Fwd: Kenapa Air Liur Anjing Najis?

0 views
Skip to first unread message

Morry Infra

unread,
May 15, 2007, 2:19:52 AM5/15/07
to Musl...@googlegroups.com
---------- Forwarded message ----------
From: Baz <baz...@cbn.net.id>
Date: May 13, 2007 12:19 PM
Subject:  Kenapa Air Liur Anjing Najis?

.
Kenapa Air Liur Anjing Najis?

Assalamualaikum Wr. Wb

Ustadz saya mempunyai teman beragama non muslim. Dia menanyakan kpd
saya?

Kenapa air liur anjing itu najis?
Apa perbedaan air liur anjing dengan binatang lainya seperti kucing?
Mohon disertakan hadist dan ayat yang menjelaskan tentang hal tersebut?
Atas perhatiaan dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. Semoga Allah
membalas semua kebaikan ustadz.

Wassalam

Dwi

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Air liur anjing dihukumi sebagai benda najis karena memang kehendak
Allah SWT. Mungkin ada banyak hikmah di balik najisnya air liur itu,
namun lepas dari apa saja hikmahnya, kenajisannya sudah pasti.

Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa di dalam air liur anjing ada
bakteri dan kuman yang mematikan, oke lah. Tetapi keberadaan bakteri dan
kuman itu bukan satu-satunya faktor mengapa air liur anjing itu menjadi
najis.

Seandainya suatu hari ditemukan teknologi yang bisa membunuh bakteri dan
kuman pada air liur anjing, akankah kita ubah hukumnya menjadi tidak
najis? Tentu saja tidak. Sebab kenajisan air liur anjing sudah
ditetapkan lewat nash yang sharih dan shahih.

Nash Atas Najisnya Air Liur Anjing

Di dalam Al-Quran Al-Kariem kita tidak akan menemukan nash itu, kita
hanya akan menemukanya di dalam hadit nabawi. Di antaranya adalah:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum
dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah minummu yang telah diminum
anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan
tanah.(HR Muslim dan Ahmad).

Berbeda dengan haramnya rokok yang tidak ditetapkan oleh nash, tetapi
berdasarkan adanya sifat mematikan serta racun yang membahayakan. Para
ulama -sebagianya- ada yang mengharamkan, karena sifatnya yang
berbahaya. Nah, seandainya nanti ditemukan teknologi rokok yang aman
untuk kesehatan, tentu hukumnya tidak haram. Sebab keharaman rokok itu
karena berbahaya untuk kesehatan. Seandainya 'illat-nya bisa
dihilangkan, maka hukumnya pun berubah.

Agama: Logika dan Ritual

Pertanyaan seperti ini memang wajar bila keluar dari orang yang tidak
beragama Islam, atau dari orang yang tidak punya konsep agama dalam alam
pikirannya. Sehingga segala sesuatu hanya diukur berdasarkan logika yang
bersifat pisik.

Sedangkan konsep agama, khususnya Islam, punya pola pikir yang tidak
semata-mata berdasarkan logika pisik, tetapi ada beberapa logika lain
yang tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang berbau pisik.

Kalau kedua logika yang berbeda itu diadu, tentu tidak akan ada titik
temunya.

Urusan najis, apa pun bentuknya termasuk air liur anjing, adalah urusan
ritual yang bersifat sakral. Tentu tidak ada kaitannya dengan
pertimbangan logika dan pandangan pisik.

Agama Islam mempunyai dua sisi tersebut, yaitu pertimbangan logika pisik
dan logika ritual. Dalam bahasa yang lebih sederhana, ada wilayah rohani
dan ada wilayah jasmani.

Hal-hal yang terkait dengan wilayah ritual dan sakral, adalah daerah
yang tidak bisa dijelaskan dengan logika. Di antaranyaadalah masalah
bentuk-bentuk ritual peribadatan. Shalat, misalnya. Tidak ada penjelasan
logis, kenapa harus 5 waktu? Kenapa harus berdiri, rukuk, sujud? Kenapa
harus baca Al-Fatihah? Kenapa harus 2, 3 dan 4 rakaat? Kenapa harus
menghadap kiblat? Kenapa harus suci dari najis, hadats kecil dan hadats
besar?

Karena semua itu adalah bentuk ritual, di mana Allah SWT sebagai tuhan,
telah menetapkan semua hal itu. Sebagai tuhan, Dia hanya mau disembah
dengan cara yang Dia inginkan dan Dia tetapkan sendiri. Semua itu maunya
tuhan, bukan maunya manusia.

Jadi semua terserah tuhan, mau disembah dengan cara apa Dia. Kita
sebagai manusia, tidak punya urusan dengan semua ritual itu. Kalau tuhan
menyuruh kita berdiri, maka kita pun berdiri. Kalau tuhan memerintahkan
kita nungging, maka kita nungging, kalau tuhan mau kita nyungsep, maka
kita pun nyungsep.

Dan kalau tuhan bilang bahwa air liur anjing itu najis, ya kita pun
memperlakukannya sebagai benda najis. Kalau tuhan mengatakan bahwa untuk
membersihkan bekas air liur anjing itu harus dengan mencucinya 7 kali
dan salah satunya dengan tanah, maka kita tinggal melakukannya saja.
Titik dan selesai urusan.

Sebaliknya, seandainya tuhan bilang air liur anjing itu tidak najis,
suci, baik buat kesehatan, menambah tenaga, penuh berkah, bisa menambah
rejeki dan melariskan dagangan, atau bisa mengobati kadas, kudis, kurap
dan seterusnya, maka kita pun akan minum air liur anjing tiap
haribarangkali.

Semua terserah tuhan, apa maunya Dia dengan benda-benda ciptaan-Nya. Dia
bilang haram, kita bilang haram. Dia bilang najis, kita bilang najis.

Nah, konsep seperti ini tidak dikenal di kalangan orang tidak beragama,
. atau di kalangan umat Islam yang masih saja gamang dalam membedakan
mana yang sakral dan mana yang tidak sakral. Bagi mereka, ukuran najis
dan tidak najis itu hanya semata-mata diukur dengan pertimbangan selera
mereka sendiri. Najis adalah apa yang dirasa oleh mereka sebagai najis.

Kalau mereka merasa bahwa sesuatu itu harus najis, maka dikatakan najis.
Sebaliknya kalau mereka merasa bahwa suatu benda itu enaknya tidak
dianggap najis, maka mereka pun menetapkan bahwa benda itu tidak najis.
Jeleknya, ketika melihat ada orang yang mengikuti petunjuk dari tuhan
bahwa benda itu najis, mereka pun mencela dan menjelekkannya. Sebagai
bagi mereka, hak untuk menetapkan sesuatu itu najis atau tidak, bukan di
tangan tuhan, tetapi di tangan mereka sendiri.

Seolah tuhan tidak punya hak preogratif untuk menetapkan sebuah
kenajisan. Bagi mereka -barangkali- tuhan hanya berhak untuk sekedar
menciptakan alam semesta, sedangkan menetapkan hukum dan aturan ritual,
serahkan saja kepada manusia. Sebab manusia 'lebih tahu' dari tuhan.
Karena manusia merasa punya akal, sehingga boleh bersaing dengan tuhan
dalam urusan mengatur hukum dan ritual. Naudzu billa tsumma naudzu
billah.
 
__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages