You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to Mslim-KL
MasTasfin yang semoga di rahmati Allah,
Hujjah atau dalil adalah dasar hukum (dari Al-Qur'an dan Hadits Shohih) dalam pembahasan suatu perkara/topik, sehingga kita berlepas diri dari penafsiran pribadi atau hawa nafsu/akal. Penafsiran/pemahaman yang benar dari Al-Qur'an adalah yang sesuai dg. penafsiran/pemahaman Salafus Soleh (Khulafaur rasyidin, Tabi'in dan Tabiut Tabi'in). Tafsir Al-Qur'an yang sesuai dg. pemahaman Salafus Sholeh yang dianjurkan adalah Tafsir Ibnu Katsir sedangkan hadits2 yang shohih oleh Imam Bukhori dan iman Muslim. Insyallah kalau kita bersandarkan pada dua hal diatas kita tidak akan tersesat dan bingung karena saking banyaknya penafsiran Al-Qur'an dan Hadits yang telah diselewengkan untuk menyesatkan Umat Islam. Penafsiran Al-Qur'an dan Hadits akan selalu sama sampai hari kiamat kecuali penafsiran tsb. dilakukan oleh orang2 yang kurang berilmu
dan ingin menghancurkan aqidah umat Islam. Sabda Rasul:“Saya
tinggalkan pada kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat setelah
berpegang dengan keduanya yaitu Kitab Allah dan Sunnahku.” (Riwayat
Al-Hakim dari Abu
Hurairah, 1/172, dan Ash-Shahihah no. 1761)
Kaidah penerapan Sunnah : Jangan diperdebatkan Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed
Kaidah yang kedua dalam penerapan Sunnah adalah menyampaikan Sunnah dan tidak memperdebatkannya. Karena memperdebatkan (debat kusir atau Jiddal) Sunnah hanya akan membawa pada pertikaian yang berbuntut pelecehan terhadap Sunnah Nabawiyah itu sendiri. Berkata Imam Malik rahimahullah: “Perdebatan hanyalah akan membawa pada pertikaian dan menghilangkan cahaya ilmu dari dalam hati, serta mengeraskan hati dan melahirkan kedengkian. (Syiar a’lamin Nubala’, 8/ 106). Demikian pula dikatakan oleh Imam Syafii dan lain-lain. (Syiar A’lamin Nubala’, 10/28)
Dalam pengamalan atau penyampaian sunnah kita hanya diperintahkan untuk menyampaikan dengan jelas dan bukan memperdebatkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman: وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ. ]المائدة: 92[ Artinya: "Dan ta'atlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang". (al-Maidah: 92)
Sampaikanlah Sunnah dengan menjelaskan dalil-dalilnya secara ilmiah yaitu dengan menunjukkan keshahihan haditsnya dan menjelaskan ucapan para Ulama tentang maknanya. Dengan kata lain kita hanya menegakkan hujjah (dalil/ keterangan, red) dan menunjukkan kebenarannya secara
riwayat dan dirayah. Adapun masalah hidayah ada di tangan Allah. Kita tidak bisa memaksa setiap orang untuk menerima hidayah. Sehingga jika ada sebagian manusia yang membantah atau memperdebatkan Sunnah setelah jelas baginya hujjah, maka itu hanyalah salah satu dari beberapa cara penolakan terhadap Sunnah. Untuk itu mereka harus kita tinggalkan dan kita tidak perlu sibuk melayaninya. Jika kita melayani mereka, maka hal itu hanyalah akan membuang-buang waktu dan tidak akan memberikan faedah sama sekali, bahkan hanya akan menimbulkan madlarat.
