Artikel sangat bagus untuk difahami.............................................................................................
Ijma ulama ttg bolehnya membuka aib ahlul bid ah apalagi orang2 kafir krn mereka tidak ada kemuliaan dimata Allah...............................................................................................................
“Manakah orang yang lebih engkau cintai orang yang
berpuasa, sholat dan i’tikaf ataukah orang yang berbicara tentang keburukan ahli
bid’ah ?” Beliau menjawab, “Jika seorang sholat dan i’tikaf hanya untuk dirinya
sendiri, tetapi orang yang berbicara keburukan ahli bid’ah ?” Beliau menjawab,
”Jika seorang sholat dan i’tikaf hanya untuk dirinya sendiri, tetapi orang yang
berbicara keburukan ahli bid’ah untuk seluruh kaum muslimin dan ini yang lebih
utama. Berari berbicara keburukan ahli bid’ah lebih utama dan bagian dari jihad
fardlu kifayah menurut kesepakatan kaum muslimin. Kalau tidak ada orang
melakukan hal itu, maka agama lambat laun akan rusak. Bahkan lebih berbahaya
dari penjajah, karena penjajah hanya merusak fasilitas fisik, sementara ahli
bid’ah merusak hati lebih dahulu.
Sikap Ahlussunnah dalam tahdzir dan ghibah atas ahli bid'ah
Penulis: Syaikh Dr. Ibrahim Bin Amir ar Ruhaili
Manhaj, 29
Desember 2003, 10:35:24
Banyak
ditemukan dalam beberapa karya para ulama dan pernyataan mereka baik dahulu baik
sekarang ungkapan yang berbunyi, tidak ada ghibah buat ahli bid’ah. Namun
setelah dirinci, maksudnya adalah landasan dalam menghujat ahli bid’ah dan
menyebarkan keburukan ahli bid’ah, agar umat tidak terpengaruhi
keburukannya.
Dalam mendudukan sikap ahli sunnah terhadap ahli bid’ah,
hendaknya berangkat dari dalil-dalil yang shahih dan pernyatan ulama salaf, juga
sikap itu bisa dibenarkan oleh kaidah dasar syariat. Apalagi sikap di atas
termasuk lanjutan dari sikap kebencian terhadap ahli bid’ah yang tampak secara
lahiriyah
Masalah ini akan di bahas dalam dua bahasan di bawah
ini:
Masalah pertama : Maksud dari ungkapan di atas adalah penjelasan tentang
hukum menghujat ahli bid’ah dan menyebarkan keburukan ahli bid’ah, agar umat
tidak terpengaruhi keburukannya. Setelah merujuk kepada Al-Qur’an dan As-sunnah
serta pernyataan para ulama, ditemukan keputusan secara jelas bahwa, ”Bahwa
boleh menghujat dan menyebutkan keburukan ahli bid’ah dengan tujuan untuk
menasihati umat, agar mereka tidak terpengaruhi mereka“. Dalil-dalil yang
mendukung ketetapan itu banyak sekali, namun saya batasi menjadi dua bagian
:
Pertama : Dalil secara umum tentang kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar,
seperti dalam firman Allah Ta’ala,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى
الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (Al Quran
Surat Ali Imran 104).
Ibnu Katsir Rahimahullah menafsirkan, ”Allah Ta’ala
menghendaki agar dari segolongan umat ada yang peduli masalah amar ma’ruf dan
nahi mungkar. Meskipun demikian, setiap umat tetap memiliki tanggung jawab
masalah tersebut, sesuai kadar kemampuan masing-masing, berdasarkan hadist dari
Abu Hurairah bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang
melihat kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya (Tafsir Ibnu Katsir
1/290).
Allah Ta’ala juga mengabarkan, bahwa baik tidaknya umat
tergantung pada penegakan amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah
Ta’ala berikut :
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ
أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ
الْفَاسِقُونَ
artinya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman
kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka;
di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang
fasik.
(Al Quran Surat Ali Imran 110). Menurut Mujahid, ”Umat Islam akan
tetap bisa menyabet predikat umat terbaik asal memenuhi syarat di
atas.”
Sedangkan menurut Imam Asy-Syaukani, “Ayat di atas berstatus hal
yang berarti predikat umat terbaik sangat terkait dengan kemauan dalam beramar
ma’ruf dan nahi mungkar. “(Tafsir Fath Al Qadir, Asy Syaukani 1/371).
