|
Undang-undang yang Porno?
Sumber: www.cetak.kompas. com
Rabu, 17 September 2008 | 00:25 WIB
Oleh Franz Magnis-Suseno SJ
Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan
teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi
di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran.
Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU
Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan
bulan Ramadhan, mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat
publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu
malu?
Dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap
kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU
antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno
sendiri!
Lebih gawat lagi, dalam beberapa media, RUU itu disebut
”hadiah Ramadhan”. Menghubungkan sebuah undang-undang yang
kontroversi dengan bulan suci Ramadhan yang ingin kita hormati, tak lain
adalah sebuah pemerasan, sebuah ancaman tersembunyi.
Orang yang berani menyuarakan kritiknya disindir kurang
menghormati bulan suci Ramadhan! Dan kita tahu nasib orang yang dicap
kurang menghormati unsur agama di negara ini. Sindiran ini sebuah cara amat
keji untuk membungkam kebebasan menyatakan pendapat!
Debat publik dulu
Tentang apakah kita perlu sebuah UU khusus untuk
memberantas pornografi—yang kita sepakati sedang merajalela dan
memang perlu diberantas—bisa ada perbedaan pendapat. Ada yang
mengatakan, semua sarana hukum untuk memberantas pornografi sudah tersedia;
jadi buat apa sebuah UU khusus? Dan ada yang berpendapat, hanya dengan
sebuah UU khusus pornografi bisa betul-betul diberantas.
Akhirnya DPR harus memutuskan hal ini, dengan keputusan
mayoritas. Tetapi, dan itu yang menentukan, sebelum publik diberi
kesempatan membahas RUU itu secara bebas dan terbuka.
Mengingat RUU itu bukan tentang kebijakan politik biasa,
tetapi menyangkut kehidupan dan cara kerja sehari-hari masyarakat. Tak bisa
sebagian masyarakat menentukan bagaimana semua harus membawa diri. Semua
berhak menyatakan pendapat. Semua wajib didengar dulu sebelum akhirnya
diambil keputusan.
Karena itu harus dituntut bahwa RUU Antipornografi
dibuka kepada publik lebih dulu, baru diambil keputusan. Dari yang sekarang
saja diketahui, ada beberapa kekurangan yang perlu pembahasan. Definisi
”pornografi” tetap kabur (memang sulit, tetapi justru karena
itu definisi tidak boleh sepihak), kurang dibedakan antara orang di bawah
umur dan orang dewasa (cukup serius itu), serta, amat mengkhawatirkan, ada
anjuran tak langsung agar masyarakat mengambil hukum dalam tangannya
sendiri (apa kita mau membongkar sendiri negara hukum dan menyerahkan
negara kita ke tangan laskar-laskar vigilantes?)
Maka, sekali lagi, menghindar dari debat publik atas
suatu rencana undang-undang yang begitu peka, yang dalam bahaya melanggar
keutuhan asasi orang di Indonesia, akan merupakan tindakan tidak etis.
Jangan kita mau memberantas pornografi dengan politik yang porno sendiri.
Franz Magnis-Suseno SJ
Rohaniwan; Guru Besar di Sekolah Tinggi
Filsafat Driyarkara, Jakarta
|