Allah mengancam mereka yang menolak sunnah setelah jelas baginya dengan Adzab neraka Jahanam, sebagaimaa firman-Nya: وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ
جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا. ]النساء: 115[ Artinya: "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali". (an-Nisaa’: 115)
Pada suatu hari, Imam Malik pernah ditanya oleh seorang yang bernama Haitsam bin Jamil: “Wahai Abu Abdillah (yakni imam Malik), seorang yang memiliki ilmu tentang sunnah apakah boleh dia berdebat untuk membelanya?” Imam Malik menjawab: “Jangan! Tetapi hendaklah dia menyampaikan sunnah tersebut. Jika diterima, itulah yang diharapkan; namun jika ditolak, maka diamlah”. (Jami’ Bayanul Ilmih wa Fadlihi, juz 2 hal. 94) Demikian
pula Imam Ahmad menyatakan: “Sampaikanlah sunnah dan jangan kalian memperdebatkannya”. (Thabaqat al-Hanabilah, Ibnu Abi Ya’la, melalui nukilan Syaikh Barjas dalam Dlaruratul Ihtimam, hal. 89)
Para ulama telah mengingatkan kaum muslimin agar mereka jangan memperdebatkan masalah agama. Yang diperintahkan kepada mereka adalah mengamalkan hal-hal yang telah diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan hal-hal yang telah dilarang. Kebinasaan yang telah menimpa orang-orang sebelum kita adalah karena banyaknya perdebatan, protes dan pertentangan serta perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: مَانَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ. فَإِنَّمَا أَهْلَكَ
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائهِمْ. (متفق عليه) Artinya: "Apa yang aku larang, tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan, kerjakanlah sebisa kalian. Karena sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya perselisihan dan pertentangan mereka terhadap para nabinya". (HR. Bukhari Muslim)
Oleh karena itu, kewajiban bagi kita kepada umat adalah menyampaikan sunnah dengan menjelaskan keshahihan riwayatnya dan kejelasan maknanya menurut ulama salaf. Jika mereka menerima dakwah kita, kita ucapkan “Alhamdulillah”. Dan kalau mereka menolak dengan mempermasalahkan dan memperdebatkannya dengan akal dan perasaan mereka, maka tinggalkanlah!.
Jeleknya Ilmu Kalam
(Filsafat) Perdebatan terhadap nash-nash yang telah jelas datangnya dari Allah dan Rasul-Nya merupakan sesuatu yang tercela. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: إِنَّ الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي ءَايَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ إِنْ فِي صُدُورِهِمْ إِلاَّ كِبْرٌ مَا هُمْ بِبَالِغِيهِ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ. ]غافر: 56[ Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa ilmu yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melainkan hanyalah (keinginan akan) kebesaran yang mereka sekali-kali tidak akan mencapainya, maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat".
(Ghafir: 56)
Memang orang-orang yang sesat seringkali diberi oleh Allah keahlian dalam berdebat dan bersilat lidah. مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا الْجَدَلَ. (رواه أحمد) Artinya: "Tidaklah sesat satu kaum setelah datangnya petunjuk kecuali setelah diberikan kepada mereka kepandaian debat". (HR. Ahmad) (Syaikh Barjas dalam Dlaruratul Ihtimam, Syaikh Barjas, hal. 89)
Ilmu debat/kalam bukanlah ilmu yang bermanfaat. Bahkan sebaliknya hanya akan membawa madlarat dan kesesatan, karena ilmu kalam adalah ilmu yang mengajarkan bagaimana membantah dengan akal dan permainan kata-kata. Para ulama telah memperingatkan kita dari bahaya ilmu kalam atau
mantiq tersebut. Berkata Imam Ahmad: “Janganlah kalian bermajelis dengan ahlul kalam, walaupun ia membela sunnah. Karena urusannya tidak akan membawa kebaikan!” (Al-Ibanah, juz 2/540 melalui nukilan Lamu ad-Duur Minal Qaulil Ma’tsur, Syaikh Jamal Ibnu Furaihan, hal. 40)
Berkata Abdul Harits: “Aku mendengar Abu Abdillah berkata: “Jika engkau melihat seseorang menyukai ilmu kalam, maka berhati-hatilah kalian dengannya”. Imam Syafi’i berkata; “Barangsiapa yang bermantiq, maka dia akan jadi zindiq (sesat)”. Beliau juga berkata: “Hukumanku bagi ahlul kalam adalah dipukul dengan pelepah korma dan sandal, dikelilingkan ke kampung-kampung dan diumumkan di hadapan manusia: “Inilah balasan bagi orang-orang yang meninggalkan kitab dan sunnah dan
berpaling pada ilmu kalam”. (Syarh al-Aqidatul ath-Thahawiyah, hal. 72)
Ingatlah wahai kaum muslimin, agama ini bukanlah milik para pemenang debat. Tidak mesti mereka yang menjadi pemenang dalam perdebatan adalah orang yang berada di atas kebenaran. (Asy-Syari’ah, al-Ajurri, 64)