Abu
Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu meriwayatkan, saya mendengar Rasalullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ”Barangsiapa yang melihat kemungkaran
hendaklah mengubah dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, dan
bila tidak mampu, maka dengan hatinya. Demikian itu selemah-lemah iman.”(HR
Muslim).
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam menyuruh beramar ma’ruf dan
nahi mungkar dengan tiga tingkatan sesuai kadar kemampuan masing-masing.
Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, nabi bersabda : “Tiada
seorang nabi yang diutus Allah kepada umatnya sebelumku, melainkan ada diantara
umatnya yang menjadi hawari (pembela baginya) dan sahabat yang mengambil
sunnahnya, mengikuti perintahnya. Kemudian datang setelah mereka generasi yang
mengucapkan sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan sesuatu yang
tidak diperintahkan. Maka siapa yang memerangi mereka dengan tangannya, ia
seorang mukmin, siapa yang memerangi mereka dengan lisannya, ia seorang mukmin
dan barang siapa memerangi mereka dengan hatinya, ia seorang mukmin. Dan selain
itu tidak memiliki keimanan sebiji sawipun. (HR Muslim).
Ijma’ juga
menyatakan wajibnya amar ma’ruf dan nahi mungkar, seperti yang dikatakan Imam an
Nawawi, “Antara Al Quran, As Sunnah dan Ijma telah selaras dalam membuat
pernyataan wajibnya amar ma’ruf dan anhi munkar. Sebab hal itu, bagian dari
nasihat dalam agama dan tidak ada yang menyangkal manhaj tersebut, kecuali
sebagian Rafidhah. (Syarh Shahih Muslim, 1/22)
Jika kewajiban amar ma’ruf
dan nahi mungkar telah menjadi ketetapan baku, sementara bagian dari amar ma’ruf
nahi mungkar adalah mengajak orang kembali kepada As-Sunnah, memperingatkan
mereka dari bahaya bid’ah, membongkar keburukan ahli bid’ah menghujat mereka
karena penyelewengan dari manhaj yang benar dan mengikuti hawa nafsu sehingga
terjerumus dalam kerusakan, kebid’ahan, kesesatan dan penyelewengan dalam agama,
agar semua manusia tahu dan menjauhi mereka.
Syaikhul Islam menjelaskan
bahwa tahdzir merupakan bagian amar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap ahli
bid’ah. Ia berkata, “Orang yang mengajak kepada bid’ah, berhak mendapat sanksi
berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman mati
seperti hukuman mati yang telah diterapkan pada Jahm bin Shafwan, Ja’d bin
Dirham, Ghailan Al-Qadari dan yang lainnya. Andaikata (pelakunya, red) tidak
mungkin dijatuhi sanksi, namun kebid’ahan harus tetap dijelaskan kepada umat.
Sebab hal itu, bagian dari dari amar ma’ruf dan nahi mungkar yang diperintahkan
oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya (Majmu’ Fatawa, 35/414).
Dengan demikian,
mengungkap kebid’ahan dan menyebarkan bahaya ahli bid’ah kepada semua orang,
merupakan bagian amar ma’ruf dan nahi mungkar berdasarkan ketetapan dalil yang
shahih.
Kedua : Dalil secara khusus yang menganjurkan untuk membongkar
dan memjelaskan bahaya ahli bid’ah kepada semua umat, antara lain:
Allah
Ta’ala Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
لاَّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ
بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ وَكَانَ اللّهُ سَمِيعًا
عَلِيمًا
(yang artinya) : “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang
diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ (An Nisa’:148)
Ibnu Katsir
meriwayatkan penafsiran Mujahid, “Ada salah seseorang bertamu lalu tidak
mendapat hak tamu secara layak. Setelah keluar dari rumah orang tersebut, dia
berkata kepada orang-orang, ‘Saya bertamu ke rumah si Fulan, tapi bsaya tidak
mendapat hak tamu secara layak.’Beliau berkata, “Ini adalah ucapan buruk yang
disampaikan dengan terus terang kecuali oleh orang yang teraniaya hingga yang
lain memberikan hak tamu kepadanya (Tafsir Ibnu Katsir, vol.1, hal. 571)”.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan secara tegas, bahwa peristiwa
itu menjadi sebab turunnya ayat di atas (Majmu’ Fatawa, vol. 28, hal 230).
