Sekedar tambahan referencia, diambil dari : http://islamqa.com/en/ref/106094/forex
Ini saya copy-kan satu page saja ..
==========
Ruling on dealing in currencies in the FOREX system and paying fees for delaying the deal
Is it permissible to deal in currencies in the foreign exchange market (forex) over the Internet? What is your opinion regarding the issue of tabiyeet (stipulating interest for not using the deal at the same day)? What is also your opinion about the clearing process which is to delay submitting one to two days after the contract ends.
Praise be to Allaah.
It is permissible to deal in currencies if the deal is done hand to hand and the transaction is free of conditions that stipulate riba, such as the stipulation of fees for delaying the deal, which is interest that is charged to the investor if he does not take a decision concerning the deal on the same day.
With regard to hand to hand exchange, this has been discussed in the answer to question no. 72210.
With regard to the fees for delaying the deal and trading in margins, a statement has been issued by the Islamic Fiqh Council concerning this, which says the following:
Praise be to Allaah alone and blessings and peace be upon the one after whom there is no Prophet, our master and Prophet Muhammad, and upon his family and companions. To proceed:
The Islamic Fiqh Council of the Muslim World League, in its eighteenth session that was held in Makkah al-Mukarramah from 10 to 14/3/1427 AH (8 to 12 April 2006 CE), has examined the issue of trading in margins, which means that the customer pays a small amount of the value of what he wants to buy, which is called a "margin", and the agent (the bank or otherwise) pays the rest as a loan, provided that the purchase contract remains in the name of the agent as a pledge for the money that was loaned.
After listening to the research that has been submitted and the detailed discussion on this topic, the opinion of the council is that this transaction involves the following:
1 – Dealing in buying and selling for the purpose of profit, and this dealing is usually done in major currencies or financial certificates (shares and bonds) or some types of products, and it may include trade in options, futures and the indexes of major markets.
2 – Loans, which refers to the money given by the agent to the customer directly if the agent is a bank, or via a third party if the agent is not a bank.
3 – Riba, which occurs in this transaction in the form of fees for delaying the deal. This is interest that is charged to the purchaser if he does not make a decision on the same day, and which may be a percentage of the loan or a set amount.
4 – Commission, which is the money that the agent gets as a result of the investor's (customer's) dealing through him, and it is an agreed-upon percentage of the value of the sale or purchase.
5 – The pledge, which is a commitment signed by the customer agreeing to leave the contract with the agent as a pledge for a loan, giving him the right to sell these contracts and take back the loan if the customer's losses reach a specific percentage of the margin, unless the customer increases the pledge in order to compensate for a drop in the price of the product.
The Committee believes that this transaction is not permissible according to sharee'ah for the following reasons:
Firstly: It involves obvious riba, which is represented by the addition to the amount of the loan which is called "paying fees for delaying the deal". This is a kind of haraam riba. Allaah says (interpretation of the meaning):
"O you who believe! Fear Allaah and give up what remains (due to you) from Ribaa (from now onward) if you are (really) believers.
279. And if you do not do it, then take a notice of war from Allaah and His Messenger but if you repent, you shall have your capital sums. Deal not unjustly (by asking more than your capital sums), and you shall not be dealt with unjustly (by receiving less than your capital sums)"
[al-Baqarah 2:278-279]
Secondly: The agent stipulates that the customer must deal through him, which leads to combining both giving a loan for something in return and paying commission, which is akin to combining giving a loan and selling at the same time, which is forbidden in sharee'ah because the Messenger (peace and blessings of Allaah be upon him) said: "It is not permissible to give a loan and sell at the same time…" The hadeeth was narrated by Abu Dawood (3/384) and al-Tirmidhi (3/526), who said it is a hasan saheeh hadeeth. In this case he has benefited from his loan, and the fuqaha' are unanimously agreed that every loan that brings a benefit is haraam riba.
Thirdly: Dealings that are done in this manner in the global markets usually involve many contracts that are haraam according to sharee'ah, such as:
1- Dealing in bonds, which comes under the heading of riba which is haraam. This was stated in a resolution of the Islamic Fiqh Council in Jeddah, no. 60, in its sixth session.
