Mengingat akhir Bulan Maret (31-03-2012) jatuh pada hari sabtu, maka
pelaporan pajak untuk SPT PPN Masa Februari 2012 deadlinenya adalah
tanggal 2 April 2012 (sesuai PMK no 80/PMK.03/2010).
Untuk itu kami kembali ingatkan kepada Bapak-Ibu untuk segera
melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.
Salam,
Pajakku.