Jika hewan qurban yang sudah disiapkan dan diniatkan untuk qurban ketika hari H-nya tidak fit atau mati. Apakah kewajiban/kesunahan orang yang akan berqurban tersebut tunai atau tidak.
Saya cuma teringat ada ustad bilang ada orang Indonesia
yang dah niat haji berangkat dari Jakarta... ech baru di Madinah sebelum ke Mekkah meninggal dunia... katanya dianggap udah haji... apa benar demikian...
Ditunggu pencerahannya Pak Ustad.
Wassalam,
Morry Infra
Jawaban:
Wa'alaikum salam,
Pak mohon maaf, mungkin yang lebih afdhal untuk menjawab adalah ustadz Agus.
Untuk kasus hewan kurban yang tidak fit atau mati sebelum waktu qurban, para ulama' fiqih memang sangat banyak mendiskusikan kasus seperti ini atau mungkin juga hanya berandai-andai, itu semua banyak kita dapatkan dalam kitab-kitab fiqih klasik; seperti bagaimana jika hewan yang mau dibuat kurban masih dalam sengketa jual belinya, hewan hasil curian, hewan sebelum waktu qurban lepas menghilang dan ditemukan sudah selesai hari tasyriq, atau hewan tersebut di curi orang, atau hewan tersebut melahirkan; bagaimana status anaknya dan lain-lain. Oleh sebab itu di dalam ilmu fiqih ada kidah: "LI kulli waqi'ah al-hukm", (Dalam setiap kejadian apapun pasti ada hukum agamanya).
Tentang kasus unta yang kedinginan lalu mati, di dalam kajian komplit tentang Udhiyah (kurban) dari buku karya Syeikh Husamuddin 'Affana, Professor fiqh perbandingan madzhab di Universitas al-Quds, Palestina, beliau membahas masalah ini sepintas dan menyimpulkan bahwa masalah ini kembali kepada hukum kurban; sebab para ulama' menyikapi hukum kurban berbeda, jumhur (mayoritas) ulama setelah mengkaji ayat-ayat dan hadits-hadits sampai kepada kesimpulan bahwa kurban idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.
Sedangkan Abu Hanifah menyimpulkan bahwa kurban Idul Adha hukumnya wajib bagi yang mampu.
Untuk yang berpendapat sunnah muakkadah tentu saja tidak ada konsekwensi mengganti kurban, sebab hukum asalnya memang sunnah, para ulama memijakkan hukumnya dari riwayat Tamim bin Huwaish al-Mishry, yang menceritakan bahwa beliau pada waktu di Mina sudah menyiapkan hewan kurban; lalu hilang, maka Ibnu Abbas mengatakan: "
La Yadhurruk (Tidak mengapa)". (HR. al-Baihaqi), Selanjutnya Imam as-Syafi'I di dalam kitab al-Umm, menerangkan: Kalau ada orang yang sudah membeli hewan kurban, lalu mati, atau hilang, atau dicuri, maka ia tidak wajib mengganti".
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, jika orang yang hewan kurbannya mati atau hilang jika ia mampu maka ia wajib mengganti kurban lagi. Sebagaimana dikutip dari bada'i as-Shana'i karya al-Kasany.
Adapun tentang orang yang meninggal pada waktu mengerjakan ibadah haji, maka ada dua pendekatan; pendekatan niat, dan kedua pendekatan manasik.
Untuk niat, sebagaimana diterangkan di dalam tafsir-tafsir tentang surat an-Nisa' ayat 100, yang menerangkan orang yang berniat untuk hijrah (sewaktu hijrah dari Makkah ke Madinah masih diwajibkan), kemudian ada sahabat yang di tengah perjalanan meninggal dunia, sebelum sampai Makkah, maka turunlah ayat 100 surat an-Nisa', yang menerangkan bahwa orang tersebut "
qad waqa'a ajruhu 'alallah' (pahalanya sudah diterima disisi Allah), tentu saja yang mengetahui ikhlas dan tidaknya niat orang tersebut hanyalah Allah. Begitu pula dengan orang yang haji dan ajal menjemputnya sebelum selesai menunaikan manasik, atau bahkan ketika masih dalam perjalanan menuju miqat, itu semua kembali kepada niat. Dan apabila meninggal ketika sudah dalam keadaan berihram maka, Rasulullah memperlakukan jenazahnya dengan istimewa, sebagaimana diterangkan dalm kitab-kitab manasik, ketika ada sahabat yang terlindas kaki unta sehingga meninggal di Arafah.
Kedua, mengenai manasik, maka orang tersebut masih dianggap belum menyempurnakan hajinya, akan tetapi itu semua terjadi diluar kehendaknya. Jadi ketika ada sahabat Nabi yang meninggal pada waktu haji, maka beliau juga tidak mengatakan hajinya sempurna atau tidak, sebab orang yang meninggal tersebut sudah keluar dari taklif (beban) ibadah, sebagaimana orang yang meninggal ditengah melakukan shalat dan sebagainya. Artinya, yang meninggal tersebut sudah tidak terbebani kewajiban, dan tidak dapat dikatakan bahwa orang yang meninggal tersebut sudah haji, sebab belum menyempurnakan semua manasik haji sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW.
Adapun bagi yang masih hidup dari keluarga, saudara dan sahabatnya, jika ada yang menghajikan sebagai ganti (badal) haji orang yang meninggal tersebut, maka di dalam hadits disebutkan bahwa Nabi SAW membenarkannya, sebagaimana perristiwa pada haji Wada' di mana Syubrumah, seorang sahabat Nabi, mengganti haji (badal haji) untuk sahabatnya (atau saudaranya) yang sudah meninggal, dengan syarat orang yang menggantikan sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Wallahu a'lam,
Muntaha Zaim