2- Dealing indiscriminately in company shares. The fourth statement of the Islamic Fiqh Council of the Muslim World League in its fourteenth session in 1415 AH stated that it is haraam to deal in the shares of companies whose main purposes are haraam, or some of their dealings involve riba.
3- Selling currencies is usually done without the hand to hand exchange which makes them permissible according to sharee'ah.
4- Dealing in options and futures. A resolution of the Islamic Fiqh Council in Jeddah no. (63), in its sixth session, stated that options are not permissible according to sharee'ah, because the object of dealing in these contracts is not money or services or a financial obligation which it is permissible to exchange. The same applies to futures and trading in indexes.
5- In some cases the agent is selling something that he does not possess, and selling what one does not possess is forbidden in sharee'ah.
Fourthly: This transaction involves economic harm to the parties involved, especially the customer (investor), and to the economy of the society in general, because it is based on borrowing to excess and taking risks. Such matters usually involve cheating, misleading people, rumours, hoarding, artificial inflation of prices and rapid and strong fluctuation of prices, with the aim of getting rich quickly and acquiring the savings of others in unlawful ways. Hence it comes under the heading of consuming people's wealth unlawfully, in addition to diverting wealth in society from real, fruitful economic activity to this type of risk that has no economic advantage, and it may lead to severe economic turmoil that will cause great loss and harm in society.
The Council advises financial institutions to follow the ways of finance that are prescribed in sharee'ah and that do not involve riba and the like, and do not have harmful economic effects on their customers or on the economy in general, like shar'i partnerships and the like. And Allaah is the Source of strength.
May Allaah send blessings and peace upon our Prophet Muhammad and all his family and companions. End quote from Majallat al-Majma' al-Fiqh al-Islami, issue no. 22, p. 229.
We ask Allaah to guide us and you.
And Allaah knows best.
========================
Setyadi Pudjantoro
From: Dino Rinaldi
From: BDI
Sent: Tuesday, October 28, 2008 4:15 PM
Subject: FW: Hukum Jual Beli Saham serta Trading Options dan Sekuritas
Please visit BDI Website
Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email- email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI
From: Arief Yusrianto
Sent: Monday, October 27, 2008 12:17 PM
To: BDI
Subject: Hukum Jual Beli Saham serta Trading Options dan Sekuritas
![]()
Hukum Jual Beli Saham serta Trading Options dan Sekuritas
Kamis, 23 Okt 2008 22:27
Assalamu alaikum wr wb,
Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum transaksi jual beli saham dan trading options, maupun trading sekuritas lainnya di bursa efek.
Demikian pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz..
Wassalamu alaikum wr wb.
Abu Umar
Jawaban
Wassalamu'alikum Wr.Wb.
Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai'. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa'i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa':29)
2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6. Dilakukan proses "ijab qabul" baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela ('an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa':29)
8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: "…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS.al-Baqarah: 275). "Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…" (QS. al-Nisa' : 29). "Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…" (QS. al-Ma'idah : 1)."…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (QS. al-Baqarah: 279).
Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar .
Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:
· Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
· Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;
· KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
· Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
· Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
· Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
· Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:
1. Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
3. Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
Kriteria Surat Berharga Syariah
Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Jenis Surat Berharga Syariah
1. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah
2. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
3. Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
4. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
2. Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
· Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
· Bai' al-ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
· Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
· Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
· Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
· Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut
· Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
Penentuan Harga Pasar Wajar
1. Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.
2. Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.
Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: "la tabi' ma laisa 'indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).
Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba.
Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).
Di Bursa Efek Indonesia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi.
Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel
Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.
Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).
Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.
Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.
Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah:
1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
2. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.
3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
5. Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.
Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam futures trading konvensional (futures contract) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.
Wallau A'lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah
Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI
RDP
On Mon, Nov 3, 2008 at 12:01 PM, Morry Infra <morry...@gmail.com> wrote:
> ---------- Forwarded message ----------
> From: Tiara, Sandy
> Date: Mon, Nov 3, 2008 at 5:55 AM
> Subject: FW: Hukum Jual Beli Saham serta Trading Options dan Sekuritas
>
> ________________________________
> From: Pudjantoro, Setyadi
>
>
> Sekedar tambahan referencia, diambil dari :
> http://islamqa.com/en/ref/106094/forex
>
--
Dongeng hari ini :
http://rovicky.wordpress.com/2008/10/29/eksekusi-dan-kontribusi-bukan-sekedar-diskusi/