Saat Menteri Pertanian, Dr. Anton Apriyantono, meninjau tempat
produsen benih PT. Benih Inti Subur Intani (PT. BISI), dan menyatakan
bahwa pemerintah melalui Deptan berencana memberikan subsidi benih
bagi petani dengan nilai Rp1,7 Triliun. Benih yang akan disubsidi
adalah padi, jagung sebesar 25-50 persen dan kedelai 75 persen.
Menurutnya, subsidi ini tidak akan menguntungkan perusahaan benih,
namun menguntungkan petani (Kompas, 15/7/06). Betulkah subsidi mampu
mengangkat nasib petani dan tidak menguntungkan bagi produsen benih?
Partisipasi dan pemberdayaan yang dilakukan pemerintah kepada kaum
tani terlihat masih semu, subsidi makin membuat petani tergantung
terhadap pemenuhan benih. Dengan kata lain, makin memasung kemandirian
yang sebelumnya telah melekat pada masyarakat tani. Kondisi itu
menyebabkan masyarakat tani kita-meminjam istilah Nasikun (1996)-tidak
memiliki "posisi" yang kuat untuk memengaruhi tiga jenis pasar yang
mereka hadapi, yakni pasar sarana produksi, pasar hasil produksi, dan
pasar barang-barang kebutuhan hidup mereka.
Korporasi menciptakan ketergantungan benih dan menindas petani
Kebijakan pada tahun 1967, yang disebut pemerintahan rezim Orde Baru
dengan Revolusi Hijau. Telah mengubah sistem pertanian Indonesia dari
multisistem ke monosistem, dari multikultur ke monokultur dan
memperbesar biaya yang harus dibayar kaum tani. Hampir semua asupan,
kecuali tenaga kerja mereka sendiri. Asupan produksi berupa bibit
unggul, pupuk buatan, dan pestisida harus dibeli oleh petani dari toko-
toko besar yang merupakan outlet dari korporasi transnasional.
Kehadiran korporasi benih makin menambah problem pertanian. Seperti
halnya PT BISI merupakan pabrik yang berproduksi di bidang pembenihan
jagung, lombok, semangka, sayur mayur, dan benih tanaman pertanian
lain. Melalui kerjasama semu dengan petani Karesidenan Kediri. PT BISI
menjual benih di pasaran seharga RpRp45.000,- dan bersedia membeli
hasil panen diambil langsung ke sawah dan dihargai Rp1.200/Kg. Apabila
dalam proses penangkaran, proses pembuatan benih, pihak petani tidak
melakukan pemotongan kembang sari, maka pihak petani akan dikenai
potongan harga sebesar Rp500/Kg, jadi tinggal Rp700/kg.
Melalui langkah itu, pihak PT BISI hanya menyediakan benih dan menjadi
distributor, namun lebih tepat disebut sebagai pemberi kemasan atau
label dari hasil produksi petani, kemudian menjualnya lagi ke petani
dengan keuntungan harga yang berlipat-lipat. Perusahaan tersebut hanya
melakukan pemipilan dari jagung glondong, ovenisasi, memberikan
fungisida, mengemas, dan menjual kepada petani dengan harga 25-43 kali
lipat (dari petani Rp1.200 dijual ke petani lagi minimal dengan harga
Rp30.000; atau biaya proses pemberian label sebesar Rp28.800,-) yang
sekaligus menjadi keuntungan perusahaan benih.
Dari hampir 35 juta jiwa penduduk Provinsi Jawa Timur, 60 persen
tinggal di pedesaan dan 19,10 persen atau sekitar 6.979.565 jiwa
berada dalam kondisi yang amat miskin. Padahal, secara umum, kehidupan
pedesaan ditopang dari sektor pertanian (Dokumen RPJMD Provinsi
Jatim).
Jagung merupakan salah satu andalan produk pertanian di Jatim,
contohnya adalah Kabupaten Kediri. Produktivitas tanaman jagungnya
sangat menonjol di kecamatan Grogol, mencapai 99,4 kw/ ha tahun 2003,
Gampengrejo 76,5 kw/ha, papar 76 kw/ha, Ngadiluwih 70,6 kw/ha.