Apabila terus terang mengucapkan ucapan buruk untuk membela diri diperbolehkan,
maka untuk membela agama Allah Ta’ala dari perusak dan pengacau agama, lebih
utama dan sangat dianjurkan, agar mereka tidak menebar fitnah bid’ah di kalangan
umat.
Dalil dari Sunnah antara lain hadits dari Aisyah Radhiyallahu
‘Anha, “Ada orang yang meminta izin untuk menemui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam dan beliau bersabda, “Izinkanlah dia, sungguh dia adalah seburuk–buruk
saudara atau teman bergaul. Ketika orang tersebut masuk, beliau bertutur kata
manis. Lalu saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, engkau telah mengatakan ucapan
seperti itu, kemudian tiba-tiba engkau bertutur kata manis di depannya, ‘Beliau
menjawab, ‘Hai Aisyah, sejelek-jelek orang adalah orang yang dijauhi karena
takut kejahatannya (HR. AL-Bukhari dalam kitab Al-Adab dan Muslim dalam kitab
Al-Birr).
Imam An-Nawawi menukil pendapat Al-Qadhi, “Orang yang dimaksud
adalah Uyainah bin Hishn bin Hudzaifah Al-Fazari atau Abu Malik. Ketika itu, ia
belum masuk Islam, walaupun telah menampakkan keislaman. Nabi ingin menjelaskan
perangainya agar semua orang mengerti dan tidak terkecoh, juga sebagai bukti
perangai buruk pada masa Nabi masih hidup.
Setelah beliau wafat, dia murtad
bersama kelompok orang-orang murtad, yang kemudian diserahkan kepada Abu Bakar,
sehingga pernyataan beliau di atas sebagai tanda kenabian. Adapun Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam bersikap bersikap lemah lembut dan bertutur kata
manis, dalam rangka membujuk hatinya agar tertarik dengan Islam. Hadits di atas
menjadi dalil diperbolehkan basi-basi untuk menghindar dari kejahatannya dan
menggunjing orang fasik yang menampakkan kefasikannya (Syarh Shahih Muslim,
vol.16 hal. 144).
Aisyah berkata bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam
bersabda, “Saya tidak menyangka kalau dua orang itu mengerti sedikit pun tentang
agama itu ?” Laits salah seorang perawi hadits berkata, “Dua orang tersebut
termasuk orang munafik” (HR. Al-Bukhari).
Sikap Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam tersebut sebagai bentuk tahdzir. Dan hukum itu bisa berlaku kepada
siapa saja yang semisal dengan orang tersebut.
Menurut Ibnu Hajar,
prasangka seperti itu bukan suatu yang dilarang, karena dalam rangka memberi
tahdzir kepada kedua orang tersebut dan yang semisal dengan mereka (Fath
Al-Bari, vol. 10, hal. 486).
Begitu juga kisah Fatimah bin Qais ketika
Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm melamarnya, ia minta saran pada Nabi
Shalallahu ‘alaihi wassalam, dengan siapa harus menikah? Rasululllah Shalallahu
‘alaihi wassalam menjawab, “Adapun Abu Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari
pundaknya dan Muawiyah bin Abu Sufyan miskin tidak punya harta” (HR. Muslim,
kitab Ath-Thalaq).
Jika diperbolehkan mengungkap aib dua sahabat untuk
maslahat dunia, maka membongkar aib ahli bid’ah lebih utama karena berkaitan
dengan kepentingan agama umat secara umum.
Syaikhul Islam berkomentar
tentang makna hadits di atas, “Demikian bagian dari nasihat buat wanita
tersebut, meskipun harus menyebutkan aib pelamarnya. Hal ini bagian dari nasihat
seseorang kepada temannya, wakilnya dan orang yang menerima wasiat. Bila untuk
kepentingan pribadi saja boleh, maka untuk kepentingan umat secara umum lebih
utama. Apabila bagi pemimpin, hakim, saksi dan pekerja, jelas lebih lebih utama
untuk diperbolehkan (Majmu’ Fatawa, vol. 28, hal. 230).
