KementerianKomunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.
Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.
Bila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Dokumen ini adalah kartu keluarga yang mencantumkan informasi lengkap anggota keluarga termasuk nama, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dan nama orang tua.Read less
Pencetakan kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan lain-lain tidak lagi akan menggunakan blanko khusus (blanko security), mulai 1 Juli 2020, Blanko Kartu keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil bisa dicetak dimana saja dan kapanpun dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 Gram. Sedangkan untuk pencetakan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih berlaku aturan yang lama yakni tetap menggunakan blanko khusus (blanko security). Masyarakat yang mengajukan permohonan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik secara online maupun offline agar menyiapkan e-mail pribadi dan nomor HP yang valid dan aktif. Pencantuman e-mail pribadi diperlukan untuk pengiriman format dokumen siap cetak oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga ketika dokumen kependudukan hilang, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya tanpa harus datang lagi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi kependudukan.
Merupakan formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata WNI. Formulir ini diisi oleh pemohon sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga.
Kartu KeluargaKartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.Kartu keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga.Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Fungsi dari kartu keluarga adalah untuk data base warga negara indonesia sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP.Akta kelahiran dan surat-surat penting lain nya.
Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal :
1. UPTD 1 Wilayah eks Kawedanan Weleri meliputi Kecamatan : Weleri, Kangkung, Cepiring, Gemuh dan Ringin Arum
2. UPTD 2 Wilayah eks Kawedanan Kaliwungu meliputi Kecamatan : Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan
3. UPTD 3 Wilayah eks Kawedanan Selokaton meliputi Kecamatan : Plantungan, Pageruyung, Sukorejo dan Patean
4. UPTD 4 Wilayah eks Kawedanan Boja meliputi Kecamatan : Singorojo, Limbangan, dan Boja
Untuk wilayah Kecamatan Kendal, Patebon, Ngampel dan Pegandon langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal.
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK.
Identitas tersebut adalah nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
Petugas menandatangani formulir permohonan.
Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga.
Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK
Yang dimaksud Kepala Keluarga :
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak yang bertanggung jawab terhadap kelurga
Orang yang bertempat tinggal seorang diri
Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga sendiri atau memisahkan diri dari keluarga
Bagi sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap
Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi perubahan kepala keluarga.
KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen yang lain akan salah.
Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan keluarga dalam KK, wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan.
3a8082e126