini tidak terlepas dari proses dalam memahami hakikat vaksin sehingga bisa menerapkan hukum halal (boleh) terhadap vaksin AstraZeneca. Dalam penelitian ini, kami menggunakan jenis penelitian kepus-takaan (library research) dengan pendekatan fikih usul-fikih yang sebagian be-sar tekniknya mengadopsi dari metode kualitatif-deskriptif, yaitu mendeskrip-sikan data dari sumber primer dan sekunder kemudian melakukan analisa dan mendeskripsikan hasil penelitian. Dari pembahasan tersebut kami menyimpul-kan bahwa Tahqi>q al-Mana>t} memiliki peran yang signifikan dalam bahtsul masail yang diselenggarakan LBM PBNU tentang kehalalan vaksin AstraZe-neca, terutama pada tahap pemahaman esensi (tas}awwur) vaksin AstraZeneca dengan mengacu pada pendapat para pakarnya.
Menuntut ilmu dan berpuasa di bulan Ramadan merupakan dua kewajiban yang sama-sama penting bagi umat Muslim. Dalam ajaran Islam, ditekankan bahwa setiap Muslim harus senantiasa merasa haus akan ilmu dan terus belajar sepanjang hidupnya. Sementara itu, berpuasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan selama satu bulan penuh. Ketika dua kewajiban ini bertemu, para mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan keduanya tanpa mengorbankan salah satunya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ibadah puasa di bulan Ramadhan dan menuntut ilmu, apabila dilaksanakan secara bersamaan, dapat mendatangkan keberkahan yang luar biasa. Keduanya merupakan ibadah yang bernilai sama di mata Tuhan, dan sudah sepatutnya bagi umat Muslim untuk melaksanakan keduanya semaksimal mungkin tanpa mengorbankan salah satu di antaranya. Dengan demikian, mahasiswa di UIN Antasari Banjarmasin menjadi contoh nyata dalam menjaga keseimbangan antara ilmu dan ibadah, tidak hanya selama bulan Ramadan, tetapi juga sepanjang tahun akademik. (Fayz)
Bentuk negara bangsa telah melahirkan sistem baru yang sampai sekarang diyakini oleh dunia sebagai sistem pemerintahan yang diterima oleh semua golongan, yaitu demokrasi. Sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan prinsip kekuasaan ada di tangan rakyat. Dalam perkembangannya, sistem demokrasi ini tidak sepi dari penentangan yang mengancam eksistensinya. Konflik sektarian masih terlihat di negara-negara demokrasi yang belum mapan. Konflik tersebut tidak hanya disebabkan oleh fanatisme kelompok saja, namun pemahaman ajaran dalam agama bisa jadi telah ikut berperan. Relasi agama dan negara yang belum selesai telah menjadi faktor penyebab terjadinya konflik suatu negara. Studi yang akan dilakukan penulis terhadap hasil bahtsul masail Munas NU Jawa Barat ini bertujuan menemukan korelasi teoritis terkait paradigma yang dijadikan pijakan oleh NU dalam menentukan status hukum atas permasalahan yang ada dengan paradigma-paradigma baru yang dikembangkan oleh para pakar peneliti Islam kontemporer.
Tim Penguji menyetujui proposal penelitian disertasi yang diajukan oleh penulis dan merekomendasikan untuk dilanjutkan menjadi penelitian disertasi. Namun demikian, Para penguji memberikan beberapa catatan penting. Diantaranya adalah perlunya penajaman problem akademik dari objek yang dikaji, yaitu transformasi metodologi istimbath hukum. Penulis perlu mengekplorasi :mengapa terjadi transformasi, bagaimana bentuk transformasinya, siapa actor penggerak transformasi, bagaimana respon internal dan eksternal, apa implikasi transformasi dari aspek filosofis, metodologis, hingga implementatifnya. Rumusan masalah juga perlu dibenahi, dengan menyesuaikan pada focus kajian dan apa yang ingin dianalisis dalam masalah tersebut. Pada aspek kerangka teoritis, penulis perlu melihat kembali relevansi dari teori yang akan digunakan sebagai alat analisis dengan focus kajiannya. Metode penelitiannya juga perlu diselaraskan, terutama pada penggalian sumber data berdasarkan wawancara, dapat menggunakan informan dari pihak eksternal LBM NU.
Kegiatan ini berlangsung di Hall GreenSA Inn & Training Center UINSA selama tiga hari mulai 17-19 Juli 2024. Seminar ini secara khusus menghadirkan Rais Aam PBNU KH. Miftachul Achyar sebagai keynote speaker dan K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D. sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D.; Perwakilan dari PBNU, Dr. KH. Akh Fahrur Rozi, S.Ag, M.Pd.I.; dan PLT Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Drs. KH. Mufi Imron Rosyadi.
Terkait bahtsul masail yang mengangkat perihal Metode Penentuan Awal Bulan Hijriyah ini, PLT Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Drs. K.H. Mufi Imron Rosyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbedaan penentuan awal bulan sudah menjadi hal yang biasa.
Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan kontribusi bahtsul masail pesantren di Madura dalam menghadapi perkembangan hukum islam kontemporer. Kajian ini sebagai penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah sosial, yaitu sejarah yang menggunakan ilmu-ilmu sosial untuk mengkaji tentang struktur (bagian-bagian) dan proses interaksi (hubungan timbal balik) antar manusia sebagai pelaku sejarah. Data yang didapatkan menunjukkan bahwa tradisi Bahtsul Masail pesantren di Madura sudah berlangsung sejak lama (kisaran tahun 1989, meskipun dengan nama yang berbeda. Nama-nama tersebut seperti musyawarah, diskusi rutin, majelis musyawarah kutubud diniyah, dan juga bahtsul masail sendiri. Metode yang digunakan secara umum mengacu pada metode Bahtsul Masail yang digunakan Nahdlatul Ulama. Hanya di beberapa teknis sedikit berbeda sesuai dengan ciri dan kekhasan masing-masing pesantren. Hasil dari diskusi bahtsul masail tersebut, sebagian besar tidak disosialisasikan kepada masyarakat secara kangsung. Mereka hanya menjawab ketika ada pertanyaan dari masyarakat. Tetapi di sebagian yang lain, hasil diskusi bahtsul masail ini sudah dibukukan secara sistematis bahkan dipublish di web resmi pesantren. Penulis melihat tradisi bahtsul masail yang sudah berlangsung lama di Pesantren Madura ini menjadi kontribusi dalam menghadapi perubahan dan perkembangan hukum kontemporer. Bukan melihat dari sisi hasil atau produk yang dihasilkan, tetapi lebih menarik pada proses bagaimana kemudian tradisi diskusi ini memecahkan suatu masalah baru. Itu yang menunjukkan wujud nyata bahwa ijtihad harus terus dilakukan.
c01484d022