Sementara wilayah yang paling rendah produktivitas jagungnya adalah
kecamatan Kandangan (44,4 kw/ha), Semen (45,4 kw/ha). Sementara itu,
biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang petani selama memproduksi
jagung untuk lahan seluas 85 ru (1 ru = 3,5 x 3,5 M) atau sekitar
1.200 M2; mulai biaya penanaman, perawatan, pemupukan, dan panen
adalah sebagai berikut:
,,X Benih 2,5 kg @ Rp. 45.000 = Rp. 112.500,-
,,X Pengairan 5 kali x 5 jam @ Rp. 6.000 = Rp. 150.000,-
,,X Pemupukan sebanyak 3 kali jenis MPK @ Rp. 3.750
,,X 1) umur 10 hari sebanyak 30 kg = Rp. 112.500,-
,,X 2) umur 20 hari sebanyak 50 kg = Rp. 187.500,-
,,X 3) umur 45-55 hari sebanyak 20 kg = Rp. 75.000,-
,,X Pupuk kandang (kotoran ayam) Rp. 75.000/cikar = Rp. 75.000,-
Total = Rp. 712.500,-
Hasil panen 1 ton dengan harga jual jagung Rp. 1.200/kg = Rp.
1.200.000,-
Dengan demikian, hasil penanaman jagung Rp1.200.000.- dikurangi harga
produksi Rp712.000,- adalah Rp487.500,- Jumlah pendapatan tersebut
belum termasuk biaya buruh tanam, rawat, dan panen.
Pertengahan Februari 2005, dua orang petani di Kabupaten Nganjuk
divonis bersalah oleh pengadilan setempat sebagai pelaku tindak pidana
melakukan sertifikasi benih tanpa izin, dengan hukuman enam bulan
penjara yang dilaksanakan dengan tuntutan jaksa hukuman percobaan satu
tahun, tetapi majelis hakim memutuskan dua tahun percobaan. Landasan
hukum yang digunakan menjerat sang petani jagung itu pasal 61 ayat (1)
jo. pasal 14 ayat (1) UU No. 12/1992 tentang Budidaya Pertanian
(kutipan putusan Pengadilan Ngeri Nganjuk). Sedangkan pada akhir Mei
2005 lalu, diketahui ternyata kasus petani Nganjuk itu bukan satu-
satunya kasus. Kasus serupa terjadi di beberapa kabupaten lainnya,
yaitu di Kabupaten Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Umumnya, para
petani dituduh melakukan sertifikasi ilegal dan pelapornya sama, yakni
PT BISI Kediri.
Padahal, selama ini, jagung-jagung berlabel "yang katanya bibit
unggul" dan dijual di pasaran tidak pernah mencantumkan bagaimana cara
tanam, ciri tanaman yang membedakan antara satu dengan yang lain, dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan sertifikasi. Artinya, petani
sengaja dibuat tidak tahu tanaman yang mereka tanam sendiri dan
"dibodohkan" agar mereka tidak bisa melakukan penangkaran benih dan
terus membeli benih dari perusahaan, sehingga petani menjadi serba
bergantung.
Jadi, rencana subsidi untuk menjangkau harga benih di pasaran, bukan
pilihan yang tepat untuk memberdayakan petani dan masa depan pangan.
Sebab, yang diperlukan adalah bagaimana petani tidak mengalami
distorsi budaya terus-menerus dengan menjadi konsumen benih. Maka,
dibutuhkan kebijakan populis agar petani bisa mencipta benih,
mempunyai keberlanjutam sistem tata kelola lahan, meningkatkan
produktivitas, distribusi, dan menjamin pemasaran produknya. Jika
ketergantungan tani pada sarana produksi (benih, pupuk, pasar),
berkurangnya lahan, krisis air, impor beras dan hasil pertanian
lainnya, tidak dihentikan. Maka ancaman ketahanan pangan bukan lagi
utopis.
*Artikel ini dimuat di Forum Artikel Kompas Jawa Timur (18/07/06).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Ridho Saiful Ashadi
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur
Telepon kantor: +62-031-501 4092
Mobile:
Fax: +62-031-505 4313