Jakarta, 28 Januari 2013
Kepada Yth.
Bapak / Ibu ( Tax Department )
All Member Pajakku.com
Di Tempat
Dengan Hormat,
Kepada seluruh member Pajakku.com, sehubungan dengan berubahnya batas PTKP Per 1 Januari 2013 dan Berubahnya batas upah biaya pegawai harian menjadi Rp.200.000,- ; untuk media pembuatan laporan pajak di e-SPT PPh21, maka dengan ini kami mohon agar di aplikasi e-SPT bisa dirubah nilainya.
Adapun caranya adalah :
I. Rubah PTKP di e-SPT
1. Buka Aplikasi e-SPT DJP PPh21
2. Ke Menu Utility à Referensi à Penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Klik Menu Tambah
4. Isikan PTKP = Rp.24.300.000,- dan Tanggungan Rp.2.025.000
5. Isikan Masa Berlaku : 01/01/2013 sd 31/12/2016 è Utk sampai dengan hanya istilahnya asumsi saja
6. Kemudian klik Simpan
7. Aplikasi e-SPT bisa digunakan
II. Rubah Batas Upah Biaya Pegawai Harian
1. Buka Aplikasi e-SPT DJP PPh21
2. Ke Menu Utility à Referensi à Batas Upah Harian Pegawai
3. Klik Ubah
4. Isikan nilainya yaitu Rp. 200.000,- ( Sesuai Peraturan Baru )
5. Kemudian Klik Simpan
6. Aplikasi e-SPT bisa digunakan
Apabila Bapak / Ibu kesulitan dapat menghubungi team support pajakku di nomor telephone :
Office Hours :
021-53651565
021-53651531
021-53651533
021-53651535
021-93816510
After Office Hours :
021-28933560
021-28933561
021-28933562
021-60910776
021-91308771
021-92510628
Demikian pemberitahuan ini kami buat. Atas perhatian, tanggapan dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih
PT. Mitra Pajakku