Kepada Yth. Seluruh Pengguna e-Filing Pajakku di Tempat
Bersama email ini kami beritahukan kepada seluruh pengguna e-Filing Pajakku sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan Badan bahwa Pelaporan Pajak secara online ( e-Filing ) dapat dilakukan dengan batas akhir pelaporan adalah tanggal 30 April 2012 sampai dengan jam 12 malam.
Untuk mengantisipasi terhadap segala kemungkinan yang terjadi sehubungan dengan pelaporan Tahunan Badan ini, kami menghimbau untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum tengat waktu tersebut berakhir. Kantor Pajakku.com juga akan buka pada tanggal 28 April 2012 mulai 09.30-Selesai.
Dan kami informasikan juga bahwa pelaporan pajak e-Filing Tahunan Badan, masih ada kewajiban menyampaikan dokumen lain yaitu Neraca, Rugi-Laba ataupun Laporan Audit yang masih harus disampaikan ke KPP maximal 14 hari setelah tanggal terakhir batas pelaporan SPT Tahunan Badan. Untuk penyampaian dokumen lain diluar eSPT diharuskan menggunakan Surat Pengantar PER 47 ( terlampir ), dan nanti dari KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat Kuning ( BPS ) yang isinya adalah surat lain-lain.
Apabila Bapak - Ibu ada kesulitan sehubungan dengan e-SPT dan e-Filing dapat menghubungi team support pajakku di nomor telphone dibawah ini :
021- 53651565 ( Off Hours ) 021- 53651531 ( Off Hours ) 021- 53651533 ( Off Hours ) 021- 92510628 ( Off dan After Off Hours ) 021- 93816510 ( Off dan After Off Hours ) 021- 91308771 ( Off dan After Off Houurs ) 021 - 28933560 sd 62 ( Off dan After Off Hours )
Demikian pemberitahuan ini kami informasikan. Atas perhatian, tanggapan dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami PT, Mitra Pajakku
|