Menurut hemat
saya, lebih utama lagi ketika berkaitan dengan kepentingan keagamaan umat
seperti memperingatkan bahaya ahli bid’ah, bahkan lebih utama darui semua
perkara di atas.
Membuka aib ahli bid’ah dikuatkan ulama salaf,
al-Lalika’i meriwayatkan dari Ashim Al Ahwal, “Saya duduk di sampung Qatadah.
Dalam obrolan dia menyebut-nyebut Amr bin Ubaid dalam majlisnya maka saya
berkata, “Wahai Abu Khaththab, saya tidak ingin melihat ulama satu sama lain
saling berselisih.“ Ia berkata, “Wahai Ahwal, bukanlah kamu tidak tahu bila
seseorang membuat suatu bid’ah harus disebut-sebut agar diketahui orang” (Syarh
Ushul I’tiqad Ahli Sunnah, vol.2, hal.738).
Dalam kitab As-Sunnah karya
Al-Khalaal, Zaidah mengisahkan, aku berkata kepada Manshur,”Wahai Abu Ithab
ketika diantara kita berpuasa, boleh tidak mencela orang-orang yang mencela Abu
Bakar dan Umar?” Beliau berkata, “Jelaskan pemikirannya kepada semua orang dan
mintalah sehat wal afiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (lihat As Sunnah,
Al- Khallal, vol.1, hal.495, Al-Ibanah Ash-Shughra, hal. 163 dan Talbis Al-
Iblis, hal.17).
Dalam surat Asad bin Musa yang ditujukan kepada Asad bin
Furaat berbunyi,”Wahai saudaraku, yang menjadi pendorong aku menulis surat
kepadamu tidak lain hanyalah karena banyaknya orang yang memujimu tentang
ketegasanmu dan sikap obyektifmu dalam menghidupkan sunnah, dan menampakan aib
ahli bid’ah. Engkau seringkali menyebut-nyebut dan menghujat mereka, semoga
Allah Ta’ala menghancurkan mereka lantaran kamu,dan menguatkan pengikut
kebenaran. Semoga Allah Ta’ala memberi kekuatan kepadamu dalam memerangi dan
menghujat ahli bid’ah. Dan semoga Allah Ta’ala menghinakan mereka, sehingga
tidak melakukan bid’ah kecuali dengan sembunyi-sembunyi. Bergembiralah wahai
saudaraku dengan balasan baik, dan semoga masuk dalam amal kebaikan paling utama
dari shalat, puasa, haji dan jihad manakah yang lebih baik daripada menegakkan
Kitabullah dan Sunnah Rasul .(Lihat Al-Bida’ wa An-Nahyu Anha, Ibnu Wadhdhah,hal
6)
Imam Al-Qahthani dalam Nuniyah menghujat Asy’ari :
”Aku akan
potong-potong kehormatan kalian, selagi nyawaku masih di kandung badan.
Aku akan menyerang hizbi kalian dengan syairku, hingga badanku di
bungkus kain kafan.
Aku akan robek penutup aibmu, hingga sampai titik
darah penghabisan.
Aku akan menulis kepada penduduk negri ini yang berisi
hujatan kepada kalian, hingga kalian berjalan terseok-seok laksana onta
keletihan.
Aku akan bongkar seluruh syubhat kalian dengan hujjah
–hujjahku, hingga kebodohan kalian tertutupi dengan pengetahuanku “
(lihat
Nuniyah Al-Qathani, hal. 52).
Demikian itu pernyataan salaf yang terkenal
taat beragam, bertaqwa zuhud dan wara. Mereka secara terang-terangan membolehkan
menghujat dan menyebarkan aib ahli bid’ah. Bahkan termasuk kewajiban yang
berpahala besar. Begitu juga para ulama’ setelah mereka, mengeluarkan pernyataan
yang sama.
