Menindak lanjuti sesi Sidang Panel ke-3 minggu lalu, PerCa Indonesia mendapat berita baik. Permohonan uji materiil Ike Farida ke Mahkamah Konstitusi RI terkait hak WNI dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan untuk membeli dan memiliki tanah dan bangunan dengan status HAK MILIK dan HGB (permohonan judicial review terhadap pasal-pasal di UUPA dan UU Perkawinan) telah dinyatakan memenuhi pertimbangan Majelis Hakim untuk masuk ke tahap berikutnya yaitu SIDANG PLENO.
Ini artinya, kasus diskriminasi yang dialami dan dihadapi Ike Farida dan WNI pelaku perkawinan campuran lainnya terkait hak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang seharusnya dijamin konstitusi/UUD 45 akan segera masuk ke tingkat pengujian dengan saksi-saksi dan bukti-bukti. Sidang dijadwalkan akan diadakan akhir bulan Juli.
Saat ini PerCa Indonesia dan Ike Farida memfokuskan pada persiapan sidang dengan mengumpulkan kasus-kasus dan PETISI dari sesama WNI pelaku perkawinan campuran. Waktu kami tidak banyak. PerCa Indonesia memohon dukungan dan partisipasi teman-teman semua untuk SEGERA mengumpulkan PETISI. Kita harus tunjukkan dukungan nyata untuk Ike Farida agar dapat dijadikan bahan pertimbangan penting para hakim di MK.
Caranya mudah:
CLIK/BUKA lampiran lembar Petisi di bawah email ini
ISI lembar Petisi
SHARE link ini dengan teman2 lain!
Kami sangat memerlukan dukungan Petisi paling lambat 15 JULI 2015.