Assalamu'alaykum w.w.
dek buliah nan di cinto,
rasaki juo nan di awak
nan ambo dapek paragiah pulo
iyo sabuah buku nan rancak
tanggal 11 Mei 2007, kapatang ko, Mamanda Amir M.S. Dt. Manggung Nan Sati, baulang tahun,ka 76, tapeh di hari ulang tahun baliau, ditabikkan pulo buku nan bajudul "Masyarakat Adat Minangkabau terancam - punah"
Alhamdulillah, ambo tamasuak nan partamo pulo mandapekkan buku nantun.
Dalam kesempatan saat kini ko, ambo tulihkan baliak disiko KATA PENGANTAR, nan baliau tulih, sadang kok bukuno, sialhkan dibali di toko-2 atau bisa pasan.
salanjuko, ambo mintak maaf pulo, apobilo agak tapajang nan ambo tulihkan dibawah nangko
Wassalamu'alaykum w.w.
Bandaro Labiah
KATA PENGANTAR
Masyarakat Adat Minangkabau adalah himpunan dari kelompok kekerabatan berdasarkan sako indu. Sudah memiliki norma-norma pergaulan dan sistem hukum sendiri.
Memiliki harta kekayan abadi yang disebut dengan pusako tinggi, yang tidak boleh diperjual belikan. Mempunyai sitem pemerintahan yang sudah sangat tersusun dan tertata rapi yang dipimpin mulai dari pengulu andiko ditiap suku sampai dengan penghulu pucuk adat atau ketua Kerapatan Adat Nagari ditiap nagari. Setiap anggota masyarakat adat Minangkabau menganut agama tunggal yaitu Islam, Berfalsafah hidup Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Al-Quran.
Demikian ciri utama masyarakat adat Minangkabau. Ba suku ke ibu (sako indu = matrilinial). Ba sako yang dipimpin Penghulu Andiko dan Penghulu Pucuk Adat. Ba pusako tinggi dan ba agamo tunggal yaitu Islam. Falsafa hidup yang diyakini
adalah Alam Takambang Jadi Guru dan Adat Basandi Syara', Syara' Basadi Kitabullah - Al-Quran
Wilayah Masyarakat Adat Minangkabau bermula dari wilayah pusako tinggi kaum, ulayat kaum dan ulayat nagari yang terletak di luhak nan tigo, Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Limopuluah Kota,. Kemudian menyebar ke wilayah rantau timur, rantau pesisir, rantau semenanjung dan rantau batuah lainnya dimana saja orang Minangkabau berada.
Ringkas wilayah masayarakt Adat Minangkabau secara teroritis tidak mungkin berkurang bahkan akan selalu bertambah meluas, kecuali bila ada intervensi kekuatan politik dari luar ditunjang ketidak pahaman hakikat pusaka tinggi abadi dari orang-orang Minangkabau sendiri atau didorong keserakahan pribadi dari pemangku adat Minangkabau sendiri
Kondisi semacam ini yang perlu diawasi oleh para pencinta masyarakat adat Minangkabau, seperti adanya undang-undang
agraria dan kekuasaan pemerintah NKRI yang bisa merubah status Tanah Pusaka Tinggi Abadi Minangkabau seperti sertifiksi tanah-tanah pusaka tinggi yang bisa di-agunkan dan otomastis bisa pula dilikuidasi karena hutang yang diagunkan tidak dibayar, atau adanya Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan (HGU dan HGB) yang dirumuskan secara samar dan berpotensi beralih status menjadi tanah negara
Kita wajib waspada terhadap musang-musang berbulu ayam, pengusaha-pengusaha yang tidak mengindahkan ketentuan Undang-Undang Dasar negara sendiri, yang secara jelas harus menghormati hak asal-usul Masyarakat Adat Minangkabau khususnya.
