Dear Member Pajakku,
Berikut kami sampaikan PER 08/PJ/2013 dan SE 15/PJ/2013 ttg Perubahan PER 24/PJ/2012 ttg Faktur Pajak.
Poin perubahannya sbb:
2. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka kepada Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan
untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.
3. Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Untuk lebih detailnya silakan cermati PER dan SE di lampiran.
Salam,
Pajakku