Rekan2Ortax,
apabila penyisihan piutang ragu2 sudah di write off, kan masih ada PPN Keluarannya, nah, PPN atas penyisihan piutang ragu2 tersebut dijustifikasi sebagai apa ya? Secara sudah dilaporkan ke Pajak.
Mohon pencerahannya..
apabila penyisihan piutang ragu2 sudah di write off, kan masih ada PPN Keluarannya, nah, PPN atas penyisihan piutang ragu2 tersebut dijustifikasi sebagai apa ya? Secara sudah dilaporkan ke Pajak.
Mohon pencerahannya..menurut saya di biayakan rekan,,
rekan mas, penghapusan piut tak menyebabkan ppn keluaran jadi hilang/dibatalkan/apapun
namanya, jadi ya tetep sbg ppn keluaran.
anda kan tidak membatalkan penjualan, yg terjadi kan piut tsb tak tertagih/dikemplang.
salam.
3a8082e126