Imam al Qarafi berkata, “Aib ahli bid’ah dan kesesatan
buku-buku mereka harus dijelaskan kepada semua orang, agar orang-orang yang
lemah iman dan ilmu tidak terjerat oleh kesesatan mereka. Tetapi harus
dipisahkan kejujuran obyektif dan tidak gampang melempar tuduhan fasik dan
kekejian tanpa bukti. Oleh karena itu, kita tidak boleh menuduh ahli bid’ah
berzina atau minum khamer tanpa bukti yang nyata. (Al Faruq
4/207-208).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkomentar tentang bolehnya
menyebutkan keburukan ahli bid’ah, beliau berkata, ”Seperti tokoh-tokoh ahli
bid’ah yang mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah
atau ibadah yang bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah, memperingatkan umat
dari bahaya mereka berhukum wajib menurut kesepakatan kaum muslimin, hingga
pernah Imam Ahmad ditanya : “Manakah orang yang lebih engkau cintai orang yang
berpuasa, sholat dan i’tikaf ataukah orang yang berbicara tentang keburukan ahli
bid’ah ?” Beliau menjawab, “Jika seorang sholat dan i’tikaf hanya untuk dirinya
sendiri, tetapi orang yang berbicara keburukan ahli bid’ah ?” Beliau menjawab,
”Jika seorang sholat dan i’tikaf hanya untuk dirinya sendiri, tetapi orang yang
berbicara keburukan ahli bid’ah untuk seluruh kaum muslimin dan ini yang lebih
utama. Berari berbicara keburukan ahli bid’ah lebih utama dan bagian dari jihad
fardlu kifayah menurut kesepakatan kaum muslimin. Kalau tidak ada orang
melakukan hal itu, maka agama lambat laun akan rusak. Bahkan lebih berbahaya
dari penjajah, karena penjajah hanya merusak fasilitas fisik, sementara ahli
bid’ah merusak hati lebih dahulu. (Majmu’ Fatawa 28/231-232).
Beliau
menambahkan, ”Bila ahli bid’ah memiliki keyakinan atau cara ibadah yang
bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah, serta dikhawatirkan mereka
menyesatkan orang. Maka boleh dijelaskan kesesatan mereka dan semua itu
dilakukan penuh dengan keikhlasan dan mencari ridha Allah Ta’ala, bukan karena
unsur permusuhan pribadi yang berkaitan dengan dunia seperti dengki, hasad atau
berebut popularitas. Atau berbicara tentang keburukan mereka seakan-akan ikhlas,
ternyata di dalam hati tersimpan kebencian pribadi, jelas ini adalah perbuatan
setan. (Majmu’ Fatawa 28/221)
Imam Ibnul Qoyyim dalam Zaad Al Ma’ad
menyebutkan beberapa faidah perang Tabuk antara lain : Seorang muslim boleh
menilai buruk kepada ahli bid’ah, bila dalam rangka membela Allah Ta’ala dan
RasulNya. Seperti ahli hadits menilai buruk kepada para perawi hadits yang lemah
atau ahli sunnah menilai buruk kepada ahli bid’ah, namun bukan untuk sekedar
melampiaskan kepuasan pribadi. (Zaad Al Ma’ad 3/18).
Imam Asy-Syatibi
menjelaskan masalah hukum membicarakan keburukan ahli bid’ah - Boleh
menyebut-nyebut keburkan ahli bid’ah dan menjelaskan kebid’ahan mereka agar
semua orang terhindar fitnah ucapan bid’ah dan bahayanya, sebagaimana yang
dilakukan ulama salaf. (Al I’tisham 1/176).
Beliau menambahkan, ”Tidak
boleh membicarakan ahli bid’ah secara khusus kecuali dalam dua keadaan, dan saya
cukup menyebutkan kedua saja yaitu : Jika firqah tersebut mengajak kepada
kesesatan dan membuat orang awam dan orang yang tidak berilmu menjadi tergiur
dan terpedaya dengan kebid’ahan mereka. Bahaya mereka terhadap umat seperti
bahayanya iblis, mereka termasuk setan dari kalangan manusia. Oleh karena itu,
harus disampaikan secara tegas, bahwa mereka ahli bid’ah, penebar kesesatan. Dan
boleh menisbatkan mereka kepada ahli bid’ah, penebar kesesatan. Dan boleh
menisbatkan mereka kepada firqah bid’ah, asal didukung bukti kuat. Sebagaimana
kisah ‘Ashim Ahwal dengan Qatadah di atas. Mereka perlu secara khusus
menjelaskan bahaya mereka kepada masyarakat luas, mengingat bahaya mendiamkan
mereka (tidak mencelanya, red) lebih besar, daripada membicarakan mereka.
Kendatipun dikhawatirkan menciptakan permusuhan dan perpecahan. (Al I’tisham
2/228-229).
Dengan dalil-dalil dan pernyataan ulama salaf di atas,
menjadi jelas bolehnya menghujat dan menjelaskan perangai ahli bid’ah secara
khusus, agar semua orang selamat dari fitnah mereka. Bahkan suatu kewajiban yang
paling wajib dan termasuk bagian dari jihad di jalan Allah yang lebih utama dari
berjihad melawan musuh dengan pedang dan tombak. Ini ditinjau dari beberapa sisi
:
Pertama : Sebagaimana penuturan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa bahaya
bid’ah langsung meracuni dan merusak hati umat Islam, sementara bahaya musuh
perang hanya merusak perkampungan kaum muslimin. Maka berjihad melawan ahli
bid’ah, lebih utama daripada berjihad melawan musuh dengan pedang dan tombak,
meskipun keduanya tetap harus menjadi kewajiban setiap umat sepanjang
zaman.
Kedua : Umat memahami akan bahaya perang fisik, sehingga mereka
secara serentak bergerak bersama untuk melawan musuh. Berbeda dengan ahli
bid’ah, tidak semua orang bisa memahami bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, jihad melawan ahli bid’ah lebih utama daripada jihad melawan
musuh fisik, mengingat sedikit sekali yang mau berjihad melawan ahli bid’ah.
Bahkan sebagian umat secara sadar atau tidak, ikut serta membantu ahli bid’ah
dalam menebar kesesatan. Orang yang berjihad dalam keadaan seperti ini bagaikan
memerangi musuh, (seperti keadaan) setelah pasukan banyak melarikan diri dari
medan perang. Manakah pahala orang yang berperang bersama tentara yang kuat
dengan tentara yang ditinggalkan lari oleh pasukan ?
Ketiga : Berjihad
melawan musuh fisik banyak orang yang siap, berbeda dengan jihad melawan ahli
bid’ah, tidak mungkin dilakukan kecuali oleh para ulama yang istiqamah di atas
As Sunnah. Lebih dari itu harus ada keberanian, hujjah yang kuat serta
penguasaan manhaj dan pernyataan ulama’ salaf seputar masalah bid’ah, agar mampu
merontokkan syubhat ahli bid’ah. Bagi pembaca buku sejarah bisa mengetahui kisah
“Fitnah Al Qur’an Makhluk” pada zaman pemerintahan Abbasiyah di masa khalifah
Makmun. Bagaimana kegigihan dan ketegaran ulama Sunnah dalam menghadapi cobaan
dan penyiksaan dahsyat, bahkan tidak ada yang mampu menghadapi cobaan itu
melainkan Imam Ahmad, Imam Ahli Sunnah wal jama’ah dan sekelompok kecil dari
ulama. Mereka secara tegas menyatakan bahwa Al Quran Kalamullah bukan makhluk,
membantah propaganda dengan dalil dan alasan-alasan yang lugas di bawah tekanan
penyiksaan dan kebengisan pemimpin, serta ancaman cambuk dan pembunuhan.
Tidak banyak yang mampu menghadapi cobaan sebesar itu. Bahkan tidak
sedikit yang terpaksa menyatakan Al Quran adalah makhluk. Ketika Imam Ahmad
menghadapi siksaan cambuk, Bisyr bin Harits ditanya,”Wajib bagi kamu untuk
berbicara.” Ia menjawab, ”Kalian ingin aku meraih kedudukan para Nabi ? Itu
tidak saya miliki, semoga Allah Ta’ala menjaga Ahmad bin Hambal dari arah depan
dan belakangnya.” Hal senada diungkapkan Yahya bin Main, ”Manusia menginginkan
aku seperti Imam Ahmad. Demi Allah Ta’ala aku tidak bisa seperti Imam Ahmad, dan
tidak bisa menempuh jalan Ahmad.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah
1/140).
Dengan demikian memerangi ahli bid’ah dengan hujjah dan dalil
kebenaran lebih mulia daripada perang fisik, karena sangat sedikit orang yang
sanggup.
Oleh karena itu, wajib bagi orang yang mampu untuk berjihad
melawan ahli bid’ah terutama ulama, agar semua orang memahami kesesatan
mereka.
Jazakumullah Khair
Machmud Hanafi
Dhahran - KSA