Teman…Salam Indonesia,
Jika ini benar, kita harus benar2 mendukung orang2 hukum supaya tidak jadi pengecut!
Kita harus kerja keras di grass roots supaya mendesak para executor di hukum dan pemerintahan supaya bertindak tegas dan pemberani.
Indonesia Jaya!
Maya
Error! Filename not specified.
JAKARTA - Sidang beragenda putusan terhadap Ketua Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Melalui kuasa hukumnya, Rizieq yakin dirinya akan dibebaskan.
"Berdasarkan keyakinan dan pertimbangan hukum yang ada serta fakta di
persidangan, kami yakin Habib akan bebas dari tuntutan," kata kuasa hukum
Rizieq, Sugito Atmo Tawiro kepada okezone, Kamis (30/10/2008).
Ketidakhadiran Rizieq di tempat kejadian perkara saat terjadi insiden, menjadi
dasar kuat bagi Sugito bahwa Rizieq akan bebas dari tuntutan dua tahun penjara
yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Bicara mengenai yuridis itu, berupa fakta persidangan. Rizieq dianggap
membiarkan kerusuhan terjadi padahal saat itu Rizieq tidak ada di sana,"
tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq yang dianggap terkena dakwaan pasal 170
jo pasal 55 dan pasal 156 karena terbukti mengajurkan untuk berbuat kekerasan
dengan posisi tidak langsung. Atas dasar itu, Rizieq dituntut hukuman dua tahun
penjara. (lsi)
|
|
__._,_.___
http://www.akkbb.wordpress.com
--------------------------------------------------------------------
"Islam Yes! MUI No!"
![]()
Change
settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch
delivery to Daily Digest | Switch
format to Traditional
Visit
Your Group | Yahoo! Groups
Terms of Use | Unsubscribe
Recent Activity
.
__,_._,___
No virus
found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.8.4/1749 - Release Date: 10/27/2008 7:57
AM