Masyarakat Adat Minangkabau telah memiliki sistem pemerintahan sendiri yang secara konstitusional diakui dan harus dihormati oleh Pemerintah NKRI
Pasal 18 B UUD '45 menyebutkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang" (amandement kedua UUD '45 disahkan 18 Agustus 2000)
kalimat mulai dari kata-kata : sepanjang masih hidup dstnya tadinya tidak terdapat dalam Pasal UUD ' 45 yang asli. Tambahan kalimat "sepanjang masih hidup...", kami tafsirkan adanya keinginan dan harapan dari sebagian Warga Negara Indonesia, disatu sisi tidak merasa perlu untuk mempertahankan keberadaan "Masyarakat HUkum Adat".
Sejalan dengan pikiran itu sangat mengharapkan"supaya lambat laun" Masyarakat Hukum Adat "itu akan lenyap satu persatu". Kalau mungkin dilenyapkan secara sistematik dan secara perlahan
Pengalaman pahit kita dengan pernah diberlakukannya UU No. 5/ tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, kita telah kehilangan sistem Pemerintahan
Nagari
Peristiwa ini kiranya pantas menjadi catatan bagi kita pencinta Masyarakat Adat Minangkabau, sekaligus selaku pencinta NKRI yang ingi tetap berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika, Bukan Negara Tunggal Ika sja.
Masyarakat Adat Minangkabau seyogyanya tetap kosisten mendukung NKRI yang diprolkamirkan Bangsa Idonesia tahun 1945 dan Sumpah Pemuda tahun 1928
Tetap memegang prinsip Bhinneka Tunggal Ika, Berpegang teguh pada Multy - Etcnic Nationalisme, Rasa kebangsaan yang didasarkan pada prinsip Bhinneka Tunggal IKa, Unity in Diversity
Kita tidak perlu kehilangan Etnik Minangkabau kita untuk menjadi orang indonesia atau Bangsa Indonesia
Sumpah Pemuda dilahirkan oleh Multi Etnik para "inlanders atau para pribumi (Multy Etcnic). kiranya kita jangan beranjak dari prinsip Bhinneka Tunggal IKa ini, Sekali kita beranjak, maka sangat mungkin kita akan
kehilangan jati diri kita sebagai orang Minangkabau.
Etnik Minangkabau tercata dalam sejarah sebagai salah satu etnik pelopor terjadinya Sumpah Pemuda 1928 dan berdirinya Negara Bangsa (Nation State) yang diproklamirkan tahun 1945. Hal ini dikemukakan bukan dalam rangka membusungkan dada, mangapik daun kunyik, tetapi dalam rangka mengingatkan kita bahwa etnik Minangkabau bukanlah etnik pinggiran dan bukan pula etnik pimpiang dilereng dalam Negara Kesatuan R.I yang kita cintai ini
Marilah kita bersama-sama membangun kembali masyarakat adat Minangkabau kita ini yang kini dalam kondisi amburadul, untuk dapat kembali jaya dan keluar dari kondisi Etnik Mentimun Bunguak sekaligus mengamalkan Pasal 18 UUD '45 di wilayah Propinsi Sumatera Barat
Masyarakat Adat Minangkabau telah berusia
lebih dari 5000 tahun dan masih hidup sampai sekarang di awal abad ke XXI ini, Semoga generasi kita jangan sampai menjadi generasi pemutus kelangsungan hidup Masyarakat Adat Minangkabau.
Marilah kita semu bertekad menjadi Generasi Penerus dan mampu menjadikan Etnik Minangkabau menjadi Etnik Idola di negara kesatua R.I., yang sama-sama kita dirikan dan sama-sama kita cintai ini
Billahi Taufik wal Hidayah
Wasssalamu'alaikum wr.wb.
Amir M.S
Dt. Manggung Nan Sati
Jakarta, 11 Mei 2007
Catatan :
buku ini adalah kumpulan makalah yang telah dipresentasikan dalam berbagai seminar dan loka-karya dan juga pernah dimuat di harian khusunya Harian Singgalang - Padang.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com