Dear All : Member Pajakku
Sehubungan dengan diterbitkannya Per 24/PJ/2012 mengenai Penomoran Faktur Pajak, berikut kami dari Pajakku mencoba mensharekan informasi seputar Per 24 / PJ / 2012 yang kami dapat dari Orang KPP yang mungkin Bapak – Ibu juga sudah dapat sosialisasinya dari KPP. Kami akan coba meringkaskan hasil yang bisa kami rangkum sehubungan dengan Per 24 / PJ / 2012 ini kepada seluruh member Pajakku.
Point-Point Per 24 / PJ / 2012
Untuk kebutuhan Sistem Penomoran Faktur Pajak yang berlaku 1 April 2013, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah :
1. Memastikan apakah Bapak – Ibu sudah melakukan registrasi ulang PKP yang ketentuannya sebenarnya sudah dimulai sejak Tahun 2012.
Apabila belum, mohon dapat melakukan registrasi ulang PKP ke Kantor Pajak Setempat ( jika tidak salah ada form yang harus di isi ). Apabila sudah melakukan registrasi ulang, maka dapat langsung ke point ke-2
2. Mengajukan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password ( lihat Lampiran IV A Per 24/PJ/2012 ).
Alamat kegiatan usaha Wajib Pajak dan Alamat email harus benar. Kantor Pajak akan mengirimkan Kode Aktivasi melalui POS ke alamat yang tertera di Surat Permohonan EFIN, sedangkan untuk Password akan dikirimkan melalui email
ð Apabila Alamat kegiatan usaha berbeda dengan alamat NPWP, maka Wajib Pajak harus mengupdate terlebih dahulu perubahan alamat di KPP.
ð Proses minta kode aktivasi dan password ini hanya dilakukan sekali saja sejauh Wajib Pajak tidak pindah KPP
ð Proses Pengiriman Kode Aktivasi dari KPP membutuhkan 3 hari kerja + ditambah dari pengiriman oleh Kantor Pos
ð Apabila syarat sudah terpenuhi ( sudah registrasi ulang dan alamat sudah benar ), maka KPP akan menerbitkan Surat Permberitahuan Kode Aktivasi, dan apabila syarat tidak terpenuhi maka KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi
3. Mengajukan Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ( Lihat Lampiran IV D Per 24/PJ/2012 )
Apabilan sudah diperoleh kode aktivasi dan password dari KPP, maka proses selanjutnya adalah mengajukan Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
ð Nomor seri faktur pajak bisa langsung ditunggu pada saat meminta ke KPP. Petugas KPP akan mengecek secara system berapa banyak pemakaian nomor faktur pajak dari Bapak-Ibu selama 3 masa pajak sebelumnya, dan akan memberikan nomor faktur pajak maksimal 120% dari nomor yang dipakai selama 3 bulan masa pajak terakhir
ð Apabila terjadi system di DJP / KPP lagi error atau offline yang mengakibatkan KPP pada saat pengajuan permintaan nomor seri faktur pajak tidak bisa mengecek secara system karena hal diatas, maka disarankan Wajib Pajak bisa memberikan copy Satu Set SPM PPN selama 3 masa pajak terakhir beserta Bukti Penerimaan Elektronik ( e-Filing ) ke petugas yang bersangkutan untuk diperlihatkan. Dan nomor faktur pajak akan diperoleh hari berikutnya.
4. Pada Akhir tahun berjalan, bersamaan dengan pelaporan SPM PPN Masa Pajak Desember 2013, Wajib Pajak diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ( Lamp IVF). Untuk Wajib Pajak yang e-Filing tetap mengacu kepada ketentuan di Per 47/PJ/2008 yaitu memberitahukan nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai dianggap sebagai dokumen lain diluar aplikasi e-SPT yang dilaporkan maximal 14 hari setelah tanggal terakhir pelaporan pajak PPN 1111.
PKP Pindah Tempat Kegiatan Usaha Di luar Wilayah KPP
ð Mengajukan Permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya
ð PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan
Penandatangan Faktur Pajak ( PENTING )
Untuk Pemberitahuan Penandatangan Faktur Pajak ( sesuai Lampiran V A ), masih wajib dilakukan oleh Wajib Pajak setiap awal Tahun. Ada sedikit perubahan menurut Per 24/PJ/2012 ini yaitu Untuk Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan tanda tangan di Faktur Pajak, di Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukkan Pejabat / Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak, Diharuskan melampirkan fotokopi identitas yang dilegalisir oleh pejabat berwenang dan disertai contoh tanda tangan.
E-SPT Sehubungan Dengan Per 24/PJ/2012
Per 24 / PJ / 2012 berlaku sejak 1 April 2013, yang berarti segala kewajiban dan peraturan pajak sehubungan dengan PPN sampai dengan Masa Pajak Maret 2013 tetap menggunakan aturan yang lama.
Sedangkan Per 1 April 2013 baru mengacu kepada Per 24/PJ/2012.
Untuk Aplikasi e-SPT yang ada saat ini sudah bisa mengakomodir Penomoran Faktur Pajak Per 24/PJ/2012, namun untuk masalah Faktur Pajak Pengganti belum bisa, kemungkinan akan ada PATCH UPDATE eSPT PPN 1111 dari DJP .
Faktur Pajak Pengganti
Mekanisme Faktur Pajak Pengganti Per 24/PJ/2012 berbeda dengan Peraturan lama. Untuk Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan nomor seri dari Faktur Pajak yang akan diganti hanya menggunakan tanggal terkini. Dan Hanya dilaporkan di SPT Faktur Pajak yang diganti saja.
Demikian rangkuman sosialisasi yang dapat Pajakku share kepada pengguna e-Filing Pajakku untuk dapat dikombinasikan dengan sosialisasi yang Bapak-Ibu terima dari KPP maupun Account Representative.
Terima kasih
Team Pajakku