WORKSHOP NASIONAL
Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq)
(Angkatan ke 131)
15 – 16 April 2015 di Hotel Sofyan Jakarta
Dasar Pemikiran
Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sofisticated, karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, retsrutkturisasi pembiayaan, capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah tidak cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 20%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
Meskipun Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, namun sayangnya, mayoritas bank-bank syariah belum menerapkan akad ini. Apalagi Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS di daerah belum memahami praktik Musyarakah Mutanaqishah ini dan kalaupun ada yang sudah memahami, tetapi belum dipraktikkan sebagai produk perbankan syariah. Para pejabat OJK di daerah juga sepatutnya mendalami akad Musyarakah Mutanaqishah ini, agar lebih mudah memberikan izin untuk penerapannya di lapangan.
Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi bankir syariah dan pakar (akademisi) di Indonesia.
Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan, pajak, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 8 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan investasi, working capital dan sebagainya.
Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator di pusat maupun daerah.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah sebanyak 128 angkatan sejak tahun 2010 hingga Maret 2015.
Materi Workshop : 33 Point Bahasan
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
4. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
5. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
6. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif
7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
8. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq
9. Pembelian bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif
10. Regulasi Bank Indonesia tentang Musyarakah Mutanaqishah
11. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
12. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
13. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
15. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
16. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
Akad Dasar MMq Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah
17. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah
18. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
19. MMq dan Kolektibilitas
20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up
24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
26. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ???
27. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’ al’Inah
28. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent
29. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
30. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
31. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
32. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
Profil Trainer
Agustianto adalah Ketua I DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI, Wakil Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Prof. Dr HAMKA.
Iman Ni'matullah adalah Direktur Bisnis BPRS Harta Insan Karimah, Pengalaman dalam bidang Pembiayaan Consumer dan Corporate di Bank Muamalat Indonesia, Branch Manager Corporate Bank Muamalat Medan
Mahmud Said, SH,ME (Candidat Doctor) adalah Praktisi Hukum Positif, Notaris PPAT
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu/Tanggal : / 15 - 16 April 2015
Pukul : 09.00- 16.00 Wib
Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia No,9 Menteng, Jakarta Pusat
BIAYA
Biaya : Rp 2.500.000,-/ orang.
Minimal 3 Orang @ Rp 2.200.000,- .(Biaya tidak termasuk penginapan)
Peserta Terbatas hanya 35 Orang.
Peserta yang sudah ikut 4 kali diskon 40%
Peserta yang sudah ikut 3 kali diskon 30%
Peserta yang sudah ikut 2 kali diskon 20%
Peserta yang sudah ikut 1 kali diskon 10%
FASILITAS
Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat.
CP dan PENDAFTARAN
Joko Wahyuhono HP: 082110206289, 085716962518 Pin BB: 28540A5D
Aldo Hp. 081291255319
Iqtishad Consulting
Alamat: Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Tlp : 021-52901083, 91859977
Fax : 021-52901083
Email: ad...@iqtishadconsulting.com
Website : www.iqtishadconsulting.com