Mitra Pajakku
unread,Aug 10, 2012, 3:57:51 AM8/10/12Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to mitra pajakku
Dear Member Pajakku.com,
Tidak terasa sebentar lagi kita akan memasuki masa libur Lebaran 1433H.
Kami ucapkan selamat bagi yang merayakannya.
Kami informasikan bahwa tanggal 20 Agustus jatuh pada hari libur yang
kemudian disusul dengan cuti bersama tanggal 21-22.
Hari terakhir pelaporan pajak PPh Masa Juli 2012 sesuai dengan
PMK 184/PMK.03/2007 Pasal 3 adalah tanggal 23 Agustus 2012
(sudah dikonfirmasi ke kring pajak 500200)
Bila nanti ada pengumuman perubahan dari DJP akan kami informasikan kembali.
Untuk itu demi kenyamanan libur lebaranBapak dan Ibu sekalian, kami
menghimbau agar segera melakukan pelaporan pajak sebelum tanggal 17
Agustus 2012.
walaupun server kami tetap melayani pelayanan pajak 24x7 hari.
Kantor kami, Pajakku.com melaksanakan libur Lebaran dari tanggal 17-22 Agustus.
Masuk kembali seperti biasa tanggal 23 Agustus 2012.
Demikian informasi kami, harap menjadi perhatian.
Salam,
